Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Jalan Berlubang, Warga Minta Pemko Langsa Atau PUPR Tambal Jalan, Jika Tidak Pidana Menunggu

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis, 3 November 2022
di Berita, Daerah, Serba Serbi
Reading Time:2 mins read
A A
0
Jalan Berlubang, Warga Minta Pemko Langsa Atau PUPR Tambal Jalan, Jika Tidak Pidana Menunggu
0
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langsa, Riauintegritas.com – Jalan Lilawangsa tempatnya di Lintasan Gedubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa Aceh. Jalan tersebut sangat padat lalulintas warga, namun sangat terganggu dengan timbulnya dibeberapa ruas jalan itu sudah berlubang tepat ditengah badan

jalan, sehingga warga sangat hati-hati saat melintas apa lagi berpapasan dengan kendaraan berlawanan arah jika tidak waspada bisa terjadi kecelakaan.

RelatedPosts

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Patroli, Waspadai 3 Jenis Kejahatan

IPDA Bambang Pimpin Penanaman Jagung di Segati, Polsek Langgam Gandeng Perusahaan

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Kamtibmas Lewat Gerakan SAJADA

Amatan media ini, Kamis, 3 Nopember 2022, sekira pukul 8.00 Wib, ada dua titik badan jalan Lilawangsa berlubang diperkirakan susah lama dan dalam lebih kurang 5 Cm dengan lebar agak luas, lubang-lubang jalan ini sangat terganggu, apa lagi di waktu hujan turun air memenuhi lubang jika terjebak ke dalam lubang itu bisa membahayakan pengemudi sepeda motor, dan jika ban mobil yang melintas di jalan itu masuk ke dalam lubang yang dipenuhi air terciprat ke kiri kanan mengenai penguna jalan tersebut.

Salah seorang warga sekitar lokasi dimana lubang jalan itu berada mengatakan, lubang jalan itu pernah di tambal oleh warga mengunakan tanah, namun tidak bertahan lama bahkan lubang tambah dalam dan lebar, sepertinya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa tidak ada niat untuk menambal lubang jalan ini. Sebut lagi, jalan ini hampir setiap saat pegawai Dinas PUPR melintas, sepertinya mereka tidak peduli dengan keadaan jalan ini, sebut warga yang namanya belum diketahui.

Warga juga mengancam pemerintah Kota Langsa terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) jika ada warga korban kecelakaan pada lubang jalan ini akan mempidanakan mereka, karena di dalam Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, sebagaimana yang di sebutkan pada pasal 273 yang berbunyi ayat 1, setiap penyelenggaraan jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12 juta rupiah, dan bisa juga dipidana lainnya dengan ancaman 5 (lima) tahun.

Selanjutnya di Pasal ( 2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Pasal (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Warga juga meminta kepada Geuchik (Kepala Desa) Gedubang Jawa, Geuchik Geudubang Aceh dan Geuchik Paya Bujok Tunong untuk menyurati pemerintah kota Langsa atau Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera memperbaiki jalan Lilawangsa, karena jalan Lilawangsa ini lintasan tiga Gampong (Desa) tersebut, sebutnya warga.

Keterangan dari pemerintah Kota Langsa atau Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang kapan akan dilaksanakan penambalan jalan lilwangsa sesuai permintaan warga belum diperoleh sampai berita ini di kirim ke redaksi (MT-007)

Tags: Jalan BerlubangKota AcehLangsaPidana MenungguPUTRWarga Minta Pemko Langsa Atau PUPR Tambal Jalan
Previous Post

Sanimar SPd Secara Aklamasi Nakhodai BKMT Periode 2022-2027

Next Post

Tanah Milik Pemko Langsa Dijalan Kebun Baru Di Kuasai Warga Dengan Mendirikan Bangunan Di Atasnya

BERITA TERKAIT

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Patroli, Waspadai 3 Jenis Kejahatan
Berita

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Patroli, Waspadai 3 Jenis Kejahatan

Jumat, 23 Oktober 2026
IPDA Bambang Pimpin Penanaman Jagung di Segati, Polsek Langgam Gandeng Perusahaan
Berita

IPDA Bambang Pimpin Penanaman Jagung di Segati, Polsek Langgam Gandeng Perusahaan

Kamis, 22 Oktober 2026
Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Kamtibmas Lewat Gerakan SAJADA
Berita

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Kamtibmas Lewat Gerakan SAJADA

Kamis, 22 Oktober 2026
OJK Catat Lima Insiden Kripto, INDODAX Ingatkan Kontak Palsu
Berita

OJK Catat Lima Insiden Kripto, INDODAX Ingatkan Kontak Palsu

Kamis, 22 Oktober 2026
Kapolsek Langgam: Penghijauan di Sekolah Harus Jadi Gerakan Bersama
Berita

Kapolsek Langgam: Penghijauan di Sekolah Harus Jadi Gerakan Bersama

Rabu, 21 Oktober 2026
Polsek Langgam Rangkul Sopir TBS, Kapolsek Bambang Perkuat Kamtibmas
Berita

Polsek Langgam Rangkul Sopir TBS, Kapolsek Bambang Perkuat Kamtibmas

Rabu, 21 Oktober 2026
Next Post
Tanah Milik Pemko Langsa Dijalan Kebun Baru Di Kuasai Warga Dengan Mendirikan Bangunan Di Atasnya

Tanah Milik Pemko Langsa Dijalan Kebun Baru Di Kuasai Warga Dengan Mendirikan Bangunan Di Atasnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ketika Sawit Mengeringkan Gambut: Harga yang Dibayar Bengkalis

    Ketika Sawit Mengeringkan Gambut: Harga yang Dibayar Bengkalis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dishub Pekanbaru Tegaskan Tak Ada Nama Zulkardi dan Aidil Amri dalam Dugaan Parkir Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 7 DJ Riau Bidik Juara IDJC 2026, Tony Roy Pacu Persiapan Kontingen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • OJK Catat Lima Insiden Kripto, INDODAX Ingatkan Kontak Palsu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musda AWI Riau Desak Pusat Kembalikan Hasil Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Rakyat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Patroli, Waspadai 3 Jenis Kejahatan

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Patroli, Waspadai 3 Jenis Kejahatan

Jumat, 23 Oktober 2026
IPDA Bambang Pimpin Penanaman Jagung di Segati, Polsek Langgam Gandeng Perusahaan

IPDA Bambang Pimpin Penanaman Jagung di Segati, Polsek Langgam Gandeng Perusahaan

Kamis, 22 Oktober 2026
Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Kamtibmas Lewat Gerakan SAJADA

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Kamtibmas Lewat Gerakan SAJADA

Kamis, 22 Oktober 2026
OJK Catat Lima Insiden Kripto, INDODAX Ingatkan Kontak Palsu

OJK Catat Lima Insiden Kripto, INDODAX Ingatkan Kontak Palsu

Kamis, 22 Oktober 2026
Kapolsek Langgam: Penghijauan di Sekolah Harus Jadi Gerakan Bersama

Kapolsek Langgam: Penghijauan di Sekolah Harus Jadi Gerakan Bersama

Rabu, 21 Oktober 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.