Pekanbaru, Riauintegritas.com – Komisi V DPRD Riau memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait BPJS Kesehatan, Senin (24/3/2025).
Rapat tersebut juga mengundang pihak BPJS, namun karena perwakilan tidak menghadiri, maka akan dijadwalkan rapat ulang untuk BPJS.
Ketua Komisi V DPRD Riau Indra Gunawan Eet mengatakan, rapat ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang mengalami kendala dalam berobat akibat tunggakan BPJS Kesehatan.
“Hearing ini untuk menyampaikan aspirasi masyarakat saat reses yang banyak masuk ke kami. Masyarakat kerap terkendala administrasi saat berobat di rumah sakit karena masalah tunggakan BPJS. Banyak masyarakat yang tidak bisa berobat karena tunggakan BPJS, sehingga rumah sakit kesulitan melayani mereka secara administratif,” kata Eet
Politisi Golkar ini menyebut, dari banyak kasus, tunggakan BPJS Kesehatan terjadi karena ketidakmampuan masyarakat dalam membayar iuran. Hal ini disebabkan oleh kondisi ekonomi masyarakat yang rata-rata kurang mampu.
“Untuk itu, kita meminta Pemerintah Provnsi (Pemprov) Riau melakukan terobosan, seperti penghapusan denda cicilan pembayaran BPJS Kesehatan untuk meringankan beban masyarakat,” pintanya.
“Kita juga mengusulkan agar BPJS Kesehatan diintegrasikan dengan bantuan daerah. Masyarakat yang menunggak pembayaran BPJS dapat dialihkan sementara ke program bantuan sosial daerah atau dimasukkan ke dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah,” sambungnya.
Eet menyebut, sambil menunggu verifikasi ulang status sosial ekonomi masyarakat, langkah ini bisa menjadi solusi sementara. “Kita berharap ada terobosan dari pemprov agar hal hal semacam ini diperhatikan lebih serius,” katanya.**















