Pekanbaru, RI – Selasa, 22 Februari 2022 sejumlah mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (ASPEMARI) melakukan Aksi menyampaikan tuntutan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Provinsi Riau terkait dugaan Korupsi, penyalahgunaan dana Bos Afirmasi dan Kinerja Tahun 2019 di Kabupaten Siak, Aksi ini merupakan bentuk kepedulian Aspemari kepada masyarakat khususnya Siswa yang berada di Kabupaten Siak.
Ali Mansuri Siregar selaku koordinator Lapangan menyampaikan “Ini bentuk kepedulian kita terhadap pendidikan di Riau khususnya daerah Kabupaten Siak, kita akan melakukan Aksi Lanjutan sampai pihak Kejati melakukan Penyelidikan dan Penyidikan kepada Kabid SD, SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Siak beserta Kepala Sekolah yang terdaftar menerima dana Bos Afirmasi dan Kinerja 2019 Kabupaten Siak,” tegas Ali Mansuri Siregar.
Diketahui, pada tahun 2019, Kabupaten Siak menerima dana BOS Afirmasi senilai Rp 7.470.000.000 (Tujuh Milair Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) untuk 90 sekolah dan diperuntukkan bagi 2.655 Siswa Prioritas dan dana BOS Kinerja senilai Rp 2.604.000.000 (Dua Miliar Enam Ratus Empat Juta Rupiah) untuk 12 sekolah dan diperuntukkan bagi 1.118 siswa sasaran prioritas. Anggaran ini digunakan untuk pengadaan fasilitas belajar seperti Tablet, komputer dll.
Dugaan yang terjadi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Siak penerima dalam mengalokasikan bantuan dana tersebut, diduga menunjuk langsung pihak ketiga (vendor) untuk pengadaan barang dalam membelanjakan pembelian barang penunjang kegiatan operasional, diduga terjadinya Mark-up dan penyalahgunaan dalam mengalokasikan anggaran bantuan BOS tersebut.
Dinas Pendidikan serta para Kepala Sekolah diduga menerima Fee atas pembelian pengadaan barang yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut yang diduga sudah tersistematis dengan cara diarahkan dalam pengadaan barang/jasa.
Dan yang lebih parahnya lagi ada sebagian siswa prioritas penerima dana BOS Afirmasi sampai saat ini awal tahun 2022 tidak menerima dan merasakan fasilitas Portal Rumah Belajar seperti tablet, komputer dan lainnya.
Seharusnya seluruh siswa prioritas yang terdaftar dalam penerimaaan dana BOS Afirmasi merasakan dan menggunakan fasilitas Rumah Belajar yang sudah dianggarkan ke sekolah, ini terjadi akibat kurangnya monitoring, pengawasan dan sanksi. Aturan ini sudah dijelaskan dalam Permendikbud No. 31 Tahun 2019 BAB IV Pasal 10.
“Ada sebagian Siswa Prioritas tidak merasakan fasilitas seperti Tablet, Komputer dan lainnya, bagaimna nasib mereka para siswa ini. Kalau di ingat-ingat dulu saya sekolah tidak punya Tablet, jangan kan tablet, HP Android saja tidak ada. Sekarang fasilitas sudah disediakan oleh negara, tapi ada oknum yg tidak bertanggung jawab dan tidak amanah. Kita mahasiswa, pemuda akan mengkawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Ali Mansuri lagi.
Aspemari akan melanjutkan Aksi jilid 2 di depan kantor Kejati sebagai bukti bahwa Aspemari serius dalam permasalahan ini. “Inshaallah dalam waktu dekat kami akan melakukan Aksi jilid 2 pada tanggal 25 Februari 2022, kami berharap penuh agar Kejati mengusut tuntas dugaan korupsi ini,” pungkas Ali Mansuri Siregar.