Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Saksi Ahli Viktor Sinaga: Monumen Islam Samudera Pasai Gagal Konstruksi

Toni Octora Oleh Toni Octora
Kamis, 31 Agustus 2023
di Berita
Reading Time:3 mins read
A A
0
Saksi Ahli Viktor Sinaga: Monumen Islam Samudera Pasai Gagal Konstruksi
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH UTARA- Saksi Ahli, Ir. Viktor Sinaga Lulusan S3 dari university of New South Wales (UNSW) Australia secara tegas menyebut bahwa, bangunan Monumen Islam Samudera Pasai gagal Konstruksi.

Hal itu disampaikan Viktor langsung kepada ketua majelis saat tim sidang lapangan turun kelantai dasar monument sembari memperlihatkan keretakan parah hingga terjadi rembesan air hingga membentuk genangan pada lantai dasar.

RelatedPosts

Skandal Ijazah Palsu Dan Mafia Tanah Oknum Kades Terkuak 

Razia Bocor? Ekskavator Tambang Ilegal Hilang Sehari Sebelum Penindakan

F-JUPNAS GIZI Sambut Baik Ajakan Kepala BGN Jadikan Medsos Instrumen Pengawasan Program MBG

Kegiatan tersebut dilakukan Majelis Hakim yang diketuai R. Hendral, S.H, M.H. untuk menggali alat bukti, baik bukti keterangan saksi, saksi ahli, bukti surat (hasil pengukuran) untuk meyakinkan majelis Hakim yang telah memeriksa langsung di lapangan dihadiri tim JPU, Pengacara terdakwa, saksi ahli, dan para terdakwa.

Kajari Aceh Utara menyebut, sidang tersebut tujuannya melihat langsung kondisi eksisting bangunan proyek Monumen Islam Samudera Pasai yang saat ini perkaranya sedang dilakukan pemeriksaan.

Kata Diah, pihaknya melihat ada tiga master plan, tiga bestek yang digunakan oleh para terdakwa dalam perkara ini. Pertama, bestek perencanaan awal itu 2012 yang total engineering volume bangunan terlihat Panjang 80m x Lebar 80m. Terhadap 12 kubah dan 8 ruang museum

“Ternyata di persidangan perencanaan ini tidak ada tendernya dan saksi dari ULP juga menyatakan itu tidak ditender,” kata Dr Diah.

Lalu kemudian Dr. Diah, ujung-ujung ada Bestek review di desain masterplan itu. Dilihat tadi terjadi perubahan volume bangunan dikurangi hingga 50% menjadi 40m×40m Lalu kemudian ada gambar arsitektur potongan-potongan di gambar yang tidak dikerjakan seperti 4 kubah tipe dua.

Seharusnya sambung Diah, kubah berikut yang menempel ada 12 unit, tetapi yang ada hanya 8 unit.

“Kita duga tidak bisa dikerjakan karena mereka mengurangi volume, jadi tidak ada space untuk mengerjakan kubah tipe dua itu. Itu seharusnya ada di antara tangga sama kubah yang besar,” jelas Kajari.

Menurut Diah, bestek perencanaan masternya tidak ditenderkan oleh terdakwa KPA dan PPK , sehingga hal tersebut melanggar Perpres 54 Tahun 2010.

“Kemudian review desain itu menggunakan APBD. Nah ini proyek kan dari Kementerian harusnya APBN semua, tidak boleh ada APBD di dalam pembangunan itu seharusnya,”

“Selain itu duga ada mark-up, ada pemborosan pembelian tiang pancang yang selisihnya hingga Rp 3 miliar lebih . Tapi terdakwa T. Maimun berdalih itu ongkos angkut, masak ongkos angkut lebih mahal dari pada beli tiang pancangnya, kan itu tidak rasional,” sebutnya lagi.

Dari hasil test sampel uji beton juga ahli dari terdakwa, Faisal dari Politeknik Negeri Lhokseumawe ternyata juga menggunakan hammer test dan menunjukan bahwa mutu beton jauh di bawah spek teknis yg seharusnya K500 dalam bestek perencanaan awal. Ahli dari Penasihat hukum terdakwa tadi juga menggunakan hammer test.

“Yang dimaksud Gagal konstruksi adalah karena out-comes untuk negara yang diharapkan dari pekerjaan proyek tersebut tidak tercapai, artinya negara tidak mendapat manfaat karena bangunan monumen tersebut tidak dapat digunakan karena kondisi bangunan membahayakan keselamatan,” kata Diah.

Dilapangan Saksi dan Dr. Diah juga memperlihatkan bahwa review desain yang dibuat terdakwa adalah bestek yang telah di rekayasa dengan dalih tanah lembek, oleh para terdakwa mengurangi volume bangunan dan mutu beton hingga 50% menjadi 40m x 40m menjadi tiang pancang K250.

“Harusnya mutu beton ditingkatkan bukan malah diturunkan dari Vpile K500 menjadi tiang pancang K250 ini juga tidak rasional,” sebut Dr. Diah.

Lanjut Dr Diah, harga kontrak juga tidak dikurangi dengan dalih adendum pekerjaan tambah kurang seperti pengerjaan awal bangunan P 80m x L 80m dan K500, Harusnya kalau volume dan mutu beton dikurangi, “ya harga juga harus dikurangi”.

Makanya ahli JPU melihat ada selisih nilai volume tiap tahunnya dari nilai kontrak dengan bangunan terpasang sekitar Rp 16 miliar lebih.

Amatan Wartawan di lokasi juga melihat kondisi bangunan sangat mengenaskan, banyak terlihat kebocoran parah hingga dinding berlumut serta retak beton.

Informasi diperoleh, dalam perencanaan masterplan awal yang disetujui Kemendikbud RI adalah masterplan dengan luas bangunan yang seharusnya P 80m x L 80m dengan mutu konstruksi beton K 500 tetapi dirubah dan dikurangi oleh para terdakwa menjadi Panjang 40m x Lebar 40m dengan mutu beton K250.

Ini ditahun anggaran 2012 . Anehnya kata Diah, para terdakwa pada tahun anggaran 2013 juga menetapkan Perencanaan lagi yang dibuat oleh terdakwa Ir.Poniem CV Sarena Consultant bahwa lebar monumen pasai kembali menjadi P 80m x L 80m dengan mutu beton V-pile K500 dengan RAB senilai Rp 36,9 milyar hingga bangunan fungsional.

“Tetapi bangunan yang terpasang hingga tahun 2017 Panjangnya hanya 40m x Lebar 40m dan mutu beton K250. Bahkan uang negara yang telah dibayarkan oleh terdakwa KPA dan PPK mencapai Rp 50,7 milyar melebihi RAB 2013. Diduga terjadi mark-up pemborosan uang negara sebesar Rp 13,8 Miliar ,” Dr. Diah menduga.

Terkesan yang pihaknya lihat bahwa, proyek ini dikerjakan asal-asalan, asal jadi, dan dikerjakan oleh orang yang tidak mempunyai kompetensi tidak profesional.

Hal itu kata Dr. Diah terbukti di persidangan bahwa tidak ada tender perencanaan di pekerjaan per-tahun atau tahap 1,3, 4, 5, dan 6. Yang ada hanya tender pelaksana pekerjaan dan tender pengawas.

“Akibatnya negara tidak mendapat manfaat karena gedung ini melanggar prinsip keselamatan . Tidak ada outcomes negara dari uang rakyat atau APBN yang telah digelontorkan puluhan miliar . Ini yang dimaksud bahwa proyek monumen pasai gagal konstruksi,” tutup DrDiah.
(Sumber : Liputan6/Publisher : KBO Babel)

Tags: HukumSaksi Ahli Viktor Sinaga
Previous Post

BPBD Bengkalis Serahkan Bantuan Bencana Puting Beliung 

Next Post

Sekretariat DPRD Rohil Meriahkan HUT RI ke 78 Dengan Bermacam Perlombaan

BERITA TERKAIT

Skandal Ijazah Palsu Dan Mafia Tanah Oknum Kades Terkuak 
Berita

Skandal Ijazah Palsu Dan Mafia Tanah Oknum Kades Terkuak 

Kamis, 5 Maret 2026
Razia Bocor? Ekskavator Tambang Ilegal Hilang Sehari Sebelum Penindakan
Berita

Razia Bocor? Ekskavator Tambang Ilegal Hilang Sehari Sebelum Penindakan

Rabu, 4 Maret 2026
F-JUPNAS GIZI Sambut Baik Ajakan Kepala BGN Jadikan Medsos Instrumen Pengawasan Program MBG
Politik

F-JUPNAS GIZI Sambut Baik Ajakan Kepala BGN Jadikan Medsos Instrumen Pengawasan Program MBG

Rabu, 4 Maret 2026
Ketua Komisi XII Bambang Patijaya Ajak Media Kawal Reformasi Tata Kelola Tambang
Peristiwa

Ketua Komisi XII Bambang Patijaya Ajak Media Kawal Reformasi Tata Kelola Tambang

Rabu, 4 Maret 2026
Tegakkan Integritas, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh: Sanksi PDTH Jaga Nama Baik Polri
Berita

Tegakkan Integritas, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh: Sanksi PDTH Jaga Nama Baik Polri

Senin, 2 Maret 2026
Polda Riau Berikan Pendampingan Trauma Healing kepada Korban Penganiayaan Mahasiswi UIN Suska
Berita

Polda Riau Berikan Pendampingan Trauma Healing kepada Korban Penganiayaan Mahasiswi UIN Suska

Sabtu, 28 Februari 2026
Next Post
Sekretariat DPRD Rohil Meriahkan HUT RI ke 78 Dengan Bermacam Perlombaan

Sekretariat DPRD Rohil Meriahkan HUT RI ke 78 Dengan Bermacam Perlombaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kejaksaan Negeri Rohil Amankan YK terkait kasus pengniayaan

    Kejaksaan Negeri Rohil Amankan YK terkait kasus pengniayaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Potret Buram APBD Rohil 2026: BKPSDM Borong Kamera ‘Sultan’ dan Habiskan Anggaran Tanda Jasa untuk Jalan-Jalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investasi Digital Rp3,5 Miliar Bapenda Rohil Dipertanyakan; Realisasi PAD Awal 2026 Baru Menyentuh 0,6% di Tengah Ancaman Defisit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Skandal “Bancakan” Anggaran Bapenda Rohil: Investasi Digital Rp3,7 Miliar Plus ATK Setengah Miliar, Tapi PAD Januari Hanya 0,26%!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ironi : APBD Rohil 2026 Anggaran Alat Listrik BKPSDM, ‘Gemuk’Rp44 Juta, Layanan Publik Disdukcapil Justru ‘Dianaktirikan’,

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Skandal Ijazah Palsu Dan Mafia Tanah Oknum Kades Terkuak 

Skandal Ijazah Palsu Dan Mafia Tanah Oknum Kades Terkuak 

Kamis, 5 Maret 2026
Polsek Pujud amankan satu pelaku dengan BB 3,72 Gram sabu

Polsek Pujud amankan satu pelaku dengan BB 3,72 Gram sabu

Kamis, 5 Maret 2026
Dishub Bengkalis Jamin Kesiapan Lima Kapal untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran

Dishub Bengkalis Jamin Kesiapan Lima Kapal untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran

Kamis, 5 Maret 2026
Ketua STAI Ar-Ridho Tutup Semarak Ramadan 1447 H

Ketua STAI Ar-Ridho Tutup Semarak Ramadan 1447 H

Kamis, 5 Maret 2026
Dishub Bengkalis Pastikan Arus Mudik dan Balik Lancar Lewat Penataan Pelabuhan

Dishub Bengkalis Pastikan Arus Mudik dan Balik Lancar Lewat Penataan Pelabuhan

Rabu, 4 Maret 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.