LANGSA- Proyek Rehabilitasi Pagar LPKS ABH Taman Harapan Kota Langsa yang dilaksanakan CV. Ring Kita Jaya dan konsultan pengawas CV. Mitana Enggineering diduga habis masa kontrak.
Proyek tersebut diduga sudah habis masa kontrak belum selesai dikerjakan tepat pada waktu, demikian informasi diterima tim media ini dari sumber yang layak dipercaya menuturkan, Rabu, 16 Nopember 2022.
“Benar, sudah mati kontrak proyek rehabilitasi Pagar LPKS ABH Taman Harapan, meski demikian, kegiatan pekerjaan proyek tersebut belum juga rampung hingga saat ini,” ujar sumber kepada tim media ini membenarkan.
Lanjut sumber lagi, hitung saja dari tanggal dimulainya kontrak yang tertulis pada tanggal 22 juni 2022, dan waktu pekerjaannya selama 120 hari, kalau kita hitung, ya jelas lah ada dugaan sudah mati dan habis masa kontraknya, timpal sumber itu menerangkan,” ungkap sumber.
” Proyek rehabilitasi Pagar LPKS ABH yang terkesan lambat dalam pengerjaannya tersebut,” jelas sumber itu lagi, proyek itu berada dibawah wewenang Dinsos kota Langsa.
Proyek itu, bersumberkan Dana Otsus tahun anggaran 2022 dengan nomor kontrak 07/APK2-DINSOS/DOKA/E-Kontrak/2022, sementara besaran nilai kontraknya yaitu sebesar Rp 470.578.000, Juta Rupiah,” tutupnya.
Sementara itu terkait adanya kesan lambat dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi Pagar LPKS ABH Taman Harapan yang dikerjakan rekanan CV. Ring Kita Jaya.
Rudi (47) masyarakat setempat yang dimintai tanggapannya oleh tim media ini mengatakan, kalau seperti ini cara kerja rekanan, hal itu akan berdampak kepada kemajuan kota Langsa.
Bukannya jadi maju, tapi mundur kebelakang, dan ini layak diduga disebabkan kurang pengawasan oleh pihak terkait yang ada pada dinas yaitu Dinsos kota Langsa,” pungkas warga.
Sementara itu terkait informasi yang didapat dan diperoleh tim media ini yang menyebutkan, proyek rehabilitasi LPKS ABH Taman Harapan Kota Langsa diduga sudah habis masa kontrak.
Pihak rekanan proyek hingga berita ini naik tayang belum diketahui siapa rekanan tersebut untuk kepentingan konfirmasi lebih lanjut penyebab keterlambatan dari kegiatan yang dikerjakan itu demikian. (MT-007)