LANGSA- Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan empat pelaku preman yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap sopir truk yang melintas Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kamis, 27 Oktober 2022 sekira pukul 03.00 dini hari.
“Ditangkapnya keempat pelaku yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut berdasarkan video yang beredar di media sosial Tik tok dengan akun an. Setiabudi00 yang telah memberikan informasi/laporan kepada pihak Polres Langsa,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman,STK,SIK,MH dalam siaran persnya, Kamis, 27 Oktober 2022
Di mana dalam laporan berdurasi beberapa menit tersebut, seorang warga melaporkan terjadinya pemerasan disertai pengancaman di sepanjang Jalan Medan-Banda Aceh oleh beberapa oknum yang meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan, karena telah meresahkan masyarakat.
Menyikapi laporan tersebut, ungkapnya, Sat Reskrim Polres Langsa bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku utama yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut.
Keempat pelaku, yakni RS, 23 tahun, wiraswasta, warga Jalan T. Umar Lingkungan PJKA Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, RH, 18 tahun wiraswasta, warga Jalan Iskandar Muda Gampong Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, MH, 27 tahun, wiraswasta, warga Dusun Setia Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, dan RB, 23 tahun, wiraswasta, warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa Aceh.
Para pelaku biasa melakukan pemerasan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Jalan Dua Jalur) Gampong Langsa Lama Kecelakaan Langsa Lama, Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat gudang kantor Yakult Cabang Langsa) Gampong Lhok Banie Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa; Jalam Lintas Medan-Banda Aceh (dekat SPBU Alur Pinang) Gampong Alur Pinang.
Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat SMA Negeri 2 Langsa) Gampong Langsa Lama Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Simpang Tugu Langsa/Lampu Merah) Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Simp. Sungai Pauh) Gampong Sungai Pauh.
Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat Lapas Narkoba) Gampong Alur Pinang Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa; dan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Dekat café Bonsai) Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Diungkapkan Kasat Reskrim, para pelaku ditangkap, Kamis 27 Oktober 2022 sekira Pukul 03:00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan.
Anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku RH bertempat di Gampong Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa bersama barang-bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan Nopol terpasang BL 6885 FP.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus oleh tim Opsnal dan menangkap pelaku lainnya, RB, RS dan MH yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai dengan pengancaman kemudian tim membawa barang bukti dan tersangka ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Saat diintrogasi, lanjutnya, pelaku sudah melakukan pemerasan yang disertai dengan pengancaman tersebut sebanyak 9 kali.
Pertama, pelaku l RS bersama dengan pelaku MH dan RB melakukan pemerasan dengan pengancaman pada bulan September 2022, sekira pukul 02:00 bertempat Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Gampong Langsa Lama terhadap 3 sopir mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan uang dengan total Rp. 80.000, Rupiah.
Kemudian, kedua pelaku RS bersama dengan pelaku MH melakukan pemerasan dengan pengancaman pada bulan September 2022, sekira pukul 02:00 bertempat Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Gampong Langsa Lama terhadap 4 mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan Uang dengan total Rp. 50.000, Rupiah.
“Kini keempat para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa,” imbuh Kasat Reskrim.(MT-007)