Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Daerah Berita Pekanbaru

Berdasarkan Keputusan PN Pekanbaru, Akhirnya H Refayendi Mantan Ketua REI Riau Menguasai Penuh Atas Tanahnya

Selama ini Bersengketa,

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu, 11 Mei 2022
di Berita Pekanbaru, Berita Pilihan, Berita Riau, Daerah, Hukrim
Reading Time:2 mins read
A A
0
Berdasarkan Keputusan PN Pekanbaru, Akhirnya H Refayendi Mantan Ketua REI Riau Menguasai Penuh Atas Tanahnya
0
SHARES
162
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, RI – Meski sempat dikuasai Rostiati dan Rostilawati, tanah berukuran kurang lebih 2 hektare di Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru akhirnya sah dimiliki Rifa Yendi.

RelatedPosts

SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?

Abrasi Pulau Bengkalis Kian Parah, Warga Kini Dihantui Krisis BBM

Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak

Kepemilikan tanah ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru bedasarkan surat Nomor: 31/Pen.Pdt Eks-Pengosongan-Pts/2021 PN.Pbr.

Juru sita Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama personel Polresta Pekanbaru melakukan sita eksekusi terhadap tanah yang ada di Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Rabu, 11 Mei 2022.

“Tanah ini dulu kan dikuasai sama Hj Rostiati dan Rostilawati, namun setelah keluarnya putus PN Pekanbaru, akhirnya kita yang menang,” ujar Rifa Yendi.

Pria yang akrab disapa Pak Haji ini mengaku sebagai pembeli yang memenangkan kasus tanah ini atas Rostilawati. Sehingga, dirinya berhak memiliki sebidang tanah yang ada di pinggir Jalan Rajawali Sakti tersebut.

“Tanah ini sudah ada sertifikat, surat-surat ada dan terbukti keabsahannya di PN. Jadi jika ada berita miring tentang tanah ini jangan hiraukan,” terangnya.

Seperti yang dilansir dari media riauonline, Rifa Yendi juga mengatakan saat ini pemilik tanah sebelumnya Rostilawati ditetapkan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

“Kita meminta kepastian hukum akan kasus ini terutama kepada Polres. Kita berharap kepada penegak hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, sebidang tanah di Rajawali Sakti disita eksekusi sehubungan telah keluarnya putusan dengan nomor 31/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2021/PN.Pbr tanggal 1 Desember 2021 yang dimenangkan oleh Rifa Yendi atas lawannya Rostiati dan Rostilawati.

Juru Sita PN Pekanbaru, Yanthi dan dua rekannya tampak di lokasi persoalan sebidang tanah tersebut untuk sita eksekusi.

“Kedua termohon tidak hadir dan tidak ada memberikan alasan apa-apa dengan pihak pengadilan,” katanya.

Yanthi menerangkan, setelah dilakukan sita eksekusi selanjutnya juru sita PN Pekanbaru itu akan mendaftarkan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru.

“Setelah ini selanjutnya menunggu arahan dari pemohon untuk memasukkan permintaan eksekusi pengosongan,” sebutnya lagi.

Sementara itu Rifa Yendi mengatakan awal mula pembelian tanah terjadi pada tahun 1999 saat dirinya melakukan transaksi jual beli tanah dengan Siti Fauzian.

Setelah tanah jadi milik Rifa Yendi, tahun 2000 yang akrab dipanggil Pak Haji itu membangun pondasi di tanah tersebut.

“Kemudian beberapa tahun setelahnya pihak mereka (termohon) datang dengan rombongan untuk meminta foto copy surat tanah, berdasarkan foto copy itu mereka menggugat saya,” sebut Pak haji.

Karena surat tanah tersebut beralamatkan di Kabupaten Kampar, Riau. Rifa Yendi mengaku heran dengan keputusan PN Pekanbaru yang pada saat itu menyetujui gugatan tersebut.

Kemudian dia melihat ada keganjilan di surat tanah yang ditunjukkan oleh termohon, karena di surat tanah tersebut register dan namanya terdapat perbedaan.

“Kesalahan itu saya laporkan secara pidana pemalsuan 363. Hampir 5 tahun setelah melapor, saya pergi lapor ke Mabes Polri, dalam jangka waktu 2 Minggu putusan gelar perkara dan P21,” tutupnya.**

Tags: Akhirnya H RefayendiBerdasarkan Keputusan PN PekanbaruHukumMantan Ketua REI RiauMenguasai Penuh Atas TanahnyariauSelama ini Bersengketa
Previous Post

Diprediksi Ada Nama MK Jadi PJ Walikota Pekanbaru, BMMR Desak KEMENDAGRI Jangan Hambat Proses Pengusutan Dugaan Tipikor Kepulauan Meranti

Next Post

Karna Putus Cinta, Seorang Pemuda di Temukan Meninggal Dunia Tergantung di Bawah Jembatan

BERITA TERKAIT

SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?
Berita

SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?

Rabu, 8 Juli 2026
Abrasi Pulau Bengkalis Kian Parah, Warga Kini Dihantui Krisis BBM
Berita

Abrasi Pulau Bengkalis Kian Parah, Warga Kini Dihantui Krisis BBM

Selasa, 7 Juli 2026
Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak
Berita

Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak

Senin, 6 Juli 2026
Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama
Berita

Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama

Minggu, 5 Juli 2026
Pandji Pragiwaksono Dinilai Menghindari Pertanyaan soal Prabowo dalam Podcast Malaka Project
Berita

Pandji Pragiwaksono Dinilai Menghindari Pertanyaan soal Prabowo dalam Podcast Malaka Project

Sabtu, 4 Juli 2026
Audit Tata Kelola PT BLJ Menguat, BPK dan BPKP Bongkar Deretan Persoalan Keuangan
Berita

Audit Tata Kelola PT BLJ Menguat, BPK dan BPKP Bongkar Deretan Persoalan Keuangan

Senin, 29 Juni 2026
Next Post
Karna Putus Cinta, Seorang Pemuda di Temukan Meninggal Dunia Tergantung di Bawah Jembatan

Karna Putus Cinta, Seorang Pemuda di Temukan Meninggal Dunia Tergantung di Bawah Jembatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak

    Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Abrasi Pulau Bengkalis Kian Parah, Warga Kini Dihantui Krisis BBM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pandji Pragiwaksono Dinilai Menghindari Pertanyaan soal Prabowo dalam Podcast Malaka Project

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?

SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?

Rabu, 8 Juli 2026
Abrasi Pulau Bengkalis Kian Parah, Warga Kini Dihantui Krisis BBM

Abrasi Pulau Bengkalis Kian Parah, Warga Kini Dihantui Krisis BBM

Selasa, 7 Juli 2026
Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak

Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak

Senin, 6 Juli 2026
Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama

Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama

Minggu, 5 Juli 2026
Pandji Pragiwaksono Dinilai Menghindari Pertanyaan soal Prabowo dalam Podcast Malaka Project

Pandji Pragiwaksono Dinilai Menghindari Pertanyaan soal Prabowo dalam Podcast Malaka Project

Sabtu, 4 Juli 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.