Tulang bawang barat- LAMPUNG, Riauintegritas.com – Disinyalir Pembangunan atau Penempatan Jaringan Utilitas Kabel Fiber Optik tidak memiliki izin atau Rekomtek Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Masyarakat protes menuntunt ganti rugi karena pemasangan tiang-tiang tersebut di pasang di lahan mereka tanpa izin.
Sebuah tantangan yang tidak dapat dipungkiri perkembangan teknologi informasi dalam bentuk jaringan internet berkembang dengan pesat. Namun Sangat disayangkan perusahaan jaringan internet tersebut disinyalir tidak mengantongi Rekomtek dari pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba.Selasa (6/9/2022).
Rihmi selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Tubaba saat di hubungi Saudara Agus melalui Thelphon WhatsApp pada 1/9/2022 mengatakan, sejauh ini hanya PT. Iforte Solusi Infotech, yang telah menyelesaikan legalitas terkait Rekomtek. Hal ini di jelaskan oleh Rihmi selaku tata ruang dinas PUPR Tubaba.
“Terkait legalitas atau Rekomtek dari Dinas PUPR Tubaba sejauh ini hanya PT. Iforte Solusi Infotech yang telah menyelesaikan legalitas terkait Rekomtek, dan lokasi nya di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang bawang Udik dan Way Kenanga, selain itu belum ada,” ungkapnya.
Dalam hal ini Rihmi juga menegaskan untuk perusahaan jaringan internet diharapkan segera mengurus Rekomtek agar sesuai aturan. “Saya berharap untuk perusahaan yang akan melakukan pekerjaan pembangunan atau penempatan bangunan dan jaringan utilitas kabel fiber optik segera mengurus Rekomtek agar sesuai aturan,” harapnya.
Aswar selaku pengawas lapangan saat di konfirmasi tim media mengatakan bahwa dia baru dalam dunia jaringan ini tugas saya hanya sebagai petugas lapangan jadi mengenai hal-hal yang mengenai penginstalasian jaringan itu saya yang mengawasi tugas pokok dari pengawas lapangan satu mengawasi pekerjaan di lapangan kedua membuat laporan progres harian dan kendala di lapangan dan menyampaikan apabila pekerjaan di lapangan sudah selesai atau belum hanya itu saja mas” Ucap Aswar
Lebih lanjut tim media menanyakan adakah bukti pihak penyelenggara izin resmi dari kementerian” lalu Aswar menjawab kalau masalah ini saya tidak tahu saya hanya di tugaskan untuk hari ini kerja ini saya hanya mengikuti arahan dari kantor,” jawab Aswar, lalu tim bertanya lagi kantor kita/perusahaan kita apa nama nya dan alamat nya dimana, di jawab lagi oleh Aswar ” PT. Continental power kalau alamat nya saya tidak tau mas” Ucap Aswar
Dilain sisi sejumlah masyarakat protes melalui beberapa Kepala Desa yang ada di Kecamatan batu putih yakni Desa / panca marga, sido makmur, toto wonodadi, toto katon dan toto makmur, serta kecamatan Gunung terang yakni desa/tiyuh mulya jadi, dan toto mulyo
Yang mana Kepalou desa tiyuh tersebut telah memberikan surat kuasa kepada FORUM PERS INDEPENDEN INDONESIA (FPII) korwil tubaba, menurut Agus saputra sekretaris FPII tubaba salah satu pemegang kuasa dari beberapa desa tiyuh mengatakan.
“Pekerjaan Pembangunan dan Jaringan utilitas kabel fiber optik jangan maen tancap semaunya, memang benar mereka menancapkan tiang dekat dengan tiang listrik namun apakah tanah itu milik perusahaan sehingga tanpa kesepakatan para pihak main tancap semaunya,” cetusnya.
Selain itu Agus juga menjelaskan seharusnya pihak perusahaan penyelenggara pembangunan jaringan utilitas kabel fiber optik tidak sembrono melaksanakan pekerjaan. “Proses pembangunannya harus transparan, adil dan tidak diskriminatif, untuk dipahami kami sebagai penerima kuasa tidak ada niat sedikit pun menghambat pekerjaan namun tolong perhatikan Haknya Masyarakat,” jelasnya.
Dalam hal ini, Agus juga menegaskan kepada pihak perusahaan ataupun penyelenggara segera menyelesaikan Haknya masyarakat yang menjadi Kewajiban pihak Perusahaan.
“Bukankah sudah jelas dalam UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999. Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat.
Pasal 12
(1) Dalam rangka pembangunan, pengoperasian, dan atau pemeliharaan jaringan
telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.
(2) Pemanfaatan atau pelintasan tanah negara dan atau bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku pula terhadap sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar.
(3) Pembangunan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi
pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.
Yang dimaksud dengan perseorangan adalah orang seorang dan atau badan hukum yang secara langsung menguasai, memiliki dan atau menggunakan tanah dan atau bangunan yang dimanfaatkan atau dilintasi.
Dalam rangka memberi perlindungan hukum terhadap hak milik perseorangan maka
pemanfaatannya harus mendapat persetujuan para pihak.
Pasal 15
(1) Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan
kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada
penyelenggara telekomunikasi.
(2) Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut
bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” pungkasnya.
(Riki)