BAGAN SIAPIAPI,Riauintegritas.com – Disaat Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sedang terhimpit defisit anggaran fantastis sebesar Rp90 Miliar, aroma pemborosan justru tercium tajam di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil. Alokasi anggaran kegiatan yang didominasi biaya konsumtif ini dinilai secara terang-terangan menabrak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.(minggu 22 feb 2026)
Dikonfirmasi melalui sumber pengiat anti korupsi Rokan Hilir Jais ahmad menjelaskan Analisis Data yang Mencengangkan Serta Berdasarkan dokumen RKA 2025, BKPSDM Rohil mengalokasikan anggaran untuk satu kegiatan Assessment saja sebesar Rp843 Juta. Dari angka tersebut, komponen “pendukung” justru jauh lebih besar dibanding substansi teknis. Uang negara sebesar Rp170 Juta tersedot untuk Perjalanan Dinas dan Rp137 Juta habis untuk Makanan dan Minuman. Tak berhenti di sana, kegiatan administratif seperti Penatausahaan Arsip yang seharusnya bisa dilakukan secara digital, justru memakan biaya Perjalanan Dinas hingga Rp43 Juta (81% dari total pagu). Bahkan, penyusunan dokumen perencanaan yang hanya ditangani oleh satu orang fungsional perencana, tetap dibebani biaya perjalanan dinas sebesar Rp74 Juta.
Berlanjut beliau sumber juga menjelaskan Pembangkangan Terhadap Instruksi Presiden? Tindakan ini memicu tanya besar: Apakah BKPSDM Rohil kebal terhadap Instruksi Presiden Prabowo Subianto? Dalam Inpres No. 1 Tahun 2025, Presiden secara eksplisit memerintahkan pemotongan perjalanan dinas minimal 50% dan melarang pemborosan belanja operasional/seremonial demi menutupi defisit fiskal dan membiayai program rakyat.
Potensi Kerugian Negara dan Peran APH
Serta penilaian dari Praktisi hukum pengalokasian anggaran yang tidak rasional di tengah kondisi defisit bukan sekadar inefisiensi, melainkan potensi Penyalahgunaan Wewenang.
Jika perjalanan dinas dan konsumsi tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan kinerja yang mendesak, maka hal ini masuk dalam kategori pemborosan keuangan negara yang dapat berujung pada kerugian negara.
Masyarakat kini menunggu keberanian Kejaksaan Negeri Rohil dan BPKP Perwakilan Riau untuk turun tangan. Diperlukan audit investigatif untuk membedah apakah ratusan juta uang rakyat ini benar-benar digunakan untuk kepentingan daerah, atau hanya sekadar modus “bagi-bagi” honorarium dan perjalanan dinas fiktif di tengah penderitaan fiskal daerah.
Diakhir pembicaraan dengan pengiat anti korupsi dia mengatakan, Kasus Dugaan Korupsi di BKPSDM Rohil adalah “puncak gunung es”. Jika ditelusuri lebih dalam ke OPD lain, besar kemungkinan ditemukan pola pemborosan serupa yang jika ditotal dapat menyebabkan kerugian daerah yang jauh lebih besar daripada sekadar angka defisit yang dilaporkan, artinya potensi kerugian negara jika seluruh dokumen anggaran 2025 BKPSDM Rohil didalami secara utuh perkiraan angkanya dapat mencapai 300 juta s.d 1,5 miliar ditahun anggaran 2025.tuntasnya
Terpisah dikonfirmasi kepala dinas Badan Kepegawaian Daerah Sumber daya manusia Kabupaten Rohil Hj. Yulisma, S.Sos., M.M.serta sekretaris BKPSDM Makroni juga melalui telepon seluler whatsapp nya tidak memberikan respon sama sekali padahal pesan yang dikirim oleh awak media ini contreng dua dan sudah dibaca
Namun demikian melalui pesan singkat
Awak media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik (**)















