LANGSA- Pemerintah Gampong (Desa) Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh diduga tidak begitu peduli dengan bendera merah putih yang di pasang pada tiang di depan kantornya, bendara sangat kecil dan tali pengikatnya sudah putus, namun masih berkibar tidak beraturan.
Bendera Merah-Putih berkedudukan sebagai lambang tertinggi Negara, yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita sebagai negara yang merdeka.
Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang. Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama
Amatan yang dilakukan oleh media ini, Sabtu, 8 April 2023, bendera merah putih yang terpasang pada tiang bendera di halaman kantor Geuchik (Kepala Desa) Sungai Pauh Firdaus, tidak sesuai dengan standar yang di atur dalam undang-undang tentang bendera.
Sudah kecil dan tidak terikat dengan baik serta hari libur mau pun malam masih terpasang seharusnya Pukul 18.00 Wib sudah diturunkan, diduga akibat tidak pernah di turunkan sehingga kondisi bendera putus tali pengikatnya tidak di ketahui oleh aparatur Gampong (Desa) tersebut.
Aneh nya, di Gampong (Desa) Sungai Pauh Firdaus, ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa, di duga tidak pernah menegur aparatur Gampong (Desa), bahwa bendahara sudah putus talinya dan ukuran tidak standar kantor atau lapangan umum untuk di ganti atau di perhatikan oleh pemerintah Gampong (Desa) Sungai Pauh Firdaus.
Keterangan dari Pihak Geuchik (Kepala Desa) Gampong Sungai Pauh Firdaus tentang bendera sudah putus tali dan ukuran tidak standar undang-undang belum di peroleh sampai berita ini di kirim ke redaksi. (MT-007)














