BENGKALIS- Masyarakat Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis meminta Polda Riau untuk memproses laporan Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN PETIR) terkait dugaan mafia tanah PT PAN United.
Hal itu seperti yang disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Desa Buruk Bakul Zulkifli Ilyas kepada sejumlah media, Selasa (11/06/2024), menurutnya masyarakat mendukung laporan DPN PETIR tersebut ke Polda Riau, agar polisi segera menangkap pimpinan PT PAN United beserta kroninya.
“Kita meminta Polda Riau untuk serius memproses laporan DPN PETIR beberapa waktu lalu, agar mafia tanah di desa kami, yakni pimpinan PT PAN United beserta kroninya segera ditangkap, karena sudah meresahkan masyarakat petani,” pungkas Zulkifli Ilyas didampingi sejumlah tokoh pemuda dan tokoh masyarakat lainnya.
Dikatakan Zulkifli, pimpinan PT PAN United secara ilegal terus ingin menguasai lahan eks PAN United yang notabene sudah valid dan izinnya dicabut.
“Bahkan secara ilegal Pimpinan PT PAN United, seenaknya saja melakukan serah terima lahan sebesar 10 hektar kepada oknum LSM, yakni Direktur BPN ICI Saudara Darwis, kita minta hal itu juga diusut tuntas,” tambahnya.
Terpisah, Direktur BPN ICI Riau Darwis AK saat dikonfirmasi via WhatsApp belum ada tanggapan dan jawaban ditelepon serta chat. Sehingga ini diterbitkan. Namun sangat disayangkan, Pimpinan PT PAN United belum bisa dihubungi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN – PETIR) meminta kepada Kapolda Riau untuk menangkap Pimpinan PT PAN United berinisial AU, yang beroperasi di Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Riau.
Desakan Ormas PETIR bukan tanpa alasan, bahwa pimpinan PT PAN United beserta Koperasi Bina Tani sebagai mitra kerjanya, diduga terlibat dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2015 silam, serta dugaan atas mafia tanah, karena ingin menguasai lahan seluas 3000 hektar di Desa Buruk Bakul.
Hal itu disampaikan Ketua DPN PETIR Jackson Sihombing kepada sejumlah wartawan, Rabu (29/05/2024), dikatakan pihaknya sudah melapor ke Polda Riau siang tadi.
“Setelah menerima aduan masyarakat dari Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, maka hari ini kami sudah membuat laporan ke Polda Riau, agar membuka dan mengusut kembali kasus kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2015,” paparnya.
Yang melibatkan PT PAN United dengan pimpinannya bernama Saudara Atau, serta Koperasi Bina Tani sebagai Mitra Kerjanya, yang terjadi di Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis,” pungkas Jackson.
Dipaparkannya bahwa PT PAN United tahun 2015 telah terbukti melakukan tindak pidana pembakaran Hutan dan Lahan, berdasarkan akumulasi penanganan penegakan hukum terkait kebakaran lahan.
Dan hutan sejak Januari 2015 hingga 26 Oktober 2015 di Polda Riau, dan berdasarkan rangkuman data dari pemberitaan baik dari media Nasional maupun media lokal.
“Bahwa informasi yang kami terima, belum ditahannya saudara Atau yang menjabat Pimpinan PT PAN United oleh Polda Riau sampai saat ini, dikarenakan yang bersangkutan atas nama perusahaan, menyatakan bahwa PT PAN United sudah Failed, serta Koperasi Bina Tani sebagai mitra kerjanya sudah membubarkan diri tahun 2015.
Tapi, Fakta yang kami temukan di Lapangan mengindikasikan bahwa PT PAN United dan Koperasi Bina Tani masih aktif sampai saat ini di Desa Buruk Bakul secara administratif, sehingga tidak ada alasan lagi Polda Riau untuk menunda atau tidak menangkap yang bersangkutan, atas dugaan pembakaran Hutan dan Lahan tahun 2015 silam,” jelas Jackson.
Direktur BPN ICI Riau Darwis AK Diduga Terima Suap dari PT PAN United berupa Lahan Seluas 10 Hektar di Buruk Bakul
DPN PETIR juga menyoroti adanya oknum LSM yang memback up PT PAN United, dengan melaporkan masyarakat ke Kejari dan Polres Bengkalis.
“Kita sudah mencium aroma adanya oknum LSM yang bermain dan memback up PAN United, dia adalah Direktur BPN ICI Riau bernama Darwis AK, kami sudah mengantongi bukti, bahwa Saudara Darwis diduga menerima suap dari Saudara Atau PAN United,” sebutnya.
Berupa lahan seluas 10 Hektar di Desa Buruk Bakul, sebab itulah Darwis ini membela Atau dan melaporkan masyarakat setempat ke penegak hukum,” pungkas Jackson sambil menunjukkan bukti salinan surat serah terima dari Atau PAN United ke Darwis Direktur BPN ICI.
Saudara Atau yang juga Terduga Pelaku Karlahut di Lahan PAN United desa Buruk bakul tahun 2015 , diduga melakukan penyerahan tanah tersebut kepada Darwis pada areal karlahut 2015 lalu.
“Kepada Saudara Darwis BPN ICI, kami ingatkan jangan membela kepentingan mafia dengan melaporkan masyarakat, anda bisa kami laporkan balik dalam kasus ini,” tegasnya. (Tim).