LAMPUNG, Riauintegritas.com- FBM juru ukur BPN Lampung Selatan yang saat ini bertugas sebagai juru ukur di BPN Kabupaten Pesisir Barat yang merupakan salah satu yang di tersangkakan oleh penyidik Polda Lampung akhir nya menggandeng tujuh pengacara yang berasal dari MH2 & patners yang di ketuai oleh Muhamad Ridwan S.H.
Hal ini di akui oleh M. Ridwan saat dimintai keterangan ketika dirinya hadir di Polda Lampung senin, (10-10-2022).
“Iya benar mas, kami di minta keluarga FBM sekaligus di minta FBM langsung untuk menjadi Penasehat Hukum nya dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) dengan ukuran tanah seluas sepuluh hektar di desa Malang Sari.
Atas nama kuasa hukum FBM, hari ini kami hadir di Polda Lampung menemui penyidik guna untuk meminta turunan BAP klien kami, yang sebelum nya pada tanggal 5 oktober 2022 kami sudah melayangkan surat kepada Direktur Kriminal Umum untuk meminta turunan BAP yang dimaksut,” jelasnya.
Akan tetapi belum ada jawaban. Hari ini juga kami menemui salah seorang penyidik untuk meminta turunan BAP atas nama FBM tapi belum juga bisa di berikan oleh pihak penyidik dengan alasan direktur belum memberi rekomendasi,”imbuhnya.
Selain meminta berkas turunan BAP saudara FBM, kehadiran kami di Polda Lampung menyampaikan surat permohonan penangguhan atas nama clien kami dan sebagai penjamin istri FBM,” jelas M. Ridwan.
Sementara keterangan yang di peroleh dari FBM, dia pun bingung kok di tersangkakan dengan pasal 263 pemalsuan dokumen. Sementara menurutnya, dia tidak pernah memalsukan surat apapun terkait proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.
“Kasus ini kan muncul setelah jadi sertifikat. Saya tidak tahu kalau sertifikat itu jadi, karna tugas saya itu hanya pengukuran, pemetaan tidak mencapai sampai ke sertifikat. Karna SPT nya sebatas pada survei pengukuran sampai keluar peta bidang.
Setelah itu selesai tugas saya. Tidak ada peran lagi di situ, dalam arti proses selanjut nya sudah bagian mereka, orang-orang kantor sesuai dengan bidangnya,” ungkap FBM.
“Saya terus terang merasa terpukul. Padahal pada saat itu yang di BAP bukan saya sendiri, orang banyak, tapi yang di jadikan tersangka saya”
“Bila saya di tersangkakan dalam pasal 263, saya tidak pernah memalsukan apapun. Hanya saja dalam BAP saya tidak membuat gambar ukur, dalam arti apa yang saya temukan di lapangan tidak saya buat secara tertulis. Okelah tidak saya buat secara tertulis, karna itukan hanya enam surat atau enam sertifikat, yang masuk dalam pemukiman kalau tidak salah satu sertifikat.
“Nah dari situ saya disalahkan oleh penyidik. Penyidik bilang saya dianggap salah seolah-olah tidak memberi informasi ke pimpinan. Tapi secara gambar itu jelas, gambar itu ada peta, photo dari satelit itu bahkan genteng-genteng rumah dari warga kelihatan.
Dan kalau tidak layak di jadikan sertifikat, atasan pasti tidak akan tanda tangan, bahkan SK nyapun keluar,” Pungkas FBM.
Ditambahkan FBM yang mengeluarkan SPT nya pada saat itu salah satu kasie yang bernama Seto. Tapi saat proses berlangsung Seto di pindah tugaskan dan digantikan Winarno. Winarno lah yang menandatangani peta bidang dan surat ukur.
Sementara ketika ditanyakan kepada Kombespol Zahwani Pandea Arsyadi Kabid Humas Polda Lampung yang di wakili oleh AKP Dian Andika, bid Penmas polda Lampung senin (10-10-2022), proses hukum ini sudah sampai kepada pelimpahan tahap satu (1) ke Kejati Lampung. Pihak nya tinggal menunggu informasi selanjutnya.
“Berkas perkara sebanyak lima berkas perkara masing-masing tersangka SJO, SYT, SHN, RA dan FBM sudah di serahkan ke Kejati Lampung.
Kita masih menunggu informasi dari jaksa untuk perkembangan kasus dalam waktu 14 hari kedepan guna di lakukan penelitian atas kelengkapan berkas perkara para tersangka,” Jelas AKP Dian Andika. (Riki-tim)