BANGKA TENGAH- Program bantuan bibit jahe merah tahun 2021 di Kabupaten Bangka Tengah, melalui PT BRM, berakhir dalam penderitaan bagi 400 petani penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Gagal panen menjadi alasan para petani harus rela nama-nama mereka masuk dalam daftar hitam bank, meninggalkan mereka dalam keputusasaan yang berkempanjangan, Rabu (3/1/2024).
Sorotan pun tertuju pada PT BRM, sebagai penjamin penyaluran program bantuan budidaya jahe merah ini. Saat melakukan penandatanganan kerja sama dengan Bank Sumsel Babel yang disaksikan langsung oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman, PT BRM tidak pernah memberitahu para petani bahwa program bantuan ini berpotensi masuk dalam daftar hitam bank atau black list jika mengalami gagal panen.
Petani yang merasa tertipu dan kecewa mengungkapkan bahwa PT BRM hanya menekankan bahwa tidak ada tuntutan pembayaran ganti rugi jika program bantuan tersebut gagal.
Rikki, salah satu petani, menirukan penyampaian dari PT BRM, “Tidak usah takut, kalian tidak dituntut untuk membayar kalau program bantuan ini gagal.”
Terkait hal ini, petani lainnya, Mang UP, mengatakan bahwa PT BRM sama sekali tidak memberikan penjelasan mengenai daftar hitam atau black list jika pengerjaan budidaya gagal panen.
Upaya para petani untuk mengajukan pinjaman ke Bank Sumsel setelah program ini gagal panen ditolak dengan alasan terkait bantuan jahe merah yang diterima.
Putra, seorang petani yang juga menerima bantuan sebesar 4 miliar rupiah, terus berupaya dan menyuarakan permasalahan ini demi membersihkan nama sendiri dan 399 petani lainnya yang mengalami nasib serupa.
“Saya akan terus berusaha dan berupaya bagaimana cara supaya nama saya dan rekan saya sesama petani bersih dari daftar hitam. Saya sudah pernah bersurat kepada Bupati Bateng, Pimcab Bank Sumsel Bateng, dan ke Ketua DPRD Bangka Tengah Ibu Me Hoa,” ucapnya.
Putra juga mengungkapkan bahwa dua pejabat merespon suratnya, yakni Pimcab Bank Sumsel Bangka Tengah dan Ibu Me Hoa, Ketua DPRD Bateng. Me Hoa berjanji untuk mengadakan pertemuan setelah tahun baru dengan mengundang semua pihak, terutama PT BRM dan Bank Sumsel.
“Banyak kejanggalan dalam mekanisme kerja yang dilakukan oleh PT BRM di lapangan, di antaranya adalah; pertama, saat awal pengerjaan PT BRM mengedrop bahan-bahan pendukung penanaman seperti tanah, kompos, dll tanpa catatan rincian kepada para petani,” terangnya.
Kedua, walaupun budidaya terbilang gagal, tapi masih ada sebagian bibit jahe yang tumbuh dan hasilnya diambil oleh PT BRM tanpa hitungan harga kepada para petani,” bebernya.
Upaya petani untuk mencari penjelasan terus berlanjut. Putra berencana menanyakan langsung kepada pihak Bank Sumsel, khususnya Pak Dika, terkait daftar hitam atau black list tersebut. Saat ini, Dika belum memberikan penjelasan resmi kepada media Lensa Digital terkait hal ini.
“Dalam persolan ini saya berharap janji Ketua DPRD Bateng bisa terlaksana, dan saya bersama rekan petani lainnya meminta kepada BPKP Provinsi Babel untuk turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini dan harus diusut tuntas supaya kedepan tidak ada lagi modus-modus bantuan, yang pada akhirnya hanya akan menyengsarakan rakyat kecil seperti kami ini,” tutup Putra seraya berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan.
Dengan pernyataan dan upaya keras dari para petani, harapannya adalah, agar program bantuan yang seharusnya memberikan manfaat dapat diawasi secara lebih baik dan tidak memberikan beban yang berlebihan kepada para petani yang sudah menghadapi kegagalan panen.
(Penulis : Gunawan, Editor : Dwi Frasetio)