ROKAN HILIR, Kubahnews.com | Kelompok Tani Desa Sialang Hulu Kecamatan Batu Hampar meminta kepada Pakar Lingkungan Hidup Provinsi Riau Dr.Elviriadi.Spi.Msi.untuk memperjuangkan hak-hak Masyarakat terkait lahan-lahan kami yang di ambil alih oleh Perusahaan.
Hal ini disampaikan pada pertemuan dalam Silaturahmi yang di gelar kamis(9/12/2021) di salah satu Pondok pesantren.
Hadir pada acara tersebut Pakar Hukum Lingkungan Hidup Dr. Elviriadi S. Pi. Msi,Ketua LPK Provinsi Riau bersama Kabid Humas,dan Puluhan anggota Kelompok tani Sungai Sialang dan lainnya.
Ketua Kelompok tani desa sungai Sialang H.Suardi didampingi puluhan anggotanya mengatakan lahan Masyarakat desa Sungai Sialang cukup luas bahkan mencapai puluhan ribu hektar.
Namun sangat disayangkan dengan lahan begitu luas tersebut tidak bisa dinikmati Masyarakat,bahkan Masyarakat hanya jadi penonton di Negeri sendiri.
Sebagaimana yang di lihat lihat saat ini lahan yang begitu luas habis digarap oleh petani berdasi yang mengatasnamakan Masyarakat sedangkan Masyarakat hidup dibawah garis kemiskina.
,”Kami Kelompok tani Sungai Sialang berharap untuk mendapatkan secuil harapan untuk menyambung hidup anak-anak kami sebagai generasi penerus dapat Dan kami mohon kesediaan Pak Doktor untuk memper juangkannya,”Ungkapnya
Hal senada juga disampaikan beberapa anggotanya bahwa Masyarakat desa sungai sialang buta hukum dan tidak punya kemampuan untuk berjuang, “Dan Masyarakat telah mencoba berjuang kemana-mana tetapi karena tidak ada kemampuan akhirnya mentok di tengah Jalan, “terangnya.
,”Kami sudah hampir 10 tahun terzolimi dan tidak mampu berbuat apa-apa kami hanya bisa menyerahkan kepada Alloh untuk memberikan jalan keluarnya,”terang mereka.
Dengan kunjungan Pak Doctor Elviriadi ke desa ini kami merasa kedatangan Nabi penyelamat yang mampu memperjuangkan Hak Masyarakat srhingga kedepan Masyarakat miskin dapat terangkat perekonomiannya.
Menanggapi hal tersebut Pakar Hukum Lingkungan Hidup Riau Dr .Elviriadi mengatakan dirinya sebagai Putra Melayu Riau akan mencoba untuk memperjuangkan hak-hak Masyarakat yang tertindak ini secara bertahap.
Untuk tahap awal ini dirinya memberikan penyuluhan hukum Pedesaan Dan Transformasi desa Mandiri,sehingga masyarakat tau hak-haknya dan yang menjadi tanggung jawabnya. (Yus)