Langsa, Riauintegritas.com – Pemerintah Kota Langsa harus segera menertibkan warga yang mendirikan bangunan permanen atau bangunan usaha dagang di atas tanah milik pemerintah kota Langsa tersebut.
Tanah yang sudah di didirikan beberapa bangunan di atasnya terletak di jalan Kebun Baru, Lingkungan Pahlawan, Gampong (Desa) Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh. Tanah yang belum diketahui berapa luasnya itu kini sudah berdiri beberapa bangunan diatasnya sepertinya belum ada teguran dari pemerintah kota Langsa untuk segera mengosongkan tanah tersebut.
Amatan media ini, Kamis, 3 Nopember 2022, di lokasi tanah tersebut benar adanya sudah berdiri rumah, usaha dagang warga di atas tanah tersebut, jika tidak Segera ditertibkan lama-lama tanah itu bisa dikuasi warga dan sangat sulit untuk ditertipkan dan bisa jadi perlawan saat hendak ditertibkan.
Warga Kota Langsa yang sedikit mengerti hukum masalah pertanahan, Yusuf, kepada media ini di salah satu cafe mengatakan kepada media ini, sebenarnya pemerintah kota Langsa tidaklah begitu sulit untuk menertibkan warga yang menduduki tanah milik pemerintah karena aturan ada semua pada pemerintah, sebutnya lagi, dahulu tanah itu menurut pengetahuannya tanah milik pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan hanya ada satu unit rumah kayu yang di diami oleh salah seorang mantan pegawai, sekarang tanah yang terletak di jalan Kebun baru itu sudah menjadi aset Pemkot Langsa, dan sekarang ramai-ramai warga mendirikan bangunan usaha di atasnya, sebutnya.
Lanjutnya lagi, Secara umum, ada aturan hukum yang mengatur tentang kasus penyerobotan dalam KUHP yang merupakan penyerobotan tanah terhadap hak pakai. Selain KUHP pasal 385, penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6, sebutnya.
Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Langsa, Andre Salvani, S STP. MSI, saat hendak di konfirmasi tidak berada di kantor, sehingga keterangan tidak diperbolehkan media ini tentang penertiban tanah yang terletak di jalan Kebun Baru, Gampong Paya Bujok Seuleumak sebagai aset Kota Langsa.(MT-007)