Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Admin Riau Integritas Oleh Admin Riau Integritas
Minggu, 22 Februari 2026
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU ,Riauintegritas.com – Persidangan perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (19/2/2026). Sidang menghadirkan ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua saksi meringankan (a de charge), serta ahli pidana dari pihak terdakwa.

 

RelatedPosts

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Agenda sidang meliputi pemeriksaan saksi dan saksi ahli pidana dari JPU, pemeriksaan saksi a de charge, serta pemeriksaan ahli dari terdakwa. Ahli JPU: Pengiriman Video Demo Dapat Dikategorikan Ancaman

Dalam persidangan, ahli bahasa yang sebelumnya dijadwalkan hadir, Dr. Khaerunnisa, M.Pd., tidak hadir.

 

Ketidakhadiran tersebut menjadi keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa karena dinilai berkaitan dengan pembuktian unsur perkara. JPU kemudian menghadirkan ahli pidana, Dr. Septa Candra, S.H., M.H., yang juga Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dalam keterangannya, ahli menyatakan bahwa pengiriman video demo dapat dikategorikan sebagai ancaman.

 

Pertanyaan yang diajukan JPU adalah: “Ketika ada orang mengirimkan video demo, apakah itu termasuk ancaman?”

Ahli menjawab: “Ya.”

 

Namun, Penasihat Hukum terdakwa kemudian menguji pendapat tersebut dengan merujuk pada fakta persidangan sebelumnya, yakni bahwa saksi Nur Riyanto Hamzah tidak membantah dirinya yang meminta terdakwa mengirimkan video tersebut.

 

Menanggapi pertanyaan lanjutan terkait bagaimana jika video dikirim atas permintaan pihak penerima, ahli menyatakan bahwa hal tersebut bukan kapasitasnya untuk menilai karena menyangkut fakta persidangan.

 

Jawaban tersebut memunculkan dinamika di ruang sidang, karena sebelumnya ahli telah memberikan penilaian normatif bahwa pengiriman video demo dapat dikategorikan sebagai ancaman. Perbedaan sikap itu menjadi perhatian Penasihat Hukum, yang menilai bahwa penilaian ancaman tidak dapat dilepaskan dari konteks dan relasi antara pengirim dan penerima.

 

Saksi Meringankan: Tidak Ada Hak Jawab dari Perusahaan

 

Dalam sidang yang sama, dua saksi a de charge dihadirkan, yakni Dino Susilo dari media online Persadariau.com dan Titus Puba Jaya Silalahi dari Cakaprakyat.com.

 

Keduanya menyatakan bahwa pihak PT Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab ke media mereka terkait pemberitaan yang menjadi bagian dari perkara. Para saksi juga menyebut tidak pernah menerima permintaan konfirmasi maupun hak jawab dari pihak perusahaan.

 

Keterangan ini disebut berbeda dengan keterangan saksi Nur Riyanto Hamzah dalam persidangan sebelumnya, yang menyatakan telah mencari media untuk menyampaikan hak jawab.

 

Ahli Terdakwa: Demo Bukan Ancaman dalam Hukum Pidana Pihak terdakwa menghadirkan ahli pidana Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum., dari Universitas Riau. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa perbuatan yang berkaitan dengan penyampaian rencana demo dapat dinilai dari aspek moral atau etika, namun dalam hukum pidana harus memenuhi unsur delik secara tegas dan pasti.

 

Menurutnya, demo tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana. Ia memberikan ilustrasi: “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu, itu ancaman. Tetapi kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo, itu bukan ancaman.”

 

Ahli juga menegaskan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali—tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang telah ada sebelumnya. Berdasarkan konstruksi dakwaan JPU, ahli berpendapat unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.

 

Saat ditanya langsung oleh Penasihat Hukum apakah terdakwa harus dibebaskan, Prof. Erdianto menjawab, “Ya, bebas.”

 

Ia juga mengingatkan prinsip in dubio pro reo, yakni apabila hakim ragu terhadap terpenuhinya unsur delik, maka putusan harus menguntungkan terdakwa. Rencana Pelaporan Saksi Dalam persidangan, Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan rencana melaporkan saksi Nur Riyanto Hamzah ke Mabes Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan menghalang-halangi kebebasan dalam menyampaikan pendapat.

 

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa, 24 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan Majelis Hakim.

Tags: alias Jeksondi PengadilanJekson Jumari Pandapotan Sihombingkembali digelarNegeri Pekanbaru
Previous Post

Kapolda Riau Hadiri Tabligh Akbar Ramadhan 1447 H Polres Siak Bersama UAS, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat di Bulan Suci

Next Post

Defisit 90 Miliar, BKPSDM Rohil Malah ‘Pesta’ Anggaran: Perjalanan Dinas & Makan Minum Capai Ratusan Juta di Tengah Inpres Efisiensi Prabowo

BERITA TERKAIT

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu
Berita

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
Next Post
Defisit 90 Miliar, BKPSDM Rohil Malah ‘Pesta’ Anggaran: Perjalanan Dinas & Makan Minum Capai Ratusan Juta di Tengah Inpres Efisiensi Prabowo

Defisit 90 Miliar, BKPSDM Rohil Malah ‘Pesta’ Anggaran: Perjalanan Dinas & Makan Minum Capai Ratusan Juta di Tengah Inpres Efisiensi Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

    Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Teriak “Ini Rekayasa!” Marwan Mengamuk Saat Dijemput Jaksa di Masjid Jabal Nur Sungailiat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Kronologis Sejarah Desa Buruk Bakul di Lokasi Lahan Eks Konsesi PT PAN United dan Koperasi Bina Tani

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.