PEKANBARU- Pengacara Afriadi Andika, SH, MH mempertanyakan kinerja Polresta Pekanbaru dalam menangani dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Koki Sunda pada 28 Maret 2024 lalu.
Afriadi Andika selaku kuasa hukum Korban atas nama FD mengatakan bahwa tidak ada kejelasan dari Polresta Pekanbaru hingga kini dalam menangani perkara kliennya.
“Upaya Restoratif Justice sudah dilakukan namun tidak terjadi kata sepakat antara kedua belah pihak dan akibat tidak tercapai tentu selaku Kuasa Hukum Pelapor meminta untuk proses hukum dilanjutkan ke-tahap berikutnya,” ujar Andika kepada awak media, Jumat (5/6/2024).
Namun anehnya, lanjut Andika, Polresta Pekanbaru malah diam dan tak melakukan apa apa hingga kini dan terkesan jalan ditempat dalam menangani perkara tersebut.
Lanjut Andika, mengingat Pasal 39 Ayat (1) PERKAPOLRI NOMOR 12 TAHUN 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana yaitu alam hal menjamin akuntabilitas.
Dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
Hingga kini 5 Juli 2024, Andika selaku Kuasa Hukum Pelapor tidak pernah lagi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara terkait.
“Kami telah menghubungi via telepon serta menjumpai secara langsung Penyidik yang bersangkutan untuk meminta ditindaklanjuti dugaan penganiayaan yang telah dilakukan terhadap klien kami, juga tidak ada kejelasan informasi serta seolah-olah ditunda terkait perkembangan perkara ini,” kata Andika.
Sebelumnya lanjut Andika, pihaknya sudah menyurati Kapolresta Pekanbaru untuk meminta kepastian hukum dan atensi dalam menangani perkara tersebut.
“Demi keadilan bagi klien kami selaku korban dalam perkara ini, serta tidak lupa mengacu telah terpenuhinya minimal 2 alat bukti yang kuat serta sah secara hukum telah diupayakan diberikan penyidik yang bersangkutan agar segera menetapkan Tersangka!,” ujarnya. (Tim).