Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Politik

Komnas Perempuan Sebut Tak Ada Alasan Pemerintah Tunda Pengesahan RUU PRT

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis, 4 November 2021
di Politik
Reading Time:3 mins read
A A
0
Komnas Perempuan Sebut Tak Ada Alasan Pemerintah Tunda Pengesahan RUU PRT

Pekerja Rumah Tangga (PRT) saat menggelar aksi untuk menyuarakan aspirasi mereka di Yogyakarta. (photo/voa)

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Riauintegritas.com – Sejumlah organisasi perempuan mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) segera disahkan. Komnas Perempuan menegaskan tak ada alasan pemerintah menunda pengesahan RUU tersebut.

RUU Perlindungan PRT memang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, hingga saat ini nasib RUU Perlindungan PRT masih belum jelas. Padahal, tak sampai dua bulan lagi tahun 2021 akan berakhir. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menilai tak ada lagi alasan untuk menunda disahkannya RUU Perlindungan PRT di tahun 2021.

RelatedPosts

Berkas Perkara Abdul Wahid Rampung, Sepmi Riau Desak Kepastian Gubernur Definitif

F-JUPNAS GIZI Sambut Baik Ajakan Kepala BGN Jadikan Medsos Instrumen Pengawasan Program MBG

GEMARI Jakarta Doakan SF Hariyanto Sehat dan Kooperatif, Tegaskan KPK Bertindak Tegas Jika Bukti Cukup.

“Upaya untuk membangun kerangka perlindungan hukum bagi PRT telah dimulai beberapa tahun terakhir. Rasanya sudah tidak ada lagi alasan yang tepat untuk menunda pengesahan RUU Perlindungan PRT,” katanya dalam webinar Gerakan Kemanusiaan Ibu Bangsa untuk Perlindungan Jaminan Sosial bagi Perempuan PRT, Rabu (3/11/2021).

Lanjut Andy, saat ini pengesahan RUU tersebut sangat ditunggu karena akan memberikan perlindungan hukum bagi para perempuan yang bekerja sebagai PRT dalam menghadapi berbagai kerentanan mulai dari eksploitasi, diskriminasi, hingga kekerasan.

“Payung hukum yang sebenarnya kita harapkan ini juga bisa memberikan ketegasan hukum bagi agen perekrut dan penyalur PRT. Jika tidak ada aturan sangat gampang bagi agen penyalur PRT tergelincir menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

RUU Perlindungan PRT tentu bisa menjadi angin segar bagi para pekerja maupun pemberi kerja. Pasalnya, RUU Perlindungan PRT akan menjadi solusi atas kerentanan yang dihadapi oleh dua pihak itu.

“Kita tahu kebutuhan akan PRT semakin meningkat. Ada yang bahkan harus menggantungkan seluruh kehidupan putaran keluarga dengan PRT. Pemberi kerja juga membutuhkan jaminan bahwa pihak yang diminta untuk bekerja di rumahnya,” ungkap Andy.

Menurut Andy, apabila pemerintah kembali menunda disahkannya RUU Perlindungan PRT yang dianggap sebagai jaminan hukum bagi pekerja informal itu. Maka negara secara tidak langsung telah menjadi aktor pelanggaran HAM.

“Karena tidak memberikan perlindungan baik itu pada pekerjaan yang layak untuk kemanusiaan, perlindungan hukum, rasa aman termasuk pemberi kerja. Kita menggantungkan harapan kepada pemerintah dan pihak legislatif untuk menyegerakan. Semoga bisa disahkan di dalam masa sidang di 2021 yang akan segera berakhir dalam waktu satu bulan ke depan,” jelasnya.

KOWANI : DPR Harus Sahkan RUU PPRT Yang Mandek Sejak 2004

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Ketum KOWANI), Giwo Rubianto Wiyogo. Menurutnya, DPR harus segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT yang mandek sejak tahun 2004.

“Walaupun Badan Legislasi DPR RI sudah memutuskan RUU Perlindungan PRT untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Namun, hingga Oktober 2021 masih belum diagendakan,” ujarnya.

Masih kata Giwo, RUU Perlindungan PRT akan memberikan hak dan kewajiban pekerja maupun yang memberi kerja. Karena dalam praktiknya pekerjaan sektor informal itu sangat rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, serta kekerasan.

“Pengesahan RUU Perlindungan PRT telah menjadi suatu kebutuhan yang mendesak. RUU itu dinilai akan melahirkan sejarah baru dari penghapusan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap PRT di Indonesia,” ucapnya.

Menaker : UU PPRT Beri Perlindungan Kuat

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menilai salah satu kelemahan utama dalam sektor informal adalah masih lemahnya perlindungan terhadap pekerja dalam berbagai aspek. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab pekerjaan sebagai PRT masih penuh dengan kerentanan dan risiko yang merugikan.

“Sebagaimana diketahui bahwa PRT yang wilayah kerjanya domestik dan swasta termasuk rentan terhadap diskriminasi seperti pelecehan profesi, eksploitasi bahkan kekerasan baik secara ekonomi fisik maupun psikologis dalam bentuk intimidasi atau isolasi,” katanya.

Lanjut Ida, perlindungan PRT harus diperbaiki ke depannya. Pengesahan RUU Perlindungan PRT akan menjadi sejarah baru dalam penghapusan kekerasan dan diskriminasi di Indonesia. Bukan hanya itu, RUU Perlindungan PRT juga bertujuan menciptakan hubungan industrial yang kondusif tanpa diskriminasi antara PRT dan pemberi kerja.

“Sehingga hal yang tidak boleh dilewatkan dalam RUU Perlindungan PRT adalah pentingnya perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja untuk menjamin hak serta kewajiban kedua pihak. Tentu saja untuk penegakan norma kerja,” pungkasnya.

Nasib 4,2 Juta PRT di Tangan DPR

Berdasarkan data Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada 2016 PRT Indonesia mencapai 4,2 juta orang, naik drastis dibandingkan angka 2008 yang hanya berjumlah 2,6 juta.

Kemudian, menurut dokumentasi kasus yang dikompilasi oleh Jaringan Nasional untuk Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam kurun waktu 2012-2019 terdapat lebih dari 3.219 kasus yang dialami oleh PRT. Kasus itu berupa kekerasan fisik, ekonomi, berupa penahanan dokumen pribadi, gaji tidak dibayar, perdagangan orang serta kekerasan psikis berupa isolasi dan penyekapan.  (Rls)

Sumber : Voaindonesia.com

Previous Post

Jelang HUT Korps Brimob Polri Ke-76, Brimob Polda Riau Anjangsana ke Sejumlah Panti Asuhan

Next Post

Melalui BI Fast, Biaya Transfer Antar Bank Jadi Rp2.500 per Transaksi

BERITA TERKAIT

Berkas Perkara Abdul Wahid Rampung, Sepmi Riau Desak Kepastian Gubernur Definitif
Berita Pekanbaru

Berkas Perkara Abdul Wahid Rampung, Sepmi Riau Desak Kepastian Gubernur Definitif

Selasa, 10 Maret 2026
F-JUPNAS GIZI Sambut Baik Ajakan Kepala BGN Jadikan Medsos Instrumen Pengawasan Program MBG
Berita

F-JUPNAS GIZI Sambut Baik Ajakan Kepala BGN Jadikan Medsos Instrumen Pengawasan Program MBG

Rabu, 4 Maret 2026
GEMARI Jakarta Doakan SF Hariyanto Sehat dan Kooperatif, Tegaskan KPK Bertindak Tegas Jika Bukti Cukup.
Berita

GEMARI Jakarta Doakan SF Hariyanto Sehat dan Kooperatif, Tegaskan KPK Bertindak Tegas Jika Bukti Cukup.

Kamis, 12 Februari 2026
Musda II PJS Babel Digelar, Rikky Fermana Kembali Dipercaya Nahkodai DPD
Berita

Musda II PJS Babel Digelar, Rikky Fermana Kembali Dipercaya Nahkodai DPD

Minggu, 8 Februari 2026
Kemandirian Bangsa, Fondasi Indonesia Emas 2045
Berita

Kemandirian Bangsa, Fondasi Indonesia Emas 2045

Kamis, 5 Februari 2026
Tokoh Masyarakat: Pilkades 2026 Bisa Dilaksanakan, Tak Perlu Tunggu Aturan Baru
Berita Bengkalis

Tokoh Masyarakat: Pilkades 2026 Bisa Dilaksanakan, Tak Perlu Tunggu Aturan Baru

Kamis, 29 Januari 2026
Next Post
Melalui BI Fast, Biaya Transfer Antar Bank Jadi Rp2.500 per Transaksi

Melalui BI Fast, Biaya Transfer Antar Bank Jadi Rp2.500 per Transaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tokoh Bengkalis Soroti Pemangkasan Dana Daerah oleh Pusat

    Tokoh Bengkalis Soroti Pemangkasan Dana Daerah oleh Pusat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ditantang Berkelahi! DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis Kamil Pilih Mediasi & APH Diminta Verifikasi Dokumen Kami

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pengamat Hukum UIR: Dualisme F-SPTI Bengkalis Ikuti Putusan Inkrah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkalis Seleksi Komisaris Baru PT BLJ Perseroda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KDKMP Resmi Diluncurkan, Bengkalis Optimistis Dorong UMKM dan Ketahanan Pangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Pengamat Hukum UIR: Dualisme F-SPTI Bengkalis Ikuti Putusan Inkrah

Pengamat Hukum UIR: Dualisme F-SPTI Bengkalis Ikuti Putusan Inkrah

Jumat, 22 Mei 2026
Tokoh Bengkalis Soroti Pemangkasan Dana Daerah oleh Pusat

Tokoh Bengkalis Soroti Pemangkasan Dana Daerah oleh Pusat

Kamis, 21 Mei 2026
Pegawai Diskominfotik Bengkalis Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis

Pegawai Diskominfotik Bengkalis Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 20 Mei 2026
Bupati Kasmarni Ajak Kader PMII Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah

Bupati Kasmarni Ajak Kader PMII Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah

Rabu, 20 Mei 2026
Dinas Perikanan Bengkalis Edukasi Produsen Es Balok soal Higienitas

Dinas Perikanan Bengkalis Edukasi Produsen Es Balok soal Higienitas

Rabu, 20 Mei 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.