PEKANBARU- Diduga oknum penyelidik Polsek bukit raya dilaporkan ke propam Polda Riau. Sehubungan dengan adanya laporan terhadap klien kami di Polsek Bukit Raya Pekanbaru terkait Dugaan Tindak Pidana Pasal 351 KUHPidana.
Bahwa kami selaku Kuasa Hukum Afriadi Andika & Associates, Atas Nama Klien Kami merasa adanya dugaan tindakan tidak professional dan kesewang-wenangan dari oknum Penyidik/Penyidik Pembantu di Polsek Bukit Raya.
” Adapun kronologis perkara sebagai berikut: Bahwa saudari Helmiawati Als Helmi sebagai Terlapor berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : No. LP/138/K/II/2023/RIAU/RESTA PKU/SEK. B RAYA tanggal 13 Februari,” kata Afriadi Andika & Associates.
Terkait dugaan Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dan telah dilakukan Penangkapan sebagaimana dimuat pada No. SP.KAP/46/IV/2023/Reskrim pada tanggal 04 April 2023
” Bahwa saudari Helmiawati Alias Helmi berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras melakukan Penganiyaan (Pasal 351 KUHPidana) terhadap saudara Nasrul Chan,” teranya.
Yang terjadi sekira hari Senin tanggal 13 Februari tahun 2023 Pukul 10.40 WIB bertepatan di Jalan Karya Cipta Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
” Bahwa adapun Penyidik/Penyidik Pembantu Polsek Bukit Raya yang menangani perkara ini yakni:
Syafnil, SH./AKP/68040034
Lukman, S.H,” terang Afriadi Andika & Associates.
M.H./IPTU/81120308/Kanit Reskrim
Toga Marjohan Sinaga/AIPTU/78010661/Panit II Reskrim Jhoni Faldilla/BRIPKA/85110852/Penyidik Pembantu Lisa Dilla/BRIPKA/85110821/Penyidik Pembantu.
” Bahwa setelah dilaporkannya saudara Helmiawati Als Helmi oleh saudara Nasrul Chan, sesegera mungkin saudari Helmiawati Als Helmi menghubungi serta meminta diperjuangkan segala hak-nya kepada kami yakni, ADVOKAT AFRIADI ANDIKA & ASSOCIATES sebagaimana dapat dibuktikan pada Surat Kuasa Khusus Nomor: 30/K/AA&A/IV/2023 (terlampir),” ujarnya.
Bahwa mengingat Pasal 54 KUHAP:
“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Permasalahan atau keberatan dugaan tidak profesional, menyalahgunakan kewenangan dan mengenyampingkan peraturan perundangan yang berlaku.
” Bahwa sekira hari Rabu atau Kamis (25 Mei 2023) suami dari klien kami yakni. A.n. Lutfi memberitahukan secara via telepon kepada kami telah datang oknum Penyidik/Penyidik Pembantu,” sambungnya.
Yang bersangkutan ke rumah untuk melakukan beberapa tindakan hukum kepada saudari Helwiawati Als Helmi, dan disaat wajib lapor penangguhan dan penahanan ada buku tebal untuk tanda tangan yang ada foto screnshot dan Vidio kejadian.
” Bahwa kami merasa tindakan yang dilakukan oleh oknum Penyidik/Penyidik Pembantu bersangkutan sangat jauh dari kata professional, tampak tidak menghormati sesama penegak hukum, tidak tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tampak sewenang-wenang,” paparnya.
Bahwa sebagaimana dimuat pada Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan.
“Setiap Anggota Polri yang melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik wajib melakukan penyelidikan, penyidikan perkara pidana, dan menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Tidak maksimalkan peran sebagai abdi masyarakat serta ketidak cermatan penerapan pasal.
Bahwa dalam KUHAP pada bagian menimbang huruf a merupakan bahwa, negara Republik indonesia adalah negara hukum berdasrkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1934 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
” Bahwa berdasarkan Equality Before The Law juga ditegaskan dalam UU HAM. Pasal 3 ayat (2) UU HAM menerangkan bahwa, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum,” ujarnya.
Bahwa perlu Kabid Propam Polda Riau ketahui antara Pelapor saudara Nasrul Chan, dan Terlapor saudari Helmiawati Als Helmi merupakan seorang wanita paruh baya berbadan kecil dan juga tetangga pelapor.
Tempat usaha mereka terletak di Jalan Karya Cipta Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru dan diduga setelah terjadinya peristiwa penganiayaan Pelapor saudara Nasrul Chan masih bisa beraktivitas seperti biasa.
” Pertanyaan besar bagi kami selaku kuasa hukum, serta mungkin menjadi pertimbangan bagaimana mungkin seorang wanita kecil paruh baya bisa menganiaya (sedang/berat) seorang pria sehat dan dikategorikan kedalam Pasal 351 KUHPidana,” tutup Afriadi Andika & Associates. (Tim)














