SIAK- Dua orang berinisial A dan MS menjadi Daftar Pecarian Orang (DPO) setelah pada Senin, (31/10/2022) Satuan reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berinisial TP (25) di RT.005/RW.002, Jalan Stadiun, Kelurahan Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam.
“ Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka berinisial TP(25), Ia mengakui bahwa Paket diduga Narkotika jenis Sabu diperoleh dari A ( DPO ) dan ganja dari MS ( DPO ), ” ungkap IPDA Fernando Manurung, SH
Satres Narkoba Polres Siak mengamankan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram dan Daun Ganja kering dengan Berat kotor 2,54 (dua koma lima puluh empat) Gram dari pelaku berinisial TP(25) yang ditemukan diatas meja kamar.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalu KBO SatNarkoba Polres Siak, IPDA Fernando Manurung, SH menerangkan bahwa penangkapan pelaku berinisial TP(25) bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“ Dari informasi yang didapat, Kasat Resnarkoba Polres Siak memerintahkan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Nober M.J Sinaga, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, ” ujar IPDA Fernando Manurung, SH
” Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba, ” tutupnya.(GIO/Rls)