BANGKINANG- Aksi keji kembali dialami oleh seorang insan pers. Hal ini menambah panjang aksi kekerasan yang dialami oleh pers di Indonesia. Kali ini terjadi pada salah seorang wartawan di Kabupaten Kampar bernama Hamdani.
Sebagaimana yang dituturkan kuasa hukum Hamdani, Risko Delo SH MH, kejadian keji ini tidak hanya bisa dijerat dengan undang-undang pers, sekaligus bisa dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
” Kita minta Polres Kampar segera menangkap pelaku. Ini jelas sebuah preseden buruk bagi insan pers di Kampar maupun bagi kesejukan persahabatan dan persaudaraan yang terjalin baik di Kampar selama ini,” ujar Risko, Kamis (1/6/2023).
Risko sangat menyesalkan tindak kekerasan yang dialami oleh Hamdani, selaku salah seorang insan pers di Kampar.
” Kita harap insan pers kompak dan memiliki rasa solidaritas yang tinggi satu sama lain. Hari ini memang dialami oleh Hamdani, tapi tak menutup kemungkinan akan ada Hamdani Hamdani berikutnya jika ini dibiarkan,” ungkap pemuda yang bergelar master hukum ini.
Risko menuturkan, kejadian itu terjadi pada Rabu (31/5/2023) sore, di salah satu kafe di Bangkinang Kota. Hal ini kata dia dipicu oleh pemberitaan yang dibuat oleh Hamdani yang menyangkut salah satu ormas kepemudaan. (Tim)