BANGKA BELITUNG- Kabar terkait diperiksanya mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Thobrani (MRPT), oleh Tim Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menjadi sorotan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Riza Pahlevi bukan hanya menjadi saksi, namun juga disebut sebagai saksi pamungkas.
Hal ini tidak terlepas dari posisinya sebagai pejabat tertinggi di PT Timah Tbk, yang membuat kebijakan terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah. Jumat (29/12/2023).
Seiring dengan berakhirnya pemeriksaan Riza Pahlevi, muncul spekulasi terkait pengumuman status tersangka dalam kasus ini.
Dengan jabatan dan peran strategis yang diemban oleh Riza Pahlevi, publik pun bertanya-tanya apakah pengumuman tersangka akan segera dilakukan menjelang akhir tahun 2023 atau mungkin malah baru tahun depan.
Spekulasi ini menjadi semakin menarik karena Riza Pahlevi bukan hanya saksi biasa, melainkan saksi pamungkas dalam penyidikan kasus ini.
Dalam konteks waktu, muncul istilah ‘Jumat Keramat’ yang mengacu pada kemungkinan pengumuman tersangka dilakukan pada Jumat terakhir di tahun 2023. Jumat, 29 Desember 2023, menjadi hari terakhir kerja sebelum masuk ke dalam masa libur akhir tahun.
Namun, pertanyaannya adalah apakah pengumuman tersebut benar-benar akan terjadi pada ‘Jumat Keramat’ atau mungkin ditunda hingga tahun depan.
Pemeriksaan terhadap Riza Pahlevi, yang merupakan salah satu tokoh sentral dalam kasus ini, memang menjadi sebuah langkah signifikan dalam penyelidikan.
Jabatannya sebagai Dirut PT Timah Tbk memberikan kewenangan dan pengaruh besar terhadap kebijakan perusahaan terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Oleh karena itu, kesaksian dan keterangan yang dihasilkan dari pemeriksaan Riza Pahlevi diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kurun waktu 2015 hingga 2022.
Sejauh ini, pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Kejagung menunjukkan fokus pada pejabat dan direksi PT Timah Tbk yang memegang peran strategis selama kepemimpinan Riza Pahlevi.
Beberapa nama yang menjadi saksi, seperti Alwin Albar dan Emil Ermindra, pernah menjabat sebagai direksi di era kepemimpinan Riza Pahlevi.
Hal ini menunjukkan bahwa, penyidikan ini tidak hanya menyasar pada kasus secara umum, tetapi juga terfokus pada kebijakan dan keputusan yang diambil pada periode tersebut.
Selain internal PT Timah Tbk, penyidikan juga merambah ke pihak eksternal, terutama direksi smelter swasta yang memiliki kerjasama dengan PT Timah.
Dalam pengembangan kasus ini, pihak kejaksaan menggali informasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam rangkaian kebijakan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Sebagai contoh, pemeriksaan terhadap direksi dari PT Refined Bangka Tin, PT Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Salah satu pihak yang mencuri perhatian dalam penyidikan ini adalah Direktur Keuangan & Manajemen Risiko, Fina Eliani. Meskipun belum diumumkan sebagai tersangka, Fina Eliani menjadi satu-satunya jajaran direksi PT Timah Tbk yang telah menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Kiprahnya yang panjang di bidang keuangan PT Timah Tbk membuat perannya penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Pemeriksaan ini juga memberikan tantangan tersendiri bagi PT Timah Tbk dan otoritas daerah. Tantangan utama yang dihadapi oleh PT Timah Tbk adalah permasalahan ilegal mining (PETI) yang dapat merugikan aset perusahaan dan merusak lingkungan.
Sinergi antara PT Timah Tbk, Bareskrim Polri, dan pihak kejaksaan diharapkan dapat mengatasi tantangan ini dan menjaga keberlanjutan industri pertambangan timah di Indonesia.
Dengan berakhirnya pemeriksaan saksi pamungkas, Riza Pahlevi, publik menantikan keputusan apakah pengumuman tersangka akan dilakukan menjelang akhir tahun ini ataukah ditunda hingga tahun depan.
Sebagai sebuah kasus yang menghebohkan, penyidikan terhadap PT Timah Tbk memberikan sorotan terhadap peran pemegang kebijakan dalam sebuah BUMN.
Diharapkan, langkah-langkah penegakan hukum yang diambil dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, sambil menjaga keberlanjutan industri pertambangan timah yang strategis bagi Indonesia.
(Penulis : Zulfikar, Editor : Adinda Putri Nabiilah).