DURI, Riauintegritas.com – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Reformasi Perjuangan Hak Putra Melayu Riau (KRPHPMR) datangi sejumlah perusahaan, yakni PT. Tripatra, PT. Radiant Utama Interisco (RUI), PT. Supraco dan PT. Elnusa.
Massa KRPHPMR lakukan Aksi, guna mempertanyakan tindak lanjut surat yang sudah dilayangkan ke Perusahaan, tapi tidak ada respon, dan balasan dari Management Perusahaan.
Sebelum Aksi, massa diberikan arahan oleh Ketua Harian, Mustafa Kamal, Wakil Ketua, Zulkifli Syakban (Ucu Peli) di Sekretariat KRPHPMR yang berada di Jalan Melati Simpang Geroga Desa Tambusai Batang Dui.
Massa sambangi kantor atau yard PT. Tripatra, spontanitas massa membubarkan kegiatan training PT. AKM under PT. Tripatra.
LSM KRPHPMR minta bertemu dengan managemen perusahaan untuk berdialog dengan mereka. Hasilnya, ketiga manajemen perusahaan, yakni Sofyan (Tripatra), Heru Wibowo (RUI), Irwandi (Elnusa) perusahaan belum bisa memberikan keputusan mengenai permintaan masalah tenaga kerja dan hal-hal lain yang tertuang di surat yang sudah dilayangkan.
Sekjen KRPHPMR, Patriadi, S.Pd dan perwakilan dari KRPHPMR saat dialog memberikan tenggang waktu 3 X 24 Jam kepada perusahaan untuk memberikan keputusan.
“Kita berikan perusahaan ini tenggang waktu selama 3X24 jam untuk memberikan keputusan. Bila tidak ada kontribusi mengenai tenaga kerja kepada KRPHPMR, kami bakal datang dalam jumlah massa yang lebih besar,” tegasnya.
Kabid Naker LSM KRPHPMR, Nazarudin Alias Munir didampingi Reza Fahlevi, Erwin Syahputra dan Dansatgas Misran Denny menegaskan, “Bumi Melayu Bumi Bertuan, Kami Butuh Pekerjaan, jangan jadikan kami penonton Bung, kata Misran Denny dengan lantang.
“Kami bakal terus bergerak mendatangi perusahaan-perusahaan yang sudah kita surati. Jika tak ada tanggapan dan respon positif dari managemen perusahaan, kita tak ragu menghentikan operasional perusahaan,” sebut Zulkifli Syakban disapa akrab Ucu Peli.
Selain itu, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sanusi.,SH.,MH, menjelaskan bahwa Perda Perlindungan, Pelayanan dan penempatan tenaga kerja lokal sudah Syah seperti tertuang di dalam Perda Kabupaten Bengkalis No.3 Tahun 2022 tentang P3 TKL. Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten harus taat aturan.
“Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten harus taat aturan., Beri prioritas Tenaga Kerja Lokal,” pungkas Sanusi, S.H., M.H. Kepada redaksi riauintegritas.com melalui Pesan Whatshap pada Senin, (15/08/2022).