Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Pilihan

Terkait Mobil Dinas di Rohil, BPKAD Bertindak Cepat Tarik 7 Unit

Temuan BPK Tahun 2020

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu, 9 Maret 2022
di Berita Pilihan, Hukrim
Reading Time:2 mins read
A A
0
Terkait Mobil Dinas di Rohil, BPKAD Bertindak Cepat Tarik 7 Unit
0
SHARES
328
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, RI – Diduga aset kendaraan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

hal ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020. dimana BPK mencatat sebanyak 42 unit kendaraan roda empat milik Pemkab Rohil dikuasai oleh orang yang tidak berhak.

RelatedPosts

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Didalam laporan yang diterbitkan pada tanggal 30 April 2021 dengan nomor 43.A/LHP/XVIII.PEK/04/2021, BPK mencatat total aset milik Pemkab Rohil tersebut senilai Rp12.830.165.350,00.

Ironisnya laporan BPK terkait 42 unit kendaraan yang masih dikuasai oleh orang yang tidak berhak tersebut, pernah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 Nomor 156B/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tanggal 28 Juni 2020 silam.

Jika dilihat dari perbandingan laporan BPK tahun 2019 dan tahun 2020 terkait 42 unit kendaraan dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak tersebut tidak ada perobahan, baik dari jumlah unit, jenis kendaraan, tipe kendaraan tersebut.

Dimana, pada laporan LHP BPK pada tahun 2019, BPK menyarankan kepada Kepala OPD Dinas terkait menelusuri kendaraan dan barang inventaris yang tidak diketahui keberadaannya, meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pencatatan, inventarisasi, dan penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

Begitu juga dengan LHP tahun 2020, BPK merekomendasikan Bupati Rokan Hilir agar Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk segera menarik kembali aset-aset kendaraan bermotor yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak, mengatur pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah, melakukan koordinasi dengan para kepala OPD dalam pelaksanaan inventarisasi/sensus barang milik daerah. melakukan koordinasi dengan para kepala OPD dalam pelaksanaan inventarisasi/sensus barang milik daerah.

Karena menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 308 ayat (1) yang mengatur bahwa pengamanan administrasi kendaraan dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut: (1) Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); (2) fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); (3) Berita Acara Serah Terima (BAST); (4) kartu pemeliharaan; (5) data daftar barang; dan (6) dokumen lainnya yang diperlukan;

ayat (2) yang mengatur bahwa pengamanan hukum kendaraan dinas dilakukan antara lain melakukan pengurusan semua dokumen kepemilikan kendaraan bermotor seperti BPKB dan STNK, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PK).

Ditempat terpisah, BPKAD kabupaten Rokan Hilir melalui Bidang Pengelolaan Aset Daerah Azwin saat dikonfirmasi mengatakan, BPKAD Kabupaten Rokan Hilir telah melaksanakan tindakan dengan cara menyampaikan surat penarikan hingga 2 (dua) kali terhadap orang yang tidak berhak tersebut, bahkan diantaranya sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali.

Hingga bulan Januari Tahun 2022 telah dilakukan penarikan kendaraan roda empat sebanyak 7 (tujuh) unit. Sehingga sisa yang masih dikuasai adalah sebanyak 35 (tiga puluh lima) unit. Kedepannya BPKAD Kabupaten Rokan Hilir melalui Bidang Pengelolaan Aset Daerah akan terus melakukan upaya-upaya untuk melakukan penarikan seperti bekerja sama dengan pihak Aparat yang berwenang,” tutup Azmin, kepada redaksi ini, Rabu (9/3/2022).

Tags: Bertindak Cepat Tarik 7 UnitBPKADTemuan BPK Tahun 2020Terkait Mobil Dinas di Rohil
Previous Post

Gelar Rapat Secara Daring dan Luring, Bahas Draf Pergub Tentang Cinta Lingkungan Hidup Dipimpin Kepala Dinas Pendidikan Riau Dr H Kamsol

Next Post

Diduga Banyaknya Korban Investasi, Organisasi Masyarakat Serentak Segera Minta OJK Dibubarkan

BERITA TERKAIT

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu
Berita

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
Next Post
Diduga Banyaknya Korban Investasi, Organisasi Masyarakat Serentak Segera Minta OJK Dibubarkan

Diduga Banyaknya Korban Investasi, Organisasi Masyarakat Serentak Segera Minta OJK Dibubarkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 3 Orang Pelaku Judi Domino Berhasil di Amankan Tim Opsnal Polres Rohil Saat Berjudi di Rumah.

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Pekanbaru Mulyadi Laksanakan Reses di Kubang Raya Tuah Madani

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.