Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Admin Riau Integritas Oleh Admin Riau Integritas
Minggu, 22 Februari 2026
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU ,Riauintegritas.com – Persidangan perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (19/2/2026). Sidang menghadirkan ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua saksi meringankan (a de charge), serta ahli pidana dari pihak terdakwa.

 

RelatedPosts

Pemkab Bengkalis Serius Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi, FGD Libatkan Seluruh OPD Terkait

Bengkalis Raih Penghargaan Nasional, Kasmarni Tegaskan Komitmen Tekan Kemiskinan dan Stunting

Pemkab Bengkalis Dukung Kerja Sama IAIN dan UKM Malaysia Tingkatkan Mutu Pendidikan

Agenda sidang meliputi pemeriksaan saksi dan saksi ahli pidana dari JPU, pemeriksaan saksi a de charge, serta pemeriksaan ahli dari terdakwa. Ahli JPU: Pengiriman Video Demo Dapat Dikategorikan Ancaman

Dalam persidangan, ahli bahasa yang sebelumnya dijadwalkan hadir, Dr. Khaerunnisa, M.Pd., tidak hadir.

 

Ketidakhadiran tersebut menjadi keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa karena dinilai berkaitan dengan pembuktian unsur perkara. JPU kemudian menghadirkan ahli pidana, Dr. Septa Candra, S.H., M.H., yang juga Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dalam keterangannya, ahli menyatakan bahwa pengiriman video demo dapat dikategorikan sebagai ancaman.

 

Pertanyaan yang diajukan JPU adalah: “Ketika ada orang mengirimkan video demo, apakah itu termasuk ancaman?”

Ahli menjawab: “Ya.”

 

Namun, Penasihat Hukum terdakwa kemudian menguji pendapat tersebut dengan merujuk pada fakta persidangan sebelumnya, yakni bahwa saksi Nur Riyanto Hamzah tidak membantah dirinya yang meminta terdakwa mengirimkan video tersebut.

 

Menanggapi pertanyaan lanjutan terkait bagaimana jika video dikirim atas permintaan pihak penerima, ahli menyatakan bahwa hal tersebut bukan kapasitasnya untuk menilai karena menyangkut fakta persidangan.

 

Jawaban tersebut memunculkan dinamika di ruang sidang, karena sebelumnya ahli telah memberikan penilaian normatif bahwa pengiriman video demo dapat dikategorikan sebagai ancaman. Perbedaan sikap itu menjadi perhatian Penasihat Hukum, yang menilai bahwa penilaian ancaman tidak dapat dilepaskan dari konteks dan relasi antara pengirim dan penerima.

 

Saksi Meringankan: Tidak Ada Hak Jawab dari Perusahaan

 

Dalam sidang yang sama, dua saksi a de charge dihadirkan, yakni Dino Susilo dari media online Persadariau.com dan Titus Puba Jaya Silalahi dari Cakaprakyat.com.

 

Keduanya menyatakan bahwa pihak PT Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab ke media mereka terkait pemberitaan yang menjadi bagian dari perkara. Para saksi juga menyebut tidak pernah menerima permintaan konfirmasi maupun hak jawab dari pihak perusahaan.

 

Keterangan ini disebut berbeda dengan keterangan saksi Nur Riyanto Hamzah dalam persidangan sebelumnya, yang menyatakan telah mencari media untuk menyampaikan hak jawab.

 

Ahli Terdakwa: Demo Bukan Ancaman dalam Hukum Pidana Pihak terdakwa menghadirkan ahli pidana Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum., dari Universitas Riau. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa perbuatan yang berkaitan dengan penyampaian rencana demo dapat dinilai dari aspek moral atau etika, namun dalam hukum pidana harus memenuhi unsur delik secara tegas dan pasti.

 

Menurutnya, demo tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana. Ia memberikan ilustrasi: “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu, itu ancaman. Tetapi kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo, itu bukan ancaman.”

 

Ahli juga menegaskan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali—tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang telah ada sebelumnya. Berdasarkan konstruksi dakwaan JPU, ahli berpendapat unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.

 

Saat ditanya langsung oleh Penasihat Hukum apakah terdakwa harus dibebaskan, Prof. Erdianto menjawab, “Ya, bebas.”

 

Ia juga mengingatkan prinsip in dubio pro reo, yakni apabila hakim ragu terhadap terpenuhinya unsur delik, maka putusan harus menguntungkan terdakwa. Rencana Pelaporan Saksi Dalam persidangan, Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan rencana melaporkan saksi Nur Riyanto Hamzah ke Mabes Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan menghalang-halangi kebebasan dalam menyampaikan pendapat.

 

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa, 24 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan Majelis Hakim.

Tags: alias Jeksondi PengadilanJekson Jumari Pandapotan Sihombingkembali digelarNegeri Pekanbaru
Previous Post

Kapolda Riau Hadiri Tabligh Akbar Ramadhan 1447 H Polres Siak Bersama UAS, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat di Bulan Suci

Next Post

Defisit 90 Miliar, BKPSDM Rohil Malah ‘Pesta’ Anggaran: Perjalanan Dinas & Makan Minum Capai Ratusan Juta di Tengah Inpres Efisiensi Prabowo

BERITA TERKAIT

Pemkab Bengkalis Serius Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi, FGD Libatkan Seluruh OPD Terkait
Berita

Pemkab Bengkalis Serius Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi, FGD Libatkan Seluruh OPD Terkait

Senin, 25 Mei 2026
Bengkalis Raih Penghargaan Nasional, Kasmarni Tegaskan Komitmen Tekan Kemiskinan dan Stunting
Berita

Bengkalis Raih Penghargaan Nasional, Kasmarni Tegaskan Komitmen Tekan Kemiskinan dan Stunting

Senin, 25 Mei 2026
Pemkab Bengkalis Dukung Kerja Sama IAIN dan UKM Malaysia Tingkatkan Mutu Pendidikan
Berita

Pemkab Bengkalis Dukung Kerja Sama IAIN dan UKM Malaysia Tingkatkan Mutu Pendidikan

Senin, 25 Mei 2026
Wabup Bagus Santoso Buka Seminar Internasional IAIN-UKM, Tegaskan Komitmen Penguatan SDM
Berita

Wabup Bagus Santoso Buka Seminar Internasional IAIN-UKM, Tegaskan Komitmen Penguatan SDM

Senin, 25 Mei 2026
Peringatan Harkitnas ke-118 di Bengkalis Berlangsung Khidmat, Wabup Ajak Perkuat Literasi Digital
Berita

Peringatan Harkitnas ke-118 di Bengkalis Berlangsung Khidmat, Wabup Ajak Perkuat Literasi Digital

Senin, 25 Mei 2026
Pemkab Bengkalis Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan
Berita

Pemkab Bengkalis Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan

Senin, 25 Mei 2026
Next Post
Defisit 90 Miliar, BKPSDM Rohil Malah ‘Pesta’ Anggaran: Perjalanan Dinas & Makan Minum Capai Ratusan Juta di Tengah Inpres Efisiensi Prabowo

Defisit 90 Miliar, BKPSDM Rohil Malah ‘Pesta’ Anggaran: Perjalanan Dinas & Makan Minum Capai Ratusan Juta di Tengah Inpres Efisiensi Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tokoh Bengkalis Soroti Pemangkasan Dana Daerah oleh Pusat

    Tokoh Bengkalis Soroti Pemangkasan Dana Daerah oleh Pusat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pengamat Hukum UIR: Dualisme F-SPTI Bengkalis Ikuti Putusan Inkrah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ditantang Berkelahi! DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis Kamil Pilih Mediasi & APH Diminta Verifikasi Dokumen Kami

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkalis Seleksi Komisaris Baru PT BLJ Perseroda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KDKMP Resmi Diluncurkan, Bengkalis Optimistis Dorong UMKM dan Ketahanan Pangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Pemkab Bengkalis Serius Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi, FGD Libatkan Seluruh OPD Terkait

Pemkab Bengkalis Serius Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi, FGD Libatkan Seluruh OPD Terkait

Senin, 25 Mei 2026
Bengkalis Raih Penghargaan Nasional, Kasmarni Tegaskan Komitmen Tekan Kemiskinan dan Stunting

Bengkalis Raih Penghargaan Nasional, Kasmarni Tegaskan Komitmen Tekan Kemiskinan dan Stunting

Senin, 25 Mei 2026
Pemkab Bengkalis Dukung Kerja Sama IAIN dan UKM Malaysia Tingkatkan Mutu Pendidikan

Pemkab Bengkalis Dukung Kerja Sama IAIN dan UKM Malaysia Tingkatkan Mutu Pendidikan

Senin, 25 Mei 2026
Wabup Bagus Santoso Buka Seminar Internasional IAIN-UKM, Tegaskan Komitmen Penguatan SDM

Wabup Bagus Santoso Buka Seminar Internasional IAIN-UKM, Tegaskan Komitmen Penguatan SDM

Senin, 25 Mei 2026
Peringatan Harkitnas ke-118 di Bengkalis Berlangsung Khidmat, Wabup Ajak Perkuat Literasi Digital

Peringatan Harkitnas ke-118 di Bengkalis Berlangsung Khidmat, Wabup Ajak Perkuat Literasi Digital

Senin, 25 Mei 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.