Pekanbaru, riauintegritas.com – Tim Kuasa Hukum dari sejumlah Ninik Mamak, Datuk, dan Tokoh masyarakat yang terlibat sengketa lahan di Desa Teluk Sono, Kabupaten Rokan Hulu melayangkan Somasi terhadap Suparman, mantan Bupati Rokan Hulu.
Dr. Yudi Krismen, S.H.,M.H selaku kuasa hukum dari kantor Advokat Yudi Krismen and Partners mengatakan bahwa dirinya mendapati Suparman mencoba membantu penyelesaian persoalan tersebut, namun justru tidak melibatkan dirinya selaku kuasa hukum.
“Informasinya mencoba membantu penyelesaian persoalan tersebut, namun justru tidak mengikut sertakan bahkan sulit untuk dihubungi. Atas dasar tersebut kami melayangkan somasi kepada Suparman,” kata Dr. Yudi Krismen, S.H.,M.H, yang akrab disapa Dr. YK, Minggu (12/6/2022), kepada redaksi riauintegritas.com via whatsapp.
Menurut Dr. YK, Ninik Mamak menyatakan bahwa lahan tersebut tidak pernah dijual, namun ada fotocopy surat atas nama seseorang yang bukan warga setempat.
“Kalau memang dikatakan Hamdan Lubis memiliki surat asli, kenapa tidak diperlihatkan kepada saya, kalau perlu Suparman itu yang datang kesini menunjukkan surat aslinya,” ungkap Dr. YK.
Dr. YK menegaskan bahwa dirinya selaku kuasa hukum berhak untuk tahu segala persoalan penyelesaian perkara ini. Namun, Dr. YK menilai bahwa bahwa Suparman malah mencoba menyelesaikan perkara itu tanpa dirinya.
“Apa legal standing dia menyelesaikan itu? Kalau memang ada yang merasa pemilik, kenapa tidak memperlihatkan suratnya ke saya kuasa hukumnya,” ujar Dr. YK.
Sebelumnya, Dr. YK mengatakan bahwa pernah diadakan pertemuan pada Minggu (5/6/2022) lalu di Jatra Hotel antara Kades, Ninik Mamak dan Suparman yang tidak melibatkan dirinya selaku Kuasa Hukum.
“Saya sudah kontak dia agar jangan meninggalkan saya karena waktu itu sedang diluar kota (sumbar), sebab saya ingin melihat keabsahan kepemimilikan lahan tersebut,” terang Dr. YK.
Bukan hanya itu, Dr. YK juga menyebut adanya keganjilan dari Suparman yang sempat beralibi bahwa Suparman tidak tahu dirinya merupakan kuasa hukum atas perkara itu. Padahal DR. YK sudah memberitahu kepada Suparman pada minggu (5/6/2022) lalu.
“Jangan hanya ngomong ada suratnya, tapi tolong perlihatkan kepada saya selaku kuasa hukumnya. Kenapa tidak mau mengajak saya?, ada maksud apa dia disitu?. Saya juga tidak pernah melihat bukti transfer pembelian lahan tersebut,” bener Dr. YK.
“Lalu suratnya atas nama siapa? mana? saya belum pernah melihat. Saya tantang Suparman buktikan Surat Kepemilikan Lahan 200 Ha di Desa Teluk Sono,” pungkas Dr. Yudi Krismen, S.H.,M.H.
Ditempat terpisah, saat awak media mencoba mengkonfirmasi Suparman via whatsapp, namun sangat disayangkan, centang dua dan berwarna biru, sampai berita ini di terbitkan bungkam seribu bahasa.