Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kuasa Hukum: Diduga Oknum Penyidik Polsek Bukit Raya Tidak Profesional Dalam Menangani Perkara 

Toni Octora Oleh Toni Octora
Kamis, 15 Juni 2023
di Berita
Reading Time:3 mins read
A A
0
Kuasa Hukum: Diduga Oknum Penyidik Polsek Bukit Raya Tidak Profesional Dalam Menangani Perkara 
0
SHARES
513
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU- Diduga oknum penyelidik Polsek bukit raya dilaporkan ke propam Polda Riau. Sehubungan dengan adanya laporan terhadap klien kami di Polsek Bukit Raya Pekanbaru terkait Dugaan Tindak Pidana Pasal 351 KUHPidana.

Bahwa kami selaku Kuasa Hukum Afriadi Andika & Associates, Atas Nama Klien Kami merasa adanya dugaan tindakan tidak professional dan kesewang-wenangan dari oknum Penyidik/Penyidik Pembantu di Polsek Bukit Raya.

RelatedPosts

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

” Adapun kronologis perkara sebagai berikut: Bahwa saudari Helmiawati Als Helmi  sebagai Terlapor berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : No. LP/138/K/II/2023/RIAU/RESTA PKU/SEK. B RAYA tanggal 13 Februari,” kata Afriadi Andika & Associates.

Terkait dugaan Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dan telah dilakukan Penangkapan sebagaimana dimuat pada No. SP.KAP/46/IV/2023/Reskrim pada tanggal 04 April 2023

” Bahwa saudari Helmiawati Alias Helmi  berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras melakukan Penganiyaan (Pasal 351 KUHPidana) terhadap saudara Nasrul Chan,” teranya.

Yang terjadi sekira hari Senin tanggal 13 Februari tahun 2023 Pukul 10.40 WIB bertepatan di Jalan Karya Cipta Kelurahan Air Dingin Kecamatan  Bukit Raya Kota Pekanbaru.

” Bahwa adapun Penyidik/Penyidik Pembantu Polsek Bukit Raya yang menangani perkara ini yakni:
Syafnil, SH./AKP/68040034
Lukman, S.H,” terang Afriadi Andika & Associates.

M.H./IPTU/81120308/Kanit Reskrim
Toga Marjohan Sinaga/AIPTU/78010661/Panit II Reskrim Jhoni Faldilla/BRIPKA/85110852/Penyidik Pembantu Lisa Dilla/BRIPKA/85110821/Penyidik Pembantu.

” Bahwa setelah dilaporkannya saudara Helmiawati Als Helmi oleh saudara Nasrul Chan, sesegera mungkin saudari Helmiawati Als Helmi menghubungi serta meminta diperjuangkan segala hak-nya kepada kami yakni, ADVOKAT AFRIADI ANDIKA & ASSOCIATES sebagaimana dapat dibuktikan pada Surat Kuasa Khusus Nomor: 30/K/AA&A/IV/2023 (terlampir),” ujarnya.

Bahwa mengingat Pasal 54 KUHAP:
“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Permasalahan atau keberatan dugaan tidak profesional, menyalahgunakan kewenangan dan mengenyampingkan peraturan perundangan yang berlaku.

” Bahwa sekira hari Rabu atau Kamis (25 Mei 2023) suami dari klien kami yakni. A.n. Lutfi memberitahukan secara via telepon kepada kami telah datang oknum Penyidik/Penyidik Pembantu,” sambungnya.

Yang bersangkutan ke rumah untuk melakukan beberapa tindakan hukum kepada saudari Helwiawati Als Helmi, dan disaat wajib lapor penangguhan dan penahanan ada buku tebal untuk tanda tangan yang ada foto screnshot dan Vidio kejadian.

” Bahwa kami merasa tindakan yang dilakukan oleh oknum Penyidik/Penyidik Pembantu bersangkutan sangat jauh dari kata professional, tampak tidak menghormati sesama penegak hukum, tidak tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tampak sewenang-wenang,” paparnya.

Bahwa sebagaimana dimuat pada Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan.

“Setiap Anggota Polri yang melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik wajib melakukan penyelidikan, penyidikan perkara pidana, dan menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Tidak maksimalkan peran sebagai abdi masyarakat serta ketidak cermatan penerapan pasal.

Bahwa dalam KUHAP pada bagian menimbang huruf a merupakan bahwa, negara Republik indonesia adalah negara hukum berdasrkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1934 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

” Bahwa berdasarkan Equality Before The Law juga ditegaskan dalam UU HAM. Pasal 3 ayat (2) UU HAM menerangkan bahwa, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum,” ujarnya.

Bahwa perlu Kabid Propam Polda Riau ketahui antara Pelapor saudara Nasrul Chan, dan Terlapor saudari Helmiawati Als Helmi merupakan seorang wanita paruh baya berbadan kecil dan juga tetangga pelapor.

Tempat usaha mereka terletak di Jalan Karya Cipta Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru dan diduga setelah terjadinya peristiwa penganiayaan Pelapor saudara Nasrul Chan masih bisa beraktivitas seperti biasa.

” Pertanyaan besar bagi kami selaku kuasa hukum, serta mungkin menjadi pertimbangan bagaimana mungkin seorang wanita kecil paruh baya bisa menganiaya (sedang/berat) seorang pria sehat dan dikategorikan kedalam Pasal 351 KUHPidana,” tutup Afriadi Andika & Associates. (Tim)

 

 

Tags: Hukum
Previous Post

Sedih, Geger Anggota Polres Lampung Timur Tunjukkan Gaya Tak Terpuji Penangkapan Warga

Next Post

Bangka Belitung Raih Kategori Baik, Di Indeks KIP 2023

BERITA TERKAIT

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Next Post
Bangka Belitung Raih Kategori Baik, Di Indeks KIP 2023

Bangka Belitung Raih Kategori Baik, Di Indeks KIP 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Rohil inginkan generasi muda, pembentukan karakter agar jauh dari narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.