Bengkalis, riauintegritas.com – DPRD Bengkalis menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi produk Peraturan Daerah (Perda), Senin (21/11/2022).
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam didampingi Wakil Ketua I Syahrial, Wakil Ketua II Sofyan dan Wakil Ketua III Syaiful Ardi. Bupati Bengkalis Kasmarni hadir pada paripurna tersebut.
Sebelum disetujui, Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah lebih dulu menyampaikan laporan Pansus lewat juru bicara Pansus Febriza Luwu.
Febriza Luwu menyampaikan bahwa Pansus pajak daerah dan retribusi daerah DPRD Kabupaten Bengkalis menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bengkalis dengan beberapa catatan.
Seluruh OPD Kabupaten Bengkalis, dalam hal penetapan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tetap harus berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah, sebagaimana yang tertuang di dalam peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tim koordinasi pajak daerah dan retribusi daerah serta diminta kepada Bupati Bengkalis untuk segera menindaklanjuti Ranperda yang akan kita sepakati pengesahannya ini ke dalam peraturan-peraturan teknis terutama dalam bentuk peraturan Bupati.
“Peraturan teknis yang dibuat haruslah berdasarkan dasar hukum dan regulasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Febriza Luwu.
Bupati Bengkalis mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada DPRD Kabupaten Bengkalis khususnya tim Pansus Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah yang secara marathon dan seksama telah melakukan pembahasan tersebut sebagai landasan dan pedoman pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Perda pajak daerah dan retribusi daerah yang kita susun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 telah mengamanatkan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu (1) Perda sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah,” ungkap Kasmarni.***