Rohil,Riauintegritas.com – Dugaan “Bancakan” korupsi bukan sekadar mencuri uang, tapi praktik bagi-bagi hasil jarahan secara kolektif. Dalam konteks Sekretariat Daerah (Setda) Rokan Hilir,( selasa 26 Januari 2026)
Hal ini disampaikan oleh narasumber Rahmad Andi SH. sebagai pengiat anti korupsi di kediaman dibagansiapiapi mengatakan ” dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan mata rantai dari pejabat tinggi hingga staf operasional agar semua pihak “aman” dan bungkam dan lepas dari temuan BPK RI, dan APH setempat.
Dugaan bancakan korupsi dilingkungan Setda Rokan Hilir, bukan tanpa alasan hal ini bermuara dengan banyak dugaan korupsi dilingkugan Setda Rokan Hilir yang mencuat ke publik, yang membuat publik dan masyarakat rokan hilir bertanya, masyarakat rokan hilir meragukan realisasi anggaran 111 Miliar Tahun Anggaran 2024 bebas dari Realisasi Anggaran Tidak Sesuai Fisik, Pengadaan Barang/Jasa Formalitas,
sementara Audit BPK RI dengan waktu yang terbatas dan bersifat sampling berpotensi tidak menyasar anggaran Pemeliharaan yang bersifat rutinitas tapi lebih kepada proyek strategis dengan penggunaan anggaran yang cukup besar.
Dugaan bancakan korupsi dilingkugan Setda Rohil ini diperkuat dengan beberapa dugaan yang berkembang ditengah masyarakat diantaranya adanya dugaan pemecahan paket pada beberapa kegiatan pemeliharaan tahun anggaran 2024-2025, kondisi ini tentunya menambah panjang dugaan korupsi pada Setda Rokan Hilir yang sebelumnya ada dugaan korupsi pada Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor tahun anggaran 2024 yang sebelum perubahan APBD Rohil 2024 diperkirakan anggarannya mencapai 2,3 Miliar, naik dratis menjadi 3,8 Miliar pada Perubahan APBD Rohil 2024, mundur kebelakang ada lagi Dugaan Korupsi Anggaran Logistik, Mamin Dan Perjalanan Dinas Setda Rohil Tahun 2024 – 2025 serta adanya Dugaan Anggaran Belanja Air Bersih Setda Rohil 2024 – 2025 diperkirakan anggaran mencapai 1,4 Miliar.
Berlanjut beliau juga memaparkan, saat ini masyarakat disuguhkan kembali adanya dugaan anggaran yang tidak wajar didalam pemeliharaan Lift Kantor Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024-2025 yang nilainya mencapai 800 juta serta adanya dugaan pemecahan paket pada beberapa kegiatan pemeliharaan tahun anggaran 2024-2025, ditengah kondisi APBD Rokan Hilir Tahun 2026 yang Defisit dengan berbagi tantangan yang dihadapi terkait dengan Kewajiban Kepada Pihak Ketiga tahun 2025 yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Secara keseluruhan anggaran pemeliharaan Setda Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024-2025 mencapai 7,8 Miliar, baik terkait dengan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan, Pemeliharaan Mess Bupati, Pemeliharaan Ruang Wakil Bupati, Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu-Feeder, Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Alat Besar Darat Lainnya serta Pemeliharaan Lift (Servis Berat).
Dari dari data yang ada diduga adanya penganggaran gandar ( carry over ), anomaly biaya pemeliraaan Lift dan pengadaan suku cadang Lift Kantor Bupati Rokan Hilir Tahun 2024-2025, serta adanya dugaan pelanggaran pemecahan paket terkait dengan Pemeliharaan Mess Bupati, dan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Tahun Anggaran 2025.
Dalam bahasa sederhana diduga adanya markup dan tumpang tindih anggaran terkait dengan Pemeliharaan lift tahun anggaran 2024-2025 dan Pemeliharaan rumah dinas bupati dan wakil Bupati tahun anggaran 2025, dengan potensi kerugian negara pada kegiatan Pemeliharaan tahun 2024-2025 diperkirakan mencapai 1,5 Miliar, kondisi ini tentunya berpotensi semakin besar jika seluruh realisasi anggaran Setda Rohil Tahun 2024-2025 dilakukan pendalaman oleh APH setempat, terlebih Setda Rohil membelanjakan anggaran mencapai 111 Miliar dari total anggaran 140 Miliar pada tahun anggaran 2024.
Sebagai masyarakat hanya bisa mendorong dan mengawasi serta menduga adanya penyelewengan anggaran dengan dukungan data yang ada (seperti rincian anggaran yang tidak masuk akal) dan diperbolehkan untuk melaporkan melalui saluran resmi (KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian), peran masyarakat tersebut merupakan perbuatan yang dilindungi undang-undang (1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pasal 41), Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018, UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 (LPSK), UU No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik), Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025).
Sebagai penutup beliau juga berharap kepada Kejari Rohil untuk mengungkap dugaan ini secara transpran dan akuntabel agar peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi tidak menjadi sia-sia dalam menjaga dan menyelamatan uang rakyat rokan hilir agar kesejateraan masyarakat rokan hilir tidak dihambat dari praktek praktek dugaan korupsi seperti ini, dan APH harus mengambilkan sikap lebih tegas menangkap informasi yang disuarakan masyarakat yang berkembang di media sosial dan tidak harus menunggu laporan masuk ke Kantor APH didaerah.
APH yang cerdas dan berkomitmen sebagai perpanjangan tangan Bapak Presiden Republik Indonesia dalam memberantas korupsi didaerah seharusnya tidak ragu untuk mengusut dugaan dugaan seperti ini, karena didukung penuh oleh Presiden, seharusnya tidak menuggu laporan masyarakat masuk dulu karena tidak semua masyarakat punya keberanian untuk melaporkan secara terbuka.tuntasnya
Terpisah saat dikonfirmasi kabag umum sekretariat daerah kabupaten Rohil Samsuri SH. MSi melalui nomor telpon whatsapp nya tidak membalas pesan awak media ini hingga berita ini diturunkan (Sy*)














