Jakarta, Riauintegritas.com – Terkait Dugaan penyalahgunaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil pada tahun 2023 sebesar Rp 488 Milyar melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan Penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp.39 Miliar di Kabupaten Rokan Hilir sedang terproses di KPK dan Kejaksaan Agung atas laporan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) pada tanggal 15 Juli 2024 lalu.
“Saat mendatangi kantor KPK untuk diambil keterangan dan terus mendesak agar laporan terkait dan PI dan DBH di usut tuntas atas dugaan penyalah gunaaan dana tersebut sebelumnya telah mencuat dalam pemberitaan dan sosial media kemudian diadukan oleh Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung
Kami mendatangi KPK dan Kejagung tanggal 29 Juli 2024 untuk memberikan keterangan sekaligus mendesak untuk diusut tuntas terkait Aduan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ganda Mora, M.Si pada Senin 15 Juli 2024 perihal pencairan uang sebesar 70 Miliar pada tanggal 5 Februari 2024 dari Direktur Utama BUMD Rohil ke BPKAD Rohil, tujuan transaksi Penyetoran Deviden Awal Tahun 2023, Namun penyetoran deviden dan DBH tersebut diduga untuk pembayaran gaji Honorer, Hibah dan rawan disalah gunakan oleh oknum Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
“Saya datang kembali ke KPK RI untuk mendesak pengusutan secara tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen atau sebesar Rp.488 M Yang dikelola BUMD Kabupaten Rohil dan dan DBH Sawit sebesar Rp. 39 M,” kata Ir. Ganda Mora.M.Si selaku ketua umum lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kepada awak Media melalui press Liris dari jakarta Selasa ( 30/07/2024).
Lebih lanjut Ganda menyampaikan kami juga mempersiapkan aksi damai waktu dekat di KPK dan Kejagung dengan tujuan agar pihak penyidik lebih serius dan secara tepat menindak lanjuti lapdu kami. Sebelum kami telah menyampaikan laporan Dugaan korupsi dengan Tanda terima surat dokumen Lembaga INPEST Ke KPK dengan surat nomor : 78/Lap-Infest/VII/2024 dengan lampiran dokumen satu berkas diterima oleh KPK RI pada 15 Juli 2024, dimana pihak KPK dan Kejagung meminta agar kami terus proaktif dalam pemberian informasi dan tambahan penduduk agar masalah tersebut cepat tuntas.
Untuk diketahui, sebelumnya Dugaan penyalahgunaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil pada tahun 2023 sebesar Rp 488 Milyar melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang sebelumnya mencuat di sosial media kini diadukan oleh Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aduan yang dilakukan oleh Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ganda Mora, M.Si. pada Senin 15 Juli 2024 perihal pencairan uang sebesar 70 Miliar pada tanggal 5 Februari 2024 dari Direktur Utama BUMD Rohil ke BPKAD Rohil, tujuan transaksi Penyetoran Deviden Awal Tahun 2023, Namun penyetoran deviden dibuat untuk pembayaran gaji honorer Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
“Saya datang ke KPK RI untuk mengadukan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen yang dikelola BUMD Kabupaten Rohil,” kata Ganda saat dihadapan awak media. Selasa, (16/7/2024).
Tanda terima surat dokumen Lembaga INPEST Ke KPK dengan surat nomor : 78/Lap-Infest/VII/2024 yang berjumlah lampiran dokumen satu berkas diterima oleh KPK RI pada 15 Juli 2024.
Lebih lanjut Ganda sampaikan, pencairan uang sebesar 70 Miliar melalui Direktur Utama BUMD Rohil ke BKAD Rohil tersebut tidak sesuai dengan Surat Menteri ESDM tentang hal persetujuan pengalihan dana PI 10 Persen di Wilayah Kerja Rokan tertanggal 4 Oktober 2023.
“Dalam Surat Menteri ESDM tersebut dimana terdapat Point’7 Sejak Tanggal Efektif Pengalihan PI 10 persen serta dalam jangka waktu KBH WK Rokan pemegang saham RPR dilarang untuk mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pihak lain, dan RPR dilarang untuk mengalihkan partipasi interes yang dimilikinya kepada pihak lain.
Selanjutnya dalam Point’ 9 juga menjelaskan Gubernur dan Bupati/Walikota terkait wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana PI 10 Persen yang dipergunakan oleh BUMD yang merupakan pemegang saham RPR dan RPR, dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di daerah.
Dalam aduan ke KPK, Ganda melampirkan sejumlah bukti. Ia juga menyampaikan penggunaan Dana Participating Interest sebesar 488 Milyar tersebut agar dapat mengungkap dan menyidik terkait dugaan penyalah gunaan dana PI Tahun 2023, Siapa Penanggung Jawab dan Siapa pemberi kebijakan dalam hal ini,” sebut Ganda.
Kami melaporkan Direktur Utama BUMD sebagai penanggung jawab dan Bupati Kepala Daerah sebagai pengawas terhadap penggunaan dana PI 10 Persen mala mengabaikan larangan pengalihan partipasi interes tersebut ke pihak lain dalam hal ini digunakan untuk pembayaran Gaji Honor, pembayaran tunda bayar proyek oleh Pemda Rokan Hilir.
Belum lagi terkait adanya pengeluaran dana yang dicairkan pada tanggal 3 Februari 2024 sebesar 800 juta, tanggal 5 sebesar 50 juta dan tanggal 6 sebesar 250 juta, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi kami terkait peruntukan dana tersebut.Oleh karenanya, kami menduga ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga perlu di usut tuntas oleh aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya,” pungkasnya.
Terpisah, Humas PHR, Rintan saat dihubungi awak media mengatakan Mas maaf sy sedang cuti, Ke mas Pradonggo ya. Namun disayangkan, ketika awak media menghubungi Pradonggo belum memberikan keterangan apapun setelah dilakukannya konfirmasi via whatsApp. Selasa 16 Juli 2024.
Tidak sampai disini, awak media mengkonfirmasi Direktur BUMD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Rahman, SE kini belum memberikan keterangan apapun alias bungkam setelah dilakukannya konfirmasi via whatsApp dan telepon.














