Izin dengan warga sekitar yaitu radius rebahan tower. Namun jika di luar radius maka tidak perlu meminta izin.Selain itu perlu tanda tangan ketua RT, RW, Lurah, camat, biasanya IMB tidak akan keluar jika satu saja tidak tanda tangan.
Kampar – Buruknya pelayanan administrasi di kecamatan tambang diduga akibat kurang konsisten pejabat setempat didalam menjalankan tugas dan peraturan, sehingga untuk administrasi proyek pemasangan tower Telkomsel di desa Rimbo Panjang RT dan warga setempat tidak dilibatkan, diduga di beking camat Tambang
Tower ini berdiri Disinyalir atas intervensi Camat Tambang H. Abukari, M.Pd, yang saat itu menjabat Pj kades Rimbo panjang, Meskipun tidak melibatkan RT dan warga setempat, Tower milik Telkomsel sudah berdiri diatas tanah PT Perkasa beton yang berada di wilayah RT 02 RW 01 dusun 02 desa Rimbo Panjang kecamatan Tambang kabupaten Kampar.
Ketua RT 02 Yonnedi akhirnya membuat surat pernyataan, bahwa dirinya selaku RT setempat tidak pernah membubuhkan tanda tangan Terkait perizinan tower tersebut.
Camat Tambang H. Abukari, M.Pd sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi, karena sangat tertutup terhadap awak media ini, kecuali ‘media peliharaannya’
Untuk menindaklanjuti informasi persoalan tower ini, awak media konfirmasi Nurbit Kasatpol PP kampar (17/1/2022)
“Nanti saya konfirmasi dulu dengan kabidnya”jawabnya singkat.
Tak lama kemudian Nurbit jelaskan “Berdasarkan penelusuran kita, yang bersangkutan sudah mengurus izin ke dinas terkait /DPMPTSP Kab Kampar, utk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke dinas yang bersangkutan,”jawab Nurbit
Sementara itu, Hambali kepala dinas DPMPTSP Kab Kampar dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (19/1/22) tidak ada jawabannya, dihubungi nomor HP-nya juga tidak diresponnya.
Terkait persoalan Tower ini, sudah dilansir beritanya oleh media ini jum’at 31 Desember 2021 dengan judul
“RT Mengaku Tak Pernah Tanda Tangan Izin Tower di Rimbo Panjang”
Ketua RT Rimbo panjang Yonnedi merasa heran tower Telkomsel di bangun di wilayah RT-nya tanpa ada melibatkankan dirinya “untuk izin mendirikan tower tersebut dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan,sehingga sebagian warga menuding saya yang bukan-bukan”katanya.
Untuk menjawab tudingan warga tersebut saya sudah buat surat pernyataan agar warga tidak menuding yang bukan bukan lagi.”jelas Yonnedi kemaren di kantor desa Rimbo Panjang.
Dalam surat keterangannya,ketua RT Yonnedi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah membubuhi tanda tangan izin lingkungan,surat keterangan ini dibuat agar dapat dimaklumi masyarakat di sekitar lingkungan perumahan wilayah kerjanya
Usai ditandatangani dan di cap stempel surat keterangan tersebut tembusannya disampaikan kepada:
1). Janaidi (Pj ) RW 01 Rimbo Panjang
2). Zakirudin kepala Dusun II.Rimbo Panjang
3). Ben Zainal Kades Rimbo Panjang
“Awalnya ada beberapa orang mendatangi rumah saya meminta tanda tangan izin tower,namun saya tolak karena saya minta pemilik tanah hadir”Tujuan saya adalah meninjau langsung lokasi tanah yang akan dibangun tower, apakah sepadan tanah sudah mengetahui? dan masyarakat sekitar yang akan dibangun tower sudah di sosialisasikan”Kata RT kepada media.
Diceritakan RT.”saya di pangil Junaidi kaur desa Pj (RW 01) kekantor desa Rimbo panjang, dalam pembicaraan urusan izin tower yang hendak didirikan, saya jelaskan alasan saya menolak menandatangani izin tower tersebut.
Terkait tidak ditandatangani izin lingkungan tempat didirikan tower Telkomsel ini, awak media sudah sampaikan kepada Nurbit Kasatpol PP, Kampar (28/12/2021).
Sedangkan kontraktor dikonfirmasi melalui sambungan hp-nya mengatakan, bahwa izin mendirikan tower Telkomsel tersebut lengkap”kita sudah selesaikan, diakuinya RT tidak ada tanda tangan, yang tanda tangan adalah RW Junaidi, kepala Dusun. Pj kepala desa Rimbo panjang, Abukhori, Camat Tambang juga Abukhori itulah pejabat yang tanda tangan,”Jawabannya.
Ketika disinggung apakah warga sekitar tower dibangun sudah disosialisasikan dampak dan akibatnya, sudah, namun tidak ada mereka membubuhkan tanda tangan,”jawabnya.
Untuk diketahui, biasanya setiap mendirikan tower Telkomsel, ada beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi diantaranya
Izin dengan warga sekitar yaitu radius rebahan tower. Namun jika di luar radius maka tidak perlu meminta izin.Selain itu perlu tanda tangan ketua RT, RW, Lurah, camat, biasanya IMB tidak akan keluar jika satu saja tidak tanda tangan.
Ditambah Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat.
Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan Tower menara tersebut.