Langsa, Riauintegritas.com – Jalan Lilawangsa tempatnya di Lintasan Gedubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa Aceh. Jalan tersebut sangat padat lalulintas warga, namun sangat terganggu dengan timbulnya dibeberapa ruas jalan itu sudah berlubang tepat ditengah badan
jalan, sehingga warga sangat hati-hati saat melintas apa lagi berpapasan dengan kendaraan berlawanan arah jika tidak waspada bisa terjadi kecelakaan.
Amatan media ini, Kamis, 3 Nopember 2022, sekira pukul 8.00 Wib, ada dua titik badan jalan Lilawangsa berlubang diperkirakan susah lama dan dalam lebih kurang 5 Cm dengan lebar agak luas, lubang-lubang jalan ini sangat terganggu, apa lagi di waktu hujan turun air memenuhi lubang jika terjebak ke dalam lubang itu bisa membahayakan pengemudi sepeda motor, dan jika ban mobil yang melintas di jalan itu masuk ke dalam lubang yang dipenuhi air terciprat ke kiri kanan mengenai penguna jalan tersebut.
Salah seorang warga sekitar lokasi dimana lubang jalan itu berada mengatakan, lubang jalan itu pernah di tambal oleh warga mengunakan tanah, namun tidak bertahan lama bahkan lubang tambah dalam dan lebar, sepertinya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa tidak ada niat untuk menambal lubang jalan ini. Sebut lagi, jalan ini hampir setiap saat pegawai Dinas PUPR melintas, sepertinya mereka tidak peduli dengan keadaan jalan ini, sebut warga yang namanya belum diketahui.
Warga juga mengancam pemerintah Kota Langsa terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) jika ada warga korban kecelakaan pada lubang jalan ini akan mempidanakan mereka, karena di dalam Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, sebagaimana yang di sebutkan pada pasal 273 yang berbunyi ayat 1, setiap penyelenggaraan jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12 juta rupiah, dan bisa juga dipidana lainnya dengan ancaman 5 (lima) tahun.
Selanjutnya di Pasal ( 2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Pasal (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Warga juga meminta kepada Geuchik (Kepala Desa) Gedubang Jawa, Geuchik Geudubang Aceh dan Geuchik Paya Bujok Tunong untuk menyurati pemerintah kota Langsa atau Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera memperbaiki jalan Lilawangsa, karena jalan Lilawangsa ini lintasan tiga Gampong (Desa) tersebut, sebutnya warga.
Keterangan dari pemerintah Kota Langsa atau Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang kapan akan dilaksanakan penambalan jalan lilwangsa sesuai permintaan warga belum diperoleh sampai berita ini di kirim ke redaksi (MT-007)