PEKANBARU, Riauintegritas.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan Keuangan Provinsi Riau nomor 144.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 Tanggal 23 Mei 2022, BPK menemukan Denda keterlambatan atas pembangunan Gedung Makorem 031/WB Pekanbaru dari Belanja Hibah pada Dinas PUPRPKPP belum disetor ke kas daerah.
Didalam LHP BPK tahun 2021, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen kontrak, realisasi fisik dan keuangan, menunjukan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan. dan atas keterlambatan tersebut telah dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 2.272.811.347,61, namun belum disetor ke kas daerah.
Pembangunan Fisik makorem 031/WB pekanbaru dilaksanakan oleh PT. MA berdasarkan kontrak nomor 641/PUPRPKPP-CK/KONTRAK-Pemb.Makorem.031/WB/VI/2021/05 tanggal 28 Juni 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp85.629.954.950,18. jangka waktu pelaksanaan 187 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya surat perintah kerja tanggal 28 juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Didalam LHP BPK mengatakan, Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak enam kali. salah satunya kontrak nomor 641/PUPRPKPP-CK/ADD.II-Pemb.Makorem.031/WB/VII/2021/05.B tanggal 9 november 2021 yang mengatur tentang tambah kurang volume pekerjaan dan penambahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp 92.263.605.000.
Pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 74.502.861. 037,50. pekerjaan telah dilakukan serah terima secara parsial (bagian kontrak) sesuai syarat-syarat khusus kontrak. atas pekerjaan ini sudah dikenakan denda keterlambatan dari harga bagian kontrak yang belum diserah terimakan minimal senilai Rp2.272.811.347,61, namum hingga LHP BPK diterbitkan, denda keterlambatan tersebut belum disetorkan ke kas daerah.
Selain Denda Keterlambatan, BPK juga menemukan kurang volume pekerjaan pembangunan. Hasil pemeriksaan fisik, analisis terhadap dokumen RAB, as built drawing, dan dokumentasi pekerjaan, menunjukan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 652.766.000
Tak kunjung Selesainya Proyek Pembangunan Makorem 031/WB Pekanbaru, AMPR Ingatkan Pejabat PPK untuk segera memberikan sanksi tegas kepada pihak Rekanan Antisipasi Kerugian Negara.
Dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak pengadaan barang/jasa konstruksi seringkali terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Pada saat keterlambatan terjadi sering kali kita menemukan kekeliruan dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan waktu perpanjangan pada pekerjaan yang mengalami keterlambatan penyelesaian akibat kesalahan penyedia.
Pembangunan Gedung Markas Komando Resor Militer (Makorem) 031 Wirabima tak kunjung diselesaikan oleh Pihak Rekanan Pemenang Tender Padahal sesuai Kontrak Pengerjaannya Telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 Namun Pejabat PPK Memberikan Kesempatan kepada pihak rekanan untuk menyelesaikannya dalam 50 Hari ditambah dengan 40 hari Kedepan terhitung Sejak Berakhirnya Masa Kontrak Pengerjaan dengan Total Anggaran Mencapai Rp. 85.629.954.950,-.
Namun Hingga Hari ini Pekerjaan Proyek Pembangunan tersebut belum juga mencapai titik 100% Selesai, Dengan begitu kontraktor yakni PT Marlanco asal Jakarta Timur itu wajib membayar Adendum (denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan nominal yang tertuang didalam Kontrak yang telah disepakati bersama.
“Hal ini seharusnya menjadi wewenang Pejabat PPK untuk mengantisipasi kerugian Negara atas keterlambatan pengerjaan Proyek tersebut” kata Tengku Ibnul Ikhsan kepada wartawan, Senin 17 Mei 2022 silam.
Sambung Ikhsan, AMPR RIAU Saat ini telah melakukan Kajian lebih mendalam soal Pembangunan Gedung Markas Komando Resor Militer (Makorem) 031 Wirabima tersebut, dimana hasil dari Kajian ini nantinya bakal kami serahkan kepada Aparat penegak hukum di Riau yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Secara Menyeluruh akibat Tak selesainya Pembangunan Gedung Markas Komando Resor Militer (Makorem) 031 Wirabima yang menelan anggaran mencapai Rp. 85.629.954.950,-.
Dijelaskan sedikit oleh ikhsan hasil kajian AMPR sampai saat ini dengan ringkasnya begini :
1. PPK harusnya membuat perhitungan matang bersama MK terhadap Dasar kenapa kebijakan Pemberian Kesempatan penyelesaian pekerjaan dengan memberikan tambahan hari kerja selama 50 hari kerja dan tambahan ke 2(dua) 40 hari kerja;
2. Dengan penambahan hari kerja tersebut harusnya denda lebih dahulu dibayarkan sesuai dengan hari kerja yang telah disepakati, perhitungan kasar kami sekitaran 7 Milyar denda saja;
3. 90 hari kerja yang dimaksud telah usai harusnya putus kontrak karena penyedia ingkar janji, jaminan pelaksanaan harus dicairkan dan diserahkan ke kas negara/daerah;
4. Mengajukan usulan daftar hitam atas nama penyedia yang gagal berkomitmen dalam penyelesaian pekerjaan.
Sementara Itu Sebelum Menutup Percakapan menurut Ikhsan untuk saat ini seharusnya Pejabat PPK telah melakukan Beberapa Tindakan penyelematan kondisi gedung saat ini :
1. Meminta Auditor BPK dalam melakukan perhitungan jumlah uang yang telah digelontorkan dengan fisik yang telah dikerjakan ;
2. Dari hasil tersebut dibuatkan perencanaan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan untuk ditenderkan kembali sehingga gedung tersebut dapat fungsional segera, karena jika tidak fungsional segera negara juga telah dirugikan.
Namun Apabila Pejabat PPK tak juga melakukan point diatas maka kami AMPR tentu bakal berspekulasi adanya keterlibatan Pejabat PPK dalam keterlambatan pembangunan ini , Yang mana hal ini akan kami Lampirkan bersamaan dengan Hasil Kajian Kami nantinya ke Pihak aparat penegak hukum di Provinsi Riau.
Ditempat terpisah, Mayor Sukri Hendri Kapenrem pekanbaru saat dikonfirmasi menyampaikan Korem tidak mengerti karena masih kewenangan dari Pemko, kita menerima hibah. Kalau barangnya sudah siap dan diserahkan ke Korem, baru itu tugasnya kita. Senin (4/7/2022).
Tidak sampai disini, Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan saat dikonfirmasi via whatsapp cek lis dua, di telepon beberapa kali, tidak mau juga diangkat dan tidak ada balasan sampai berita ini diterbitkan.