PEKANBARU, Riauintegritas.com – Usai Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, Aliansi Mahasiswa Pemuda GERAK Riau dan Ketua Kelompok Koperasi, Jamri bersama Masyarakat Koperasi Rahmat Tani Usaha, lakukan Audensi dengan Pihak Kejati Riau, sekaligus menyampaikan aspirasi Masyarakat atau Korban yang merasa tertindas selama 5 tahun ini oleh PT. Duta Palma, dan Oknum Pejabat Kabupaten Inhu yang diduga terlibat dalam Kasus PT. Duta Palma Indragiri Hulu.
Audensi tersebut dilaksanakan Oleh Korlap Demo, Angki Kurniawan SH, Ketua Organisasi Mahasiswa FPMPH-R, Hendra Kurniawan, Ketua FORKOT, dan Zulfadli SH, Ketua GERAK, Ketua Koperasi Rahmat Tani Usaha, Jamri, dan salah satu masyarakat Heri Susanto yang menjadi Korban penindasan oleh PT. Duta Palma.
Dari Pihak Kejati Riau, hadir Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, SH.,MH. Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, SH.,MH. dan Staf Kejati lainnya Beserta Awak Media dan Kepolisian.
Pada audensi tersebut, Anggi menyampaikan kepada Kejati Riau agar segera Memeriksa Oknum Pejabat Kabupaten Inhu, Sekda Kabupaten Inhu, Hendrizal, Mantan Bupati Inhu, Yopi, karena telah diduga Ikut terlibat menggelapkan Dana Masyarakat yang tergabung dalam Anggota Koperasi Rahmat Tani Usaha di Kecamatan Pangkalan Kasai, Kabupaten Inhu dari PT. Duta Palma Grup.
Dugaan itu semakin kuat, karena adanya Surat Penyerahan lahan Kelapa Sawit seluas 1.500 Hektar oleh PT. Duta Palma kepada Sekda Inhu, Hendrizal, yang tertuang dalam Surat Penyerahan surat nomor : Legal-PS/X/381/VIII/2017.
Menyambut Aspirasi Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau Bersatu dan Masyarakat Koperasi yang menjadi Korban itu, Asiintel Kejati Riau, Raharjo Budi menyatakan akan berupaya melakukan Kordinasi dengan Kejagung RI, Sebab Kasus ini sudah ditangani dan di Proses oleh Kejagung RI.
“Sebenarnya Kasus ini lagi dalam Proses di Kejagung RI, dan sedang berjalan, mungkin kita akan tunggu bagaimana kelanjutannya nantinya, kami juga menerima apa yang menjadi Aspirasi dan tuntutan adik-adik mahasiswa Riau dan juga Masyarakat yang tergabung dalam Koperasi yang mana dugaannya telah menjadi Korban kasus ini,”ujar Raharjo Budi SH.,MH, dalam menyambut Audensi Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau di Ruang Audensi Gedung Kejati Riau, pada Kamis (11/08/2022).
Raharjo budi juga menyarankan agar Bukti dan Data tuntutan agar di Lengkapi sesuai PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Jamri selaku Ketua Koperasi Rahmat Tani Usaha menyampaikan Kronologis permasalahan “Kronologisnya mulai dibuka kebun oleh PT KAT tahun 1998, masyarakat protes tidak mau menyerahkan lahanya, bahkan tahun 2000 banyak masyarakat yang cedera dan patah patah dipukul di lokasi tanah masyarakat pangkalan Kasai yang dijadikan kebun oleh PT Duta Palma Grup,” jelas Jamri.
Kenapa PT Duta Palma Grup menyerahkan kebun kelapa sawit 1500 haktar tersebut kepada Sekda Hendrizal, bermula dari surat yang dikirimkan Sekda Hendrizal atas nama Bupati nomor 090/Distankar-bun/X/2017/3088 tentang rencana penyerahan lahan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk masyarakat yang dikirimkan kepada perwakilan manajemen PT Palma Satu anak perusahaan PT Duta Palma Grup.
Berdasar surat yang dikirim Sekda Hendrizal atas nama Bupati tersebut, maka keluarlah 1500 haktare kebun sawit yang diserahkan PT Palma Grup kepada Sekda Inhu Hendrizal tahun 2017 lewat surat nomor : Legal-PS/X/381/VIII/2017 tentang penyerahan kebun kelapa sawit pola KKPA.
“Kami minta penyidik kejaksaan Agung juga menetapkan Sekda Hendrizal sebagai tersangka, keterangan yang erat kaitannya dengan apa yang kami alami selama ini sudah saya sampaikan kepada penyidik kejaksaan Agung,” tegas Jamri lagi.
Tidak hanya Jamri, Heri Susanto Masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Rahmad Tani Usaha menyampaikan penindasan yang di alaminya dan keluarganya selama bertahun – tahun untuk memperjuangkan Hak Masyarakat Kelompok tani tersebut, untuk segera diselesaikan dan memeriksa Oknum Pejabat yang menikmati Uang Masyarakat tersebut.
“Kami sudah capek diberikan janji – janji selama bertahun – tahun, kami hanya ingin PT. Duta Palma menyerahkan hak kami sesuai dengan perjanjian yang telah di buat, nyatanya sampai hari ini, kami selalu dibohongi, dicurangi, sepersenpun kami tidak pernah menikmati lahan milik kami sendiri, bahkan kami dilaporkan, ditindas, dan sudah banyak korban yang berjatuhan dalam memperjuangkan Hak Kami ini pak, Jadi disini saya datang sebagai masyarakat, agar Hukum ditegakkan seadil – adilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemana lagi kami mengadu pak, mengadu secara administrasi kalau tidak ditindaklanjuti sama saja kami di Janjikan lagi, yang terakhir semoga Kejati Riau segera memeriksa Oknum Pejabat tersebut, agar permasalahan ini segera selesai,” tegas Heri kepada Pihak Kejati Riau.
Usai Audensi berlangsung, selanjutnya, Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau Bersatu menyerahkan Berkat dan Data kepada Kejati Riau, yang di serahkan Langsung kepada Humas Kejati Riau, Bambang.