Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Saksi Ahli Viktor Sinaga: Monumen Islam Samudera Pasai Gagal Konstruksi

Toni Octora Oleh Toni Octora
Kamis, 31 Agustus 2023
di Berita
Reading Time:3 mins read
A A
0
Saksi Ahli Viktor Sinaga: Monumen Islam Samudera Pasai Gagal Konstruksi
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH UTARA- Saksi Ahli, Ir. Viktor Sinaga Lulusan S3 dari university of New South Wales (UNSW) Australia secara tegas menyebut bahwa, bangunan Monumen Islam Samudera Pasai gagal Konstruksi.

Hal itu disampaikan Viktor langsung kepada ketua majelis saat tim sidang lapangan turun kelantai dasar monument sembari memperlihatkan keretakan parah hingga terjadi rembesan air hingga membentuk genangan pada lantai dasar.

RelatedPosts

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kegiatan tersebut dilakukan Majelis Hakim yang diketuai R. Hendral, S.H, M.H. untuk menggali alat bukti, baik bukti keterangan saksi, saksi ahli, bukti surat (hasil pengukuran) untuk meyakinkan majelis Hakim yang telah memeriksa langsung di lapangan dihadiri tim JPU, Pengacara terdakwa, saksi ahli, dan para terdakwa.

Kajari Aceh Utara menyebut, sidang tersebut tujuannya melihat langsung kondisi eksisting bangunan proyek Monumen Islam Samudera Pasai yang saat ini perkaranya sedang dilakukan pemeriksaan.

Kata Diah, pihaknya melihat ada tiga master plan, tiga bestek yang digunakan oleh para terdakwa dalam perkara ini. Pertama, bestek perencanaan awal itu 2012 yang total engineering volume bangunan terlihat Panjang 80m x Lebar 80m. Terhadap 12 kubah dan 8 ruang museum

“Ternyata di persidangan perencanaan ini tidak ada tendernya dan saksi dari ULP juga menyatakan itu tidak ditender,” kata Dr Diah.

Lalu kemudian Dr. Diah, ujung-ujung ada Bestek review di desain masterplan itu. Dilihat tadi terjadi perubahan volume bangunan dikurangi hingga 50% menjadi 40m×40m Lalu kemudian ada gambar arsitektur potongan-potongan di gambar yang tidak dikerjakan seperti 4 kubah tipe dua.

Seharusnya sambung Diah, kubah berikut yang menempel ada 12 unit, tetapi yang ada hanya 8 unit.

“Kita duga tidak bisa dikerjakan karena mereka mengurangi volume, jadi tidak ada space untuk mengerjakan kubah tipe dua itu. Itu seharusnya ada di antara tangga sama kubah yang besar,” jelas Kajari.

Menurut Diah, bestek perencanaan masternya tidak ditenderkan oleh terdakwa KPA dan PPK , sehingga hal tersebut melanggar Perpres 54 Tahun 2010.

“Kemudian review desain itu menggunakan APBD. Nah ini proyek kan dari Kementerian harusnya APBN semua, tidak boleh ada APBD di dalam pembangunan itu seharusnya,”

“Selain itu duga ada mark-up, ada pemborosan pembelian tiang pancang yang selisihnya hingga Rp 3 miliar lebih . Tapi terdakwa T. Maimun berdalih itu ongkos angkut, masak ongkos angkut lebih mahal dari pada beli tiang pancangnya, kan itu tidak rasional,” sebutnya lagi.

Dari hasil test sampel uji beton juga ahli dari terdakwa, Faisal dari Politeknik Negeri Lhokseumawe ternyata juga menggunakan hammer test dan menunjukan bahwa mutu beton jauh di bawah spek teknis yg seharusnya K500 dalam bestek perencanaan awal. Ahli dari Penasihat hukum terdakwa tadi juga menggunakan hammer test.

“Yang dimaksud Gagal konstruksi adalah karena out-comes untuk negara yang diharapkan dari pekerjaan proyek tersebut tidak tercapai, artinya negara tidak mendapat manfaat karena bangunan monumen tersebut tidak dapat digunakan karena kondisi bangunan membahayakan keselamatan,” kata Diah.

Dilapangan Saksi dan Dr. Diah juga memperlihatkan bahwa review desain yang dibuat terdakwa adalah bestek yang telah di rekayasa dengan dalih tanah lembek, oleh para terdakwa mengurangi volume bangunan dan mutu beton hingga 50% menjadi 40m x 40m menjadi tiang pancang K250.

“Harusnya mutu beton ditingkatkan bukan malah diturunkan dari Vpile K500 menjadi tiang pancang K250 ini juga tidak rasional,” sebut Dr. Diah.

Lanjut Dr Diah, harga kontrak juga tidak dikurangi dengan dalih adendum pekerjaan tambah kurang seperti pengerjaan awal bangunan P 80m x L 80m dan K500, Harusnya kalau volume dan mutu beton dikurangi, “ya harga juga harus dikurangi”.

Makanya ahli JPU melihat ada selisih nilai volume tiap tahunnya dari nilai kontrak dengan bangunan terpasang sekitar Rp 16 miliar lebih.

Amatan Wartawan di lokasi juga melihat kondisi bangunan sangat mengenaskan, banyak terlihat kebocoran parah hingga dinding berlumut serta retak beton.

Informasi diperoleh, dalam perencanaan masterplan awal yang disetujui Kemendikbud RI adalah masterplan dengan luas bangunan yang seharusnya P 80m x L 80m dengan mutu konstruksi beton K 500 tetapi dirubah dan dikurangi oleh para terdakwa menjadi Panjang 40m x Lebar 40m dengan mutu beton K250.

Ini ditahun anggaran 2012 . Anehnya kata Diah, para terdakwa pada tahun anggaran 2013 juga menetapkan Perencanaan lagi yang dibuat oleh terdakwa Ir.Poniem CV Sarena Consultant bahwa lebar monumen pasai kembali menjadi P 80m x L 80m dengan mutu beton V-pile K500 dengan RAB senilai Rp 36,9 milyar hingga bangunan fungsional.

“Tetapi bangunan yang terpasang hingga tahun 2017 Panjangnya hanya 40m x Lebar 40m dan mutu beton K250. Bahkan uang negara yang telah dibayarkan oleh terdakwa KPA dan PPK mencapai Rp 50,7 milyar melebihi RAB 2013. Diduga terjadi mark-up pemborosan uang negara sebesar Rp 13,8 Miliar ,” Dr. Diah menduga.

Terkesan yang pihaknya lihat bahwa, proyek ini dikerjakan asal-asalan, asal jadi, dan dikerjakan oleh orang yang tidak mempunyai kompetensi tidak profesional.

Hal itu kata Dr. Diah terbukti di persidangan bahwa tidak ada tender perencanaan di pekerjaan per-tahun atau tahap 1,3, 4, 5, dan 6. Yang ada hanya tender pelaksana pekerjaan dan tender pengawas.

“Akibatnya negara tidak mendapat manfaat karena gedung ini melanggar prinsip keselamatan . Tidak ada outcomes negara dari uang rakyat atau APBN yang telah digelontorkan puluhan miliar . Ini yang dimaksud bahwa proyek monumen pasai gagal konstruksi,” tutup DrDiah.
(Sumber : Liputan6/Publisher : KBO Babel)

Tags: HukumSaksi Ahli Viktor Sinaga
Previous Post

BPBD Bengkalis Serahkan Bantuan Bencana Puting Beliung 

Next Post

Sekretariat DPRD Rohil Meriahkan HUT RI ke 78 Dengan Bermacam Perlombaan

BERITA TERKAIT

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan
Berita

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas
Berita

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD
Berita

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?
Berita

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah
Berita

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan
Berita

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026
Next Post
Sekretariat DPRD Rohil Meriahkan HUT RI ke 78 Dengan Bermacam Perlombaan

Sekretariat DPRD Rohil Meriahkan HUT RI ke 78 Dengan Bermacam Perlombaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.