Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Melalui Restoratif Justice, Harbaini Dibebaskan Setelah Dihentikan Perkaranya

Toni Octora Oleh Toni Octora
Kamis, 3 November 2022
di Berita
Reading Time:3 mins read
A A
0
Melalui Restoratif Justice, Harbaini Dibebaskan Setelah Dihentikan Perkaranya
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triani, S.H., M.H menyetujui pengajuan permohonan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice) atas nama tersangka HARBANI Als BANI Bin EFENDI.

Dimana, pada Kamis (03/11) sekitar pukul 08.30 Wib s/d selesai, bertempat di ruang Vicon Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah dilaksanakan Ekpose penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka HARBANI Als BANI Bin EFENDI.

RelatedPosts

Warga Bengkalis Masih Berburu Pertalite, PMII: Jangan Cuma Rapat di Jakarta

SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?

Abrasi Pulau Bengkalis Kian Parah, Warga Kini Dihantui Krisis BBM

Ekspose tersebut dilaksanakan dalam rangka pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka HARBANI Als BANI Bin EFENDI yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam Pasal 362 KUHPidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut didasari karena terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan atau diberikan, yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Dalam ekspose tersebut, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy S.H.,M.H, sekaligus selaku pemapar, dan dihadiri juga oleh Penuntut Umum Irvan Rahmadani Prayogo,SH.MH dan Aldo Taufiq Pratama,S.H.,M.H yang sekaligus fasilitator dalam proses pelaksanaan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut, Kasi Pidum Dicky Saputra,S.H., Kasubsi Pratut Pidana Umum Rahmat Hidayat,SH, Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pidana Umum Yudika Albert Kristian Pangaribuan,SH dan Kasubsi Ekmon Intelijen Wendi Efradot,SH.

Dalam ekspose tersebut juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, S.H., M.H, Wakil Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abas,SH.MH serta Kasi Oharda Faiz Ahmed Ilovi,SH dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H secara virtual.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Rokan Hilir, YOGI HENDRA,SH.MH menjelaskan, adapun kasus posisi perkara tersebut adalah sebagai berikut ; pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB, HARBAINI berjalan kaki melewati Jalan Indra Bangsawan, Kep. Sei Segajah, Kec. Kubu, Kab. Rokan Hilir, disana HARBAINI melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra-X 125, plat BM 5865 WE, Nomor Mesin: JB91E-2731259, Nomor Rangka: MH1JB9126BK739863 warna hitam milik Saksi Korban NGADIRIN Als NDIRIN Bin PARMIN yang terparkir dengan posisi kunci kontaknya tergantung di sepeda motor tersebut.

Melihat disekitar kebun sawit sepi timbul niat HARBAINI untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban NGADIRIN membawa sepeda motor miliknya dengan cara memutar kunci kontak sepeda motor lalu menyalakan sepeda motor dan mengendarainya pergi menuju Desa AJAMU untuk menginap di rumah abang kandung HARBAINI.

Akibat perbuatannya tersebut,HARBANI dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan selanjutnya berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Setelah menerima berkas perkara dan mengetahui latar belakang perbuatan Tersangka, mengunggah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir YULIARNI APPY, S.H., M.H, Kasi Pidum DICKY SAPUTRA, S.H., serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ALDO TAUFIQ PRATAMA,S.H, M.H untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi antara Tersangka dan korban.

Pada Rabu 27 Oktober 2022 bertempat di Kantor Kejaksan Negeri Rokan Hilir telah dilakukan mediasi dan upaya perdamaian antara Tersangka dan korban yang disaksikan oleh keluarga Korban, kepala lingkungan setempat dan tokoh masyarakat sekitar.Saat itu, HARBANI meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan lagi mengulangi hal tersebut. Harbaini juga telah mengembalikan Sepeda Motor Honda Supra-X 125, plat BM 5865 WE warna hitam kepada saksi korban. Mendengar dan memahami kondisi Tersangka, Saksi Korban NGADIRIN memaafkan perbuatan Tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke persidangan.

Selanjutnya, sebagai perwujudan kepastian hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: Print-157/L.420/Eoh.2/11/2022 tanggal 03 November 2022
JAM PIDUM diwakili Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy,SH.MH.

Kasi Pidum Dicky Saputra,SH dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Irvan Rahmadani Prayogo,SH.MH dan ALDO TAUFIQ PRATAMA,S.H, M.H yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut sehingga terwujudnya keadilan restoratif justice dan ini yang ketiga kalinya penerapan Restoratif Justice oleh Kejari Rohil,” ujar Yogi.”

Tags: HukumTerdakwa Harbaini Dibebaskan
Previous Post

A dan MS Masuk DPO, Setelah TP Diciduk Satnarkoba Polres Siak

Next Post

Asisten Intelijen Kejati Riau Terima Kunjungan Silahturahmi DPD GMNI

BERITA TERKAIT

Warga Bengkalis Masih Berburu Pertalite, PMII: Jangan Cuma Rapat di Jakarta
Berita

Warga Bengkalis Masih Berburu Pertalite, PMII: Jangan Cuma Rapat di Jakarta

Sabtu, 11 Juli 2026
SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?
Berita

SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?

Rabu, 8 Juli 2026
Abrasi Pulau Bengkalis Kian Parah, Warga Kini Dihantui Krisis BBM
Berita

Abrasi Pulau Bengkalis Kian Parah, Warga Kini Dihantui Krisis BBM

Selasa, 7 Juli 2026
Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak
Berita

Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak

Senin, 6 Juli 2026
Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama
Berita

Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama

Minggu, 5 Juli 2026
Pandji Pragiwaksono Dinilai Menghindari Pertanyaan soal Prabowo dalam Podcast Malaka Project
Berita

Pandji Pragiwaksono Dinilai Menghindari Pertanyaan soal Prabowo dalam Podcast Malaka Project

Sabtu, 4 Juli 2026
Next Post
Asisten Intelijen Kejati Riau Terima Kunjungan Silahturahmi DPD GMNI

Asisten Intelijen Kejati Riau Terima Kunjungan Silahturahmi DPD GMNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Abrasi Pulau Bengkalis Kian Parah, Warga Kini Dihantui Krisis BBM

    Abrasi Pulau Bengkalis Kian Parah, Warga Kini Dihantui Krisis BBM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Bengkalis Masih Berburu Pertalite, PMII: Jangan Cuma Rapat di Jakarta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pengadaan Baju Seragam Siswa 6 Miliar Pada Dinas Pendidikan Rohil Tahun Anggaran 2025 Diduga Markup serta Pemecahan Paket Pekerjaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Warga Bengkalis Masih Berburu Pertalite, PMII: Jangan Cuma Rapat di Jakarta

Warga Bengkalis Masih Berburu Pertalite, PMII: Jangan Cuma Rapat di Jakarta

Sabtu, 11 Juli 2026
SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?

SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?

Rabu, 8 Juli 2026
Abrasi Pulau Bengkalis Kian Parah, Warga Kini Dihantui Krisis BBM

Abrasi Pulau Bengkalis Kian Parah, Warga Kini Dihantui Krisis BBM

Selasa, 7 Juli 2026
Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak

Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak

Senin, 6 Juli 2026
Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama

Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama

Minggu, 5 Juli 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.