PEKANBARU, Riauintegritas.com – Upaya hukum banding yang di layangkan LPPHI ke Pengadilan Tinggi Riau menggugat PT.CPI, KLHK, SKK Migas dan Dinas LHK Riau dikabulkan.
Putusan PT Riau dengan No 27/PDT-LH/2023/PT PBR, mengadili dan memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN Pbr tanggal 14 Desember 2022.
Pakar Lingkungan Hidup Dr. Elviriadi mengirim rilis dari Jakarta kepada awak media menilai putusan tersebut cukup moderat, Ahad (19/03/2023).
“Ya cukup moderatlah, membatalkan putusan sebelumnya menunjukkan bahwa persidangan kemarin belum substantif dan harus digalikanlah kebenaran materiil, fakta kebenaran yang sesungguhnya,” ujar Elviriadi yang merupakan alumni UKM Malaysia.
Akademisi yang kerap menjadi ahli di pengadilan itu menilai para hakim Pengadilan Tinggi sadar bahaya limbah B3.
“Hakim Pengadilan Tinggi Riau tahulah bahwa limbah B3 itu nyata dapat dilihat secara kasat mata.
Karena itu harus dibahas dengan serius.Ini menyangkut masa depan generasi hari ini dan generasi yang akan datang.
Elviriadi mengatakan karena majelis hakim memutuskan Niet ontvankelijke verklaard, Gubernur Syamsyuar harus cari solusi.
Ya karena itu, Gubenur Syamsuar harus upaya gimana membersihkan limbah B3 itu. Jangan sampai jadi tergugat pulak kayak kemarin. Harusnya Pemprov Riau lagi yang gugat,” ucapnya.
Putusan No 27/PDT-LH/2023/PT PBR yang baru saja terbit dari pengadilan tinggi Riau itu, sambung Dr. Elv, dapat membuka gerakan baru bagi publik.
“Nah inikan bagus. Selainkan terbuka peluang litigasi, putusan itu bisa disikapi dengan gerakan perlawanan publik. Saya akan berada di garda depan,” kata alumni UKM Malaysia.
Salah satu Tim Hukum LPPHI Agus Pardosi menyampaikan, selaku Pembanding dalam perkara tersebut mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tingkat Banding dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya dalam putusannya menolak dalil gugatan kami yang kemudian Majelis Hakim Tingkat Banding mengadili sendiri dan memberikan putusan bahwa gugatan kami tidak dapat diterima.
“Kami Tim Hukum LPPHI sangat Mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Riau, Hal ini tentunya membuka peluang untuk diajukannya gugatan baru kepada PT. Chevron Pasifik Indonesia terkait dugaan pencemaran lingkungan,” ucap Agus ke awak media.**














