JAKARTA- Hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 ada lima provinsi dengan skor tertinggi yakni Jawa Barat 84,43 poin, Riau 82,43 poin, Bali 81,86 poin, Nusa Tenggara Barat (NTB) 81,81 poin, dan Nanggroe Aceh Darussalam 81,27 poin.
Dan mencatatkan tiga provinsi terendah hasil IKIP 2023 berada pada Maluku Utara 67,13 poin, Papua Barat 64,86 poin dan Maluku 60,29 poin.
Sedangkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk 10 besar di urutan ke-8 dengan 83,60 poin. Sebelumnya pada IKIP tahun 2022 Bangka Belitung pada urutan ke-20 dengan 74,43 poin. Artinya pada tahun ini Bangka Belitung ada peningkatan kenaikan 9,17 poin.
Skor Bangka Belitung masuk pada kategori baik.
Hal tersebut yang disampaikan oleh Rospita Vici Paulyn Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, sekaligus sebagai Penanggungjawab pelaksanaan IKIP 2023 saat menggelar konferensi pers usai acara National Assesment Council (NAC) Forum IKIP 2023 di Pullman Hotel Jakarta Central Park, Kamis (15/6/2023).
Kendati diungkapkannya, Vici Paulyn mengatakan bahwa, IKIP bukanlah ajang kompetisi, melainkan potret keterbukaan informasi di masing-masing provinsi dan daerah sehingga pelaksanaannya harus objektif.
“Masih ada pola pikir di provinsi bahwa ini adalah kompetisi. Informan ahli di daerah yang kami minta untuk dipilih seharusnya orang-orang terpercaya karena terdiri dari unsur badan publik, pelaku usaha, dan masyarakat, jadi sebaiknya bisa memberikan penilaian yang objektif,” kata Komisioner KI Pusat yang akrab disapa Vici.
Menurutnya, fakta yang terjadi di lapangan masih ada daerah yang mengatur informan ahli untuk menaikkan nilai IKIP.
“Ini menjadi catatan yang kami sampaikan kepada daerah, seharusnya pelaksanaan survei ini bisa dilakukan secara objektif, untuk daerah-daerah yang sudah benar pelaksanaannya maka kami apresiasi, tetapi untuk daerah-daerah yang sebagian masih melakukan intervensi, menjadi catatan bagi kami,” tegasnya.
Untuk itu, Ia berharap provinsi tidak perlu berlomba-lomba memperoleh nilai tertinggi, melainkan terus fokus pada penyediaan data dan fakta yang relevan, serta penilaian yang objektif, agar hasilnya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
Karena hasil IKIP juga dapat digunakan sebagai rujukan indeks-indeks komposit lainnya seperti Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).
Rospita juga menyatakan bahwa KI Pusat akan menyerahkan hasil IKIP kepada Presiden selaku kepala pemerintahan agar membuat kebijakan berupa hukuman pada daerah yang belum melaksanakan keterbukaan informasi publik dengan benar.
“Kami meminta perhatian dari presiden, seharusnya ada hukuman bagi kota, kabupaten, atau provinsi yang tidak melaksanakan keterbukaan, karena keterbukaan menjadi kewajiban dan perhatian utama untuk tata kelola pemerintahan yang baik,” tukasnya.
Hasil IKIP ini akan dilaporkan kepada presiden sekitar bulan Juli mendatang sebagai landasan pidato kenegaraan 17 Agustus.
(Dedi Hidayat/KBO Babel).