Pekanbaru, RI – Diduga aset kendaraan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
hal ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020. dimana BPK mencatat sebanyak 42 unit kendaraan roda empat milik Pemkab Rohil dikuasai oleh orang yang tidak berhak.
Didalam laporan yang diterbitkan pada tanggal 30 April 2021 dengan nomor 43.A/LHP/XVIII.PEK/04/2021, BPK mencatat total aset milik Pemkab Rohil tersebut senilai Rp12.830.165.350,00.
Ironisnya laporan BPK terkait 42 unit kendaraan yang masih dikuasai oleh orang yang tidak berhak tersebut, pernah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 Nomor 156B/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tanggal 28 Juni 2020 silam.
Jika dilihat dari perbandingan laporan BPK tahun 2019 dan tahun 2020 terkait 42 unit kendaraan dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak tersebut tidak ada perobahan, baik dari jumlah unit, jenis kendaraan, tipe kendaraan tersebut.
Dimana, pada laporan LHP BPK pada tahun 2019, BPK menyarankan kepada Kepala OPD Dinas terkait menelusuri kendaraan dan barang inventaris yang tidak diketahui keberadaannya, meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pencatatan, inventarisasi, dan penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Begitu juga dengan LHP tahun 2020, BPK merekomendasikan Bupati Rokan Hilir agar Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk segera menarik kembali aset-aset kendaraan bermotor yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak, mengatur pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah, melakukan koordinasi dengan para kepala OPD dalam pelaksanaan inventarisasi/sensus barang milik daerah. melakukan koordinasi dengan para kepala OPD dalam pelaksanaan inventarisasi/sensus barang milik daerah.
Karena menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 308 ayat (1) yang mengatur bahwa pengamanan administrasi kendaraan dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut: (1) Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); (2) fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); (3) Berita Acara Serah Terima (BAST); (4) kartu pemeliharaan; (5) data daftar barang; dan (6) dokumen lainnya yang diperlukan;
ayat (2) yang mengatur bahwa pengamanan hukum kendaraan dinas dilakukan antara lain melakukan pengurusan semua dokumen kepemilikan kendaraan bermotor seperti BPKB dan STNK, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PK).
Ditempat terpisah, BPKAD kabupaten Rokan Hilir melalui Bidang Pengelolaan Aset Daerah Azwin saat dikonfirmasi mengatakan, BPKAD Kabupaten Rokan Hilir telah melaksanakan tindakan dengan cara menyampaikan surat penarikan hingga 2 (dua) kali terhadap orang yang tidak berhak tersebut, bahkan diantaranya sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali.
Hingga bulan Januari Tahun 2022 telah dilakukan penarikan kendaraan roda empat sebanyak 7 (tujuh) unit. Sehingga sisa yang masih dikuasai adalah sebanyak 35 (tiga puluh lima) unit. Kedepannya BPKAD Kabupaten Rokan Hilir melalui Bidang Pengelolaan Aset Daerah akan terus melakukan upaya-upaya untuk melakukan penarikan seperti bekerja sama dengan pihak Aparat yang berwenang,” tutup Azmin, kepada redaksi ini, Rabu (9/3/2022).