Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Pilihan

Tower Telkomsel di Rimbo Panjang, Didirikan Tanpa Melibatkan RT, Diduga Dibekingi Camat Tambang

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu, 22 Januari 2022
di Berita Pilihan
Reading Time:3 mins read
A A
0
Tower Telkomsel di Rimbo Panjang, Didirikan Tanpa Melibatkan RT, Diduga Dibekingi Camat Tambang
0
SHARES
128
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Izin dengan warga sekitar yaitu radius rebahan tower. Namun jika di luar radius maka tidak perlu meminta izin.Selain itu perlu tanda tangan ketua RT, RW, Lurah, camat, biasanya IMB tidak akan keluar jika satu saja tidak tanda tangan.

Kampar – Buruknya pelayanan administrasi di kecamatan tambang diduga akibat kurang konsisten pejabat setempat didalam menjalankan tugas dan peraturan, sehingga untuk administrasi proyek pemasangan tower Telkomsel di desa Rimbo Panjang RT dan warga setempat tidak dilibatkan, diduga di beking camat Tambang

RelatedPosts

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Tower ini berdiri Disinyalir atas intervensi Camat Tambang H. Abukari, M.Pd, yang saat itu menjabat Pj kades Rimbo panjang, Meskipun tidak melibatkan RT dan warga setempat, Tower milik Telkomsel sudah berdiri diatas tanah PT Perkasa beton yang berada di wilayah RT 02 RW 01 dusun 02 desa Rimbo Panjang kecamatan Tambang kabupaten Kampar.

Ketua RT 02 Yonnedi akhirnya membuat surat pernyataan, bahwa dirinya selaku RT setempat tidak pernah membubuhkan tanda tangan Terkait perizinan tower tersebut.

Camat Tambang H. Abukari, M.Pd sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi, karena sangat tertutup terhadap awak media ini, kecuali ‘media peliharaannya’

Untuk menindaklanjuti informasi persoalan tower ini, awak media konfirmasi Nurbit Kasatpol PP kampar (17/1/2022)

“Nanti saya konfirmasi dulu dengan kabidnya”jawabnya singkat.

Tak lama kemudian Nurbit jelaskan “Berdasarkan penelusuran kita, yang bersangkutan sudah mengurus izin ke dinas terkait /DPMPTSP Kab Kampar, utk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke dinas yang bersangkutan,”jawab Nurbit

Sementara itu, Hambali kepala dinas DPMPTSP Kab Kampar dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (19/1/22) tidak ada jawabannya, dihubungi nomor HP-nya juga tidak diresponnya.

Terkait persoalan Tower ini, sudah dilansir beritanya oleh media ini jum’at 31 Desember 2021 dengan judul

“RT Mengaku Tak Pernah Tanda Tangan Izin Tower di Rimbo Panjang”

Ketua RT Rimbo panjang Yonnedi merasa heran tower Telkomsel di bangun di wilayah RT-nya tanpa ada melibatkankan dirinya “untuk izin mendirikan tower tersebut dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan,sehingga sebagian warga menuding saya yang bukan-bukan”katanya.

Untuk menjawab tudingan warga tersebut saya sudah buat surat pernyataan agar warga tidak menuding yang bukan bukan lagi.”jelas Yonnedi kemaren di kantor desa Rimbo Panjang.

Dalam surat keterangannya,ketua RT Yonnedi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah membubuhi tanda tangan izin lingkungan,surat keterangan ini dibuat agar dapat dimaklumi masyarakat di sekitar lingkungan perumahan wilayah kerjanya

Usai ditandatangani dan di cap stempel surat keterangan tersebut tembusannya disampaikan kepada:

1). Janaidi (Pj ) RW 01 Rimbo Panjang
2). Zakirudin kepala Dusun II.Rimbo Panjang
3). Ben Zainal Kades Rimbo Panjang

“Awalnya ada beberapa orang mendatangi rumah saya meminta tanda tangan izin tower,namun saya tolak karena saya minta pemilik tanah hadir”Tujuan saya adalah meninjau langsung lokasi tanah yang akan dibangun tower, apakah sepadan tanah sudah mengetahui? dan masyarakat sekitar yang akan dibangun tower sudah di sosialisasikan”Kata RT kepada media.

Diceritakan RT.”saya di pangil Junaidi kaur desa Pj (RW 01) kekantor desa Rimbo panjang, dalam pembicaraan urusan izin tower yang hendak didirikan, saya jelaskan alasan saya menolak menandatangani izin tower tersebut.

Terkait tidak ditandatangani izin lingkungan tempat didirikan tower Telkomsel ini, awak media sudah sampaikan kepada Nurbit Kasatpol PP, Kampar (28/12/2021).

Sedangkan kontraktor dikonfirmasi melalui sambungan hp-nya mengatakan, bahwa izin mendirikan tower Telkomsel tersebut lengkap”kita sudah selesaikan, diakuinya RT tidak ada tanda tangan, yang tanda tangan adalah RW Junaidi, kepala Dusun. Pj kepala desa Rimbo panjang, Abukhori, Camat Tambang juga Abukhori itulah pejabat yang tanda tangan,”Jawabannya.

Ketika disinggung apakah warga sekitar tower dibangun sudah disosialisasikan dampak dan akibatnya, sudah, namun tidak ada mereka membubuhkan tanda tangan,”jawabnya.

Untuk diketahui, biasanya setiap mendirikan tower Telkomsel, ada beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi diantaranya

Izin dengan warga sekitar yaitu radius rebahan tower. Namun jika di luar radius maka tidak perlu meminta izin.Selain itu perlu tanda tangan ketua RT, RW, Lurah, camat, biasanya IMB tidak akan keluar jika satu saja tidak tanda tangan.

Ditambah Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat.

Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan Tower menara tersebut.

Tags: Dibeking Camat TambangIzin TelkomselPemasangan Tower Desa Rimbo PanjangTidak Melibatkan RT
Previous Post

Kalapas Bengkalis Fasilitasi Polisi Ungkap Jaringan WBP

Next Post

PP GAMARI Mencium Aroma Busuk Dipenghujung Kepimpinan Walikota Pekanbaru, Ini Diantaranya

BERITA TERKAIT

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu
Berita

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
Next Post
PP GAMARI Mencium Aroma Busuk Dipenghujung Kepimpinan Walikota Pekanbaru, Ini Diantaranya

PP GAMARI Mencium Aroma Busuk Dipenghujung Kepimpinan Walikota Pekanbaru, Ini Diantaranya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 3 Orang Pelaku Judi Domino Berhasil di Amankan Tim Opsnal Polres Rohil Saat Berjudi di Rumah.

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Pekanbaru Mulyadi Laksanakan Reses di Kubang Raya Tuah Madani

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.