ROHIL- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rokan Hilir berhasil membawa pulang seorang pelaku Pencurian sepeda motor di Kubu Kabupaten Rokan Hilir dari Padang Sidempuan Polda Sumatera utara.Senin 29 Agustus 2022 Pukul 11.30 WIB.
Harbani (42) yang beralamat Jalan Gang Wakaf Desa Paluh Kecamatan Mempura Kabupaten Siak dibawa pulang atas laporan Ngadirin alias Ndirin (46),
Alamat Jalan Dusun II Pondok Kresek Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.
Atas aksinya Harbani melakukan pencurian 1 Unit sepeda motor pelapor yang terjadi di Jalan Indra Bangsawan Kepenghuluan Sei- Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil. Pada Kamis, 11 Agustus 2022. Pukul 10.30 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Kubu Akp Zulmar SH didampingi Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang dilakukan oleh Jajarannya di Polsek Kubu Polres Rohil ini.
Atas keterangan pelapor, ianya pergi ke kebun kelapa sawit pelapor untuk membersihkan kebunnya, setelah sampai di kebun kelapa sawit pelapor memarkirkan sepeda motornya, pelapor ada mendengar suara sepeda motor akan tetapi tidak pelapor hiraukan dikarenakan pelapor mengira itu suara sepeda motor orang lain,” kata Akp Juliandi.
Kemudian ketika pelapor bersiap-siap untuk pulang ke rumah pelapor, lalu saat pelapor melihat sepeda motor yang pelapor parkirkan sebelumnya sudah tidak ada lagi,” terangnya.
Mengetahui sepeda motornya hilang, pelapor berusaha mencari sepeda motor pelapor disekitar kebun kelapa sawit pelapor akan tetapi tidak ada juga,” imbuhnya.
Selanjutnya pelapor berjalan kaki mengarah pulang dan mencari tumpangan untuk pulang ke rumah pelapor yang berada di Kec. Tanjung medan. Dan merasa tidak senang karena pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- terus melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Kubu,” jelas AKP Juliandi.
Atas laporan itu kemudian didapat informasi dari Personel Sat Lantas Polres Padang Sidempuan Polda Sumatera utara, bahwa telah diamankan 1 orang laki-laki dewasa bernama Harbani yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kubu,” paparnya.
Kemudian atas perintah Kapolsek Kubu AKP Zulmar, SH memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono dan tim opsnal Polsek Kubu untuk menjemput tersangka dan barang bukti yang sudah diamankan di Sat Lantas Polres Padang Sidempuan Polda Sumatera utara,” terangnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku yang diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Kubu guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini adalah 1 Unit sepeda Motor Merek Honda Tipe NF 125 TR M/T Model Solo Nomor rangka MH1JB9126BK7339863 dan Nomor mesin JB91E-2731259, warna Hitam dengan Nopol BM 5865 WE An. Ngadirin. Tersangka sudah di tahanan Polsek Kubu dengan tuduhan Pasal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 363 KUHPidana,” tutupnya. (Rls)
.