Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Pilihan

Tower Telkomsel di Rimbo Panjang, Didirikan Tanpa Melibatkan RT, Diduga Dibekingi Camat Tambang

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu, 22 Januari 2022
di Berita Pilihan
Reading Time:3 mins read
A A
0
Tower Telkomsel di Rimbo Panjang, Didirikan Tanpa Melibatkan RT, Diduga Dibekingi Camat Tambang
0
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Izin dengan warga sekitar yaitu radius rebahan tower. Namun jika di luar radius maka tidak perlu meminta izin.Selain itu perlu tanda tangan ketua RT, RW, Lurah, camat, biasanya IMB tidak akan keluar jika satu saja tidak tanda tangan.

Kampar – Buruknya pelayanan administrasi di kecamatan tambang diduga akibat kurang konsisten pejabat setempat didalam menjalankan tugas dan peraturan, sehingga untuk administrasi proyek pemasangan tower Telkomsel di desa Rimbo Panjang RT dan warga setempat tidak dilibatkan, diduga di beking camat Tambang

RelatedPosts

Teriak Aksi Dugaan Korupsi Dana PI PT SPRH di Depan Kejati Riau: Massa Sebut Mantan Bupati dan Ini Buktinya

Anomali Anggaran Miliaran Setda Rohil Dibalik Defisit: Keberanian Kejari Dinanti, Tak hanya Tajam kepada yang Kecil

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Tower ini berdiri Disinyalir atas intervensi Camat Tambang H. Abukari, M.Pd, yang saat itu menjabat Pj kades Rimbo panjang, Meskipun tidak melibatkan RT dan warga setempat, Tower milik Telkomsel sudah berdiri diatas tanah PT Perkasa beton yang berada di wilayah RT 02 RW 01 dusun 02 desa Rimbo Panjang kecamatan Tambang kabupaten Kampar.

Ketua RT 02 Yonnedi akhirnya membuat surat pernyataan, bahwa dirinya selaku RT setempat tidak pernah membubuhkan tanda tangan Terkait perizinan tower tersebut.

Camat Tambang H. Abukari, M.Pd sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi, karena sangat tertutup terhadap awak media ini, kecuali ‘media peliharaannya’

Untuk menindaklanjuti informasi persoalan tower ini, awak media konfirmasi Nurbit Kasatpol PP kampar (17/1/2022)

“Nanti saya konfirmasi dulu dengan kabidnya”jawabnya singkat.

Tak lama kemudian Nurbit jelaskan “Berdasarkan penelusuran kita, yang bersangkutan sudah mengurus izin ke dinas terkait /DPMPTSP Kab Kampar, utk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke dinas yang bersangkutan,”jawab Nurbit

Sementara itu, Hambali kepala dinas DPMPTSP Kab Kampar dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (19/1/22) tidak ada jawabannya, dihubungi nomor HP-nya juga tidak diresponnya.

Terkait persoalan Tower ini, sudah dilansir beritanya oleh media ini jum’at 31 Desember 2021 dengan judul

“RT Mengaku Tak Pernah Tanda Tangan Izin Tower di Rimbo Panjang”

Ketua RT Rimbo panjang Yonnedi merasa heran tower Telkomsel di bangun di wilayah RT-nya tanpa ada melibatkankan dirinya “untuk izin mendirikan tower tersebut dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan,sehingga sebagian warga menuding saya yang bukan-bukan”katanya.

Untuk menjawab tudingan warga tersebut saya sudah buat surat pernyataan agar warga tidak menuding yang bukan bukan lagi.”jelas Yonnedi kemaren di kantor desa Rimbo Panjang.

Dalam surat keterangannya,ketua RT Yonnedi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah membubuhi tanda tangan izin lingkungan,surat keterangan ini dibuat agar dapat dimaklumi masyarakat di sekitar lingkungan perumahan wilayah kerjanya

Usai ditandatangani dan di cap stempel surat keterangan tersebut tembusannya disampaikan kepada:

1). Janaidi (Pj ) RW 01 Rimbo Panjang
2). Zakirudin kepala Dusun II.Rimbo Panjang
3). Ben Zainal Kades Rimbo Panjang

“Awalnya ada beberapa orang mendatangi rumah saya meminta tanda tangan izin tower,namun saya tolak karena saya minta pemilik tanah hadir”Tujuan saya adalah meninjau langsung lokasi tanah yang akan dibangun tower, apakah sepadan tanah sudah mengetahui? dan masyarakat sekitar yang akan dibangun tower sudah di sosialisasikan”Kata RT kepada media.

Diceritakan RT.”saya di pangil Junaidi kaur desa Pj (RW 01) kekantor desa Rimbo panjang, dalam pembicaraan urusan izin tower yang hendak didirikan, saya jelaskan alasan saya menolak menandatangani izin tower tersebut.

Terkait tidak ditandatangani izin lingkungan tempat didirikan tower Telkomsel ini, awak media sudah sampaikan kepada Nurbit Kasatpol PP, Kampar (28/12/2021).

Sedangkan kontraktor dikonfirmasi melalui sambungan hp-nya mengatakan, bahwa izin mendirikan tower Telkomsel tersebut lengkap”kita sudah selesaikan, diakuinya RT tidak ada tanda tangan, yang tanda tangan adalah RW Junaidi, kepala Dusun. Pj kepala desa Rimbo panjang, Abukhori, Camat Tambang juga Abukhori itulah pejabat yang tanda tangan,”Jawabannya.

Ketika disinggung apakah warga sekitar tower dibangun sudah disosialisasikan dampak dan akibatnya, sudah, namun tidak ada mereka membubuhkan tanda tangan,”jawabnya.

Untuk diketahui, biasanya setiap mendirikan tower Telkomsel, ada beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi diantaranya

Izin dengan warga sekitar yaitu radius rebahan tower. Namun jika di luar radius maka tidak perlu meminta izin.Selain itu perlu tanda tangan ketua RT, RW, Lurah, camat, biasanya IMB tidak akan keluar jika satu saja tidak tanda tangan.

Ditambah Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat.

Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan Tower menara tersebut.

Tags: Dibeking Camat TambangIzin TelkomselPemasangan Tower Desa Rimbo PanjangTidak Melibatkan RT
Previous Post

Kalapas Bengkalis Fasilitasi Polisi Ungkap Jaringan WBP

Next Post

PP GAMARI Mencium Aroma Busuk Dipenghujung Kepimpinan Walikota Pekanbaru, Ini Diantaranya

BERITA TERKAIT

Teriak Aksi Dugaan Korupsi Dana PI PT SPRH di Depan Kejati Riau: Massa Sebut Mantan Bupati dan Ini Buktinya
Berita

Teriak Aksi Dugaan Korupsi Dana PI PT SPRH di Depan Kejati Riau: Massa Sebut Mantan Bupati dan Ini Buktinya

Rabu, 13 Mei 2026
Anomali Anggaran Miliaran Setda Rohil Dibalik Defisit: Keberanian Kejari Dinanti, Tak hanya Tajam kepada yang Kecil
Berita

Anomali Anggaran Miliaran Setda Rohil Dibalik Defisit: Keberanian Kejari Dinanti, Tak hanya Tajam kepada yang Kecil

Kamis, 7 Mei 2026
Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”
Berita

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Selasa, 28 April 2026
GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?
Berita

GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

Senin, 27 April 2026
Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil
Berita

Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Rabu, 22 April 2026
Teriak Aksi GMNI Didepan Kantor Kejari Bengkalis: 6 Tuntutan Terkait PT BLJ dan 5 Tuntutan Tambak Udang oleh PT GKJ
Berita

Teriak Aksi GMNI Didepan Kantor Kejari Bengkalis: 6 Tuntutan Terkait PT BLJ dan 5 Tuntutan Tambak Udang oleh PT GKJ

Senin, 20 April 2026
Next Post
PP GAMARI Mencium Aroma Busuk Dipenghujung Kepimpinan Walikota Pekanbaru, Ini Diantaranya

PP GAMARI Mencium Aroma Busuk Dipenghujung Kepimpinan Walikota Pekanbaru, Ini Diantaranya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Anomali Anggaran Miliaran Setda Rohil Dibalik Defisit: Keberanian Kejari Dinanti, Tak hanya Tajam kepada yang Kecil

    Anomali Anggaran Miliaran Setda Rohil Dibalik Defisit: Keberanian Kejari Dinanti, Tak hanya Tajam kepada yang Kecil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Teriak Aksi Dugaan Korupsi Dana PI PT SPRH di Depan Kejati Riau: Massa Sebut Mantan Bupati dan Ini Buktinya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Putusan Pengadilan Pekanbaru Tegaskan Ketua LPM Rumbai Barat Bersih dari Tuduhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Tangan Kacip Tembaga, Budaya Melayu Kembali Hidup dan Bersua Zaman

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Desa Simpang Ayam Terdampak Abrasi Ribuan Hektar, Kades: Pemerintah Mohon Jangan Tutup Mata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Teriak Aksi Dugaan Korupsi Dana PI PT SPRH di Depan Kejati Riau: Massa Sebut Mantan Bupati dan Ini Buktinya

Teriak Aksi Dugaan Korupsi Dana PI PT SPRH di Depan Kejati Riau: Massa Sebut Mantan Bupati dan Ini Buktinya

Rabu, 13 Mei 2026
Setahun Kepemimpinan Agung–Markarius, Pekanbaru Bergerak dengan Kerja Nyata

Setahun Kepemimpinan Agung–Markarius, Pekanbaru Bergerak dengan Kerja Nyata

Minggu, 10 Mei 2026
Putusan Pengadilan Pekanbaru Tegaskan Ketua LPM Rumbai Barat Bersih dari Tuduhan

Putusan Pengadilan Pekanbaru Tegaskan Ketua LPM Rumbai Barat Bersih dari Tuduhan

Kamis, 7 Mei 2026
Pemko Pekanbaru Kerahkan Pasukan Kuning Bersihkan Jalan Kaswari, Drainase Tersumbat Sampah

Pemko Pekanbaru Kerahkan Pasukan Kuning Bersihkan Jalan Kaswari, Drainase Tersumbat Sampah

Kamis, 7 Mei 2026
Anomali Anggaran Miliaran Setda Rohil Dibalik Defisit: Keberanian Kejari Dinanti, Tak hanya Tajam kepada yang Kecil

Anomali Anggaran Miliaran Setda Rohil Dibalik Defisit: Keberanian Kejari Dinanti, Tak hanya Tajam kepada yang Kecil

Kamis, 7 Mei 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.