LANGSA- Safety Belt befungsi agar para pekerja pada gedung yang tinggi jika terjadi kecelakaan tidak langsung jatuh ke tanah, dengan menggunakan Safety Belt para pekerja menjadi aman saat melaksanakan pekerjaannya, namu pekerja pembangunan ruang inap dan Aula Puskesmas Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh tidak mengunakan alat seperti tersebut di atas.
Dalam peraturan K3 kontruksi Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan aturannya seperti UU.No.2 tahun 2017 tentang kontruksi, permen PU nomor 5 tahun 2014 tentang pedoman SMK3 kontruksi bidang pekerjaan umum, PP nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan SMK3.
Selain itu permen PU nomor 9 tahun 2008 tentang pedoman AMK3, keputusan Bersama Menteri Tenaga kerja dan menteri PH KEP.174-Men-1986 nomor 104-kpts-1986 tentang K3 di tempat kegiatan kontruksi.
Selanjutnya permenakertrans nomor 1 tahun 1980 tentang K3 pada kontruksi Bangunan, UU nomor 1970 tentang keselamatan kerja dan permen PUPR02 tahun 2017.
Amatan awak media Riauintegritas.com, Senin, 10 Oktober 2022 di lokasi pembangunan ruang inap dan Aula Puskesmas Langsa Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa, Aceh, para pekerja pada gedung tersebut tidak mengunakan Safety belt saat bekerja pada ketinggian 4 meter pada lantai dua pembangunan ruang inap dan Aula Puskesmas Langsa Timur tersebut.
Proyek pembangunan gedung rawat inap dan aula Puskesmas Langsa Timur, dengan nomor kontrak: 130.1/SPK/Dinkes-DOKA/VIII/2022, dengan nilai kontrak Rp.1.7 Milliar lebih yang di laksanakan oleh CV. Lamusaha Kontruksi.
Saran warga yang ada di lokasi, semua fasilitas keselamatan harus di pakai saat sedang melakukan pekerjaan, karena jika tak dipakai melanggar aturan yang telah si tetapkan oleh pemerintah. Memakai alat K3 itu untuk keselamatan pekerja,” sebut yang belum diketahui namanya.
Untuk keterangan lebih lanjut belum di peroleh dari pihak pelaksana Pelaksana pembangunan gedung rawat inap dan aula Puskesmas Langsa Timur.CV Lamusaha Kontruksi sampai berita ini dikirim ke redaksi.(MT-007)














