Bangko Permata – Diberi uang Rp 100 ribu lalu pukuli Isterinya, pria bernama Saipul alias Ipul 29 tahun alamat Bangko Camp Km. 0 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil dan Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rohil.Pada Rabu 03 Februari 2021 sekira jam 12.30 WIB.
Saipul diamankan petugas atas dasar laporan korban yang tidak lain adalah Isterinya bernama Leni Isratni 26 tahun, yang tidak terima karena telah dipukulinya di bahagian mulut dan telinga sehingga bibir pelapor luka dan telinga pelapor terasa sakit,
Pada Sabtu 30 Bulan Januari 2021 sekira jam 15 : 00 WIB.Dengan Laporan Polisi :
LP / B / 07 / I / 2021 /RIAU / RES ROHIL / POLSEK BANGKO PUSAKO, tanggal 31 Januari 2021 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko Pusako.
“Pada Sabtu 30 Januari 2021 sekira jam 08.30 WIB, Terlapor (suami sah Pelapor) meminta uang kepada Isterinya Pelapor lalu isterinya memberikan uang sebanyak Rp. 100.000,- rupiah, lalu Terlapor langsung memukul dan menampar isterinya di bahagian mulut dan telinga sehingga bibir pelapor luka dan telinga pelapor terasa sakit.
Kemudian Pelapor datang ke Pos Bhabinkamtibmas Bangko Permata Km. 8 dan melaporkan hal tersebut, dan oleh Bhabinkamtibmas langsung berusaha mendudukkan kedua belah pihak dan akhirnya Pelapor tetap tidak terima dengan perbuatan suaminya selanjutnya pelapor dan Terlapor bersama-sama pulang menuju ke rumah, namun diperjalan tepatnya di jalan Dinamit Km. 0 jalan potongan mengarah ke rumah mereka.
Terlapor kembali memukuli isterinya beberapa kali dibahagian muka dan kepala sehingga Pelapor menjerit mintak tolong dan akhirnya datang warga lalu Terlapor berkata kepada Pelapor “ambil baju mu dari rumah” dan Pelapor berkata “saya susun tapi jumpa kan anakku yang terakhir kalinya” selanjutnya pelapor pergi ke Pekan Baru. Kemudian Pelapor datang ke polsek Bangko Pusako melaporkan kejadian tersebut” ungkap AKP Juliandi SH.
Dikatakan AKP Juliandi SH. lagi, “Pada Rabu 03 Februari 2021 sekira jam 11.00 WIB Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan pencarian terhadap terlapor Saudara Saipul alias Ipul di Bangko camp km 0 Kepenghuluan Bangko Permata kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako sempat berpapasan dengan terlapor yang menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya dilakukan pengejaran namun terlapor berhasil meloloskan diri dan sekira jam 12.30 WIB didapat informasi terlapor berada dirumah Saudari Sitorus Selanjutnya Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor dan membawanya ke Polsek Bangko Pusako guna dilakukan pemeriksaan” jelas AKP Juliandi SH.
“Tersangka dituduhkan Pasal Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” imbuhnya