Pekanbaru, Riauintegritas.com – Kordinator Pusat BEM Riau Bersatu Muhammad Ikhsan Tarigan (Mukhtar) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Provinsi Riau terkait permasalahan kewajiban terkait Plasma 20 Persen PT Padasa Enam Utama kepada Masyarakat Kabun. Senin (24/3/2025).
“Di dalam RDP ini ada dihadiri oleh Direktur Utama PT Padasa Enam Utama Ibu Novriaty Sibuea, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau Bapak Budiman Lubis beserta Komisi II, ATR/BPN Rohul dan Riau, Dinas Perkebunan Rohul dan Riau, Camat Kabun, Kepala Desa Kabun, Anggota DPRD Rokan Hulu, Ketua KUD Bumi Makmur Sejahtera dan tokoh pemangku adat desa Kabun.
Dalam Penyampaiannya ikhsan Tarigan menegaskan Agar PT Padasa menyalurkan 20 Persen Plasma ke masyarakat desa Kabun.
“PT Padasa jangan hanya menghitung Kerugian karna Demo masyarakat kabun tapi bagaimana keuntungan atas tanah yang di pakai di daerah Kabun yang sudah berpuluh-puluh tahun,” tegas Ikhsan Tarigan kepada redaksi. Selasa (25/3/2025) malam.
“Saya mengecam atas pelaporan masyarakat ke Polda Riau oleh Pihak PT Padasa karna rasanya aksi unjuk Rasa itu sudah di atur dalam UU, jangan karna PT Padasa ini perusahaan besar yang kita Tahu bahwa ini awal nya dari PTPN beralih ke Swasta, kalau bukan orang kuat yang punya tidak akan mungkin bisa berubah begitu aja,” lanjut Ikhsan Tarigan penyampaian RDP di DPRD.
“Pada saat aksi 14 Februari masyarakat kabun juga ada kejadian meninggalnya Karyawan PT Padasa karna Kecelakaan Kerja, ini membuktikan bahwa K3 PT Padasa ini di duga Bermasalah dan Disnakertrans Provinsi Riau harus menindak PT Padasa ini,” jelas Ikhsan Tarigan.
“Dalam penyerapan Tenaga Kerja ini diduga tidak terlalu memakai tenaga Kerja tempatan yang di atur dalam UU ketenagakerjaan, ini sangat di sayangkan bagi Perusahaan PT Padasa”.
“Saya pun juga meminta transparansi dalam penyaluran CSR PT Padasa Enam Utama ini, karna di atur bahwa Wajib mengeluarkan 2-3% dari Keuntungan yang di atur dalam UU Perseroan Terbatas, karna kami menduga PT Padasa tidak menjalankan Kewajiban CSR ini kepada masyarakat sekitar sebanyak 2-3%,” beber Ikhsan.
“Kami meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) jangan sampai terganggu lahan masyarakat Plasma, Tindak Perusahaan PT Padasa karna banyak mengambil hak untuk di masyarakat Kabun”.
Menurut Ikhsan, selama ini masyarakat yang tergabung dalam anggota Koperasi Plasma, kehidupannya sangat tergantung kepada plasma. Bila lahan mereka disita oleh negara, maka akan terjadi bencana ekonomi di kalangan masyarakat dan rawan terjadi konflik sosial antara masyarakat dan pemerintah itu sendiri.
“Karna melihat permasalahan ini, saya merekomendasikan kepada ATR/BPN Rokan Hulu maupun Riau untuk tidak melanjutkan perpanjangan HGU karna memang PT Padasa ini kami duga terlalu banyak masalahnya. Jika ATR/BPN melanjutkan Perpanjangan dari PT Padasa Enam Utama ini, Kami dari Aliansi BEM Riau Bersatu akan turun aksi berjilid-jilid di Kantor ATR/BPN Riau,” pungkas Ikhsan Tarigan.