LAMPUNG- Tulang Bawang Barat- Lampung- Riauintegritas.com- Senin 29-08-22 saat tim media melintas di Jalan Desa Tiyuh Gunung Sari Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang bawang barat, sekitar Pukul 17:30 Wib, tim media melihat beberapa orang sedang berkerumunan di sebuah Aula yang terletak di pinggir Jalan di desa Tiyuh Gunung Sari.
Lalu tim media mencoba menghampiri mereka yang sedang ada di Aula tersebut, sesampai nya di lokasi ternyata ada sebuah kejadian di lokasi tersebut bahwa, ada dua pasangan Anak di bawah umur yang tertangkap oleh warga sedang berbuat mesum di tempat tersebut.
Kedua anak di bawah umur tersebut berasal dari dua Desa Tiyuh yang berbeda, DS seorang anak perempuan berasal dari desa tiyuh Mekar Sari sedangkan yang laki-laki FI berasal dari desa tiyuh Sumber Rejo yang masih satu kecamatan.
Saat di konfirmasi kedua anak di bawah umur tersebut saat di tanya membenarkan bahwa mereka sedang berbuat mesum, yang lebih parah nya lagi anak perempuan tersebut masih menggunakan seragam sekolah.
Selanjut nya Kedua pasangan di bawah umur di bawa ke pamong setempat, lalu tak berselang lama para orang tua mereka hadir setelah di hubungi Via Telphon.
Ketika tim media ingin meliput untuk konfirmasi akan tetapi salah satu pamong dan seorang warga menghalai untuk mengambil gambar dan konfirmasi terkait kejadian tersebut dan tidak memperkenankan media untuk masuk keruang meski salah satu media sudah menjelaskan undang-undang No 40 Tahun 1999, bahwasannya barang siapa mencoba menghalang-halangi tugas jurnalist dapat di pidanakan, akan tetapi pamong dan seorang warga tidak menggubris penjelasan dari media tersebut.
Tak berselang lama mereka semua membubarkan diri seolah-olah menghindari tim media, dan ternyata mereka melakukan pertemuan di kediaman seorang carik/sekdes di desa tiyuh mekar sari Saudara Hamidi.
Berkat informasi yang di peroleh lalu keesokan hari nya tim media mendatangi kediaman carik/sekdes saudara Hamidi untuk konfirmasi, setelah tiba di kediaman saudara hamidi kami langsung konfirmasi.
Mohon izin kami dari tim media ingin konfirmasi terkait anak di bawah umur yang tertangkap sedang berbuat mesum yang masih mengenakan seragam sekolah, dan informasi yang kami dapat bahwa pertemuan untuk musyawarah dan mufakat antara kedua keluarga itu di lakukan dikediaman Saudara hamidi selaku pamong di desa ini?
Itu benar mas,” dan semua sudah selesai dan turut di hadiri oleh kepala desa, carik/sekdes dan Rk dari desa tiyuh sumber rejo karna anak yang laki-laki berasal dari desa tiyuh sumber rejo dan turut di hadiri oleh bhabin dan dua anggota dari Polsek Lambu Kibang,” ucapnya.
Kalau boleh tau kalau masalah tersebut sudah ada penyelesaian, emang apa bentuk dari penyelesaian itu mas? Ya dari kedua orang tua mereka melakukan kesepakatan atau perjanjian di atas matrai bahwa pihak keluarga dari perempuan menuntut, agar anaknya bisa di nikahkan secara sah menurut hukum agama dan pemerintah dan itu di sanggupi dari keluarga pihak laki-laki.
Emang apa bisa mas kalau anak masih di bawah umur bisa dinikakan secara resmi menurut hukum pemerintah yang berlaku? Kalau itu saya tidak faham dan tau mas itu sudah menjadi urusan dari dua keluarga tersebut,” ucapnya.
Lalu tim media mencoba mendatangi kediaman kedua orang tua anak di bawah umur tersebut untuk konfirmasi dan jawaban dari kedua orang tua mereka masing-masing memang benar kalau mereka akan segera menikahkan anak mereka meski masih di bawah umur.
Terkait kejadian perbuatan mesum anak di bawah umur tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait agar bisa dan dapat menyelidiki nya, dan bisa memberikan sangsi yang tegas karna mereka masih anak di bawah umur, supaya untuk kedepan nya kejadian seperti ini tidak terulang dan menimpa anak di bawah umur yang lainnya, karna kalau semua orang tua bisa menikahkan anak nya masih di bawah umur maka hancurlah generasi penerus bangsa kita yaitu Indonesia. (Riki)















