ROHIL- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (DPC F-SPTI) Kabupaten Rokan Hilir, menyampaikan larangan bekerja kepada setiap Pimpinan Unit Kerja (PUK) Kabupaten Rohil.
Pernyataan ini disampaikan oleh Hijrah kepada awak media, usai menerima kunjungan silaturahmi dari para pengurus PUK dikediamannya di Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Ahad 17/7/2022.
” Saya sampaikan kepada PUK Se- Rohil, bagi PUK yang tidak memiliki pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir jangan bekerja, baik itu di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Ram atau tempat lainnya, yang membutuhkan jasa bongkar muat,” ungkapnya.
Menurut Hijrah, selaku ketua DPC F-SPTI Rohil, ianya tidak menginginkan adanya setiap PUK yang ilegal atau tidak resmi dan premanisme dalam bekerja.
“Jadi, jangan ilegal dan premanisme dalam bekerja, ikuti aturan-aturan yang ada, harus organisasi yang sah dan memiliki pencatatan dari Disnaker,” tegasnya. (Rls/TO)