Bandar Lampung (Lampung) Riauintegritas.com – Senin 04 Juni 2022. Kami Team Kuasa Hukum Sdr. AR mengirim
Surat Pengaduan dan Dukungan Penuntasan Perkara kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas dugaan tindak Pidana Kekerasan dan Penganiayaan yang dilakukan Sdr. SP yang Notabene merupakan Pejabat dilingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan Perwakilian Wilayah Lampung.
Bahwa Kronologis perkara tersebut bermula pada Hari Senin Tanggal 07 Juni 2022 sekiranya Pukul 17.00 WIB di JL. Pramuka Rajabasa Kota Bandar Lampung telah terjadi
perstiwa Laka Lantas antara Sepeda Motor yang dikendarai oleh Klien Kami (Sdr. AR ) yang berboncengan dengan Rekan nya dengan Unit Mobil CRV berwarna Putih yang dikendarai Sdri. A (Anak Terlapor).
Bahwa atas Peristiwa Laka Lantas tersebut, Klien Kami bersama rekannya mengalami Luka ringan disekujur Tubuhnya dan Sepeda Motor yang dikendarainya mengalami kerusakan berupa Lecet-lecet dibagian Body sebelah kiri. Sedangkan untuk kondisi sdri.
A tidak mengalami luka apapun dan Mobil yang dikendarainya hanya mengalami Lecet dipintu belakang bagian sebelah kiri.
Bahwa atas peristiwa tersebut Klien Kami menyadari penyebab Laka Lantas tersebut merupakan kesalahannya dan kelalaiannya. Ketika dikonfirmasi oleh sdri. A (Anak
Terlapor) “apakah kamu bersedia mengganti kerugian kerusakan mobil Saya”, Klien
Kami menjawab bahwa dirinya bersedia mengganti sepenuhnya kerusakaan Mobil yang dikendarai sdri. A (anak terlapor). Namun sdri. A meminta kepada Klien Kami untuk menunggu Orang Tuanya (Sdr. SP bersama Istrinya) sampai ketempat kejadian Laka Lantas tersebut.
Sekira 10 Menit dari Uraian diatas, Sdr. SP bersama Istrinya sampai ketempat kejadian Laka Lantas tersebut. Kemudian Sdr. SP langsung menghampiri Klien Kami, menggenggam kerah bajunya dan menarik Klien Kami mendekati Unit Mobil tersebut.
Setelah itu Sdr. SP menundukan Kepala Klien Kami sambil memaki-maki, kemudian Sdr. SP melakukan pemukulan terhadap Klien Kami sebanyak 1x tepatnya mengenai Pipi sebelah Kiri. Bahkan tidak puas setelah melakukan pemukulan, Sdr. SP mengancam bisa menghabisi Klien Kami dan tidak takut dilaporkan ke Polisi karna punya Backingan di Mabes Polri.
Tindakan Pemukulan tersebut mengakibatkan Klien Kami mengalami luka lebam pada pipi sebelah kiri; Sehingga sekira pada tanggal 07 Juni 2022 Pukul 21:21 WIB Klien Kami melakukan pengaduan di Polresta Bandar Lampung dengan dugaan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak yang diatur dalam Pasal 80 Undang Undang Nomer 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomer 01 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang Undang Nomer 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak yang diduga dilakukan oleh Sdr. SP yang Notabene merupakan Pejabat dilingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilian Wilayah Lampung yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum.
Rifqi Masyhuri Dinata, S.H. selaku Pengacara Sdr. AR dan Advokat di Kantor YLBH 98 mengatakan “ Bahwa landasan kami melakukan laporan ke KPAI merupakan tindakan demi kepentingan hukum klien.
“Sdr. SP sebagai Terlapor yang Notabene merupakan Pejabat dilingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilian Wilayah Lampung sehingga kami nilai dapat mengintervensi dan menghambat Proses Penegakan Hukum Laporan Klien Kami. Oleh sebab itu demi tercapai nya Penegakan Hukum yang Proposional dan imparsial maka Kami selaku Penasehat Hukum AR meminta Dukungan Penuntasan Perkara dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia selaras dengan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berbunyi “KPAI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak Anak.
(Riki)