Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Skandal Korupsi Terkuak: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Komoditas Timah

Toni Octora Oleh Toni Octora
Selasa, 4 Juni 2024
di Berita, Berita Pilihan, Hukrim, Nasional, Serba Serbi
Reading Time:2 mins read
0
Skandal Korupsi Terkuak: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Komoditas Timah
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Riauintegritas.com – Kejaksaan Agung telah mengekspos jaringan korupsi yang tersembunyi di balik industri komoditas timah dengan langkah tegasnya dalam menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II.

Dalam kasus yang mengguncang PT Timah Tbk. Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

RelatedPosts

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Disurati Wartawan, Teguh PPK Proyek Kemenag RI Babel Tak Merespons, Publik Curiga

Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026

Di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, mengawali babak baru dalam upaya memberantas kejahatan korupsi di sektor pertambangan. Selasa, (4/6 /2024).

Tersangka utama dalam kasus ini, TN alias AN/Aon, yang merupakan Beneficiary Owner CV VIP, diduga terlibat dalam serangkaian kegiatan ilegal yang merugikan negara dan perusahaan.

Bersama dengan Tersangka AA, Manager Operasional Tambang CV VIP, keduanya diduga terlibat dalam penambangan dan pengumpulan bijih timah secara ilegal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Lebih lanjut, keduanya juga diduga berkolaborasi dengan pihak PT Timah Tbk dan smelter untuk melakukan penambangan timah ilegal di wilayah yang seharusnya dilindungi, yang menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi negara dan perusahaan.

Kasus ini tidak hanya memunculkan tuduhan terkait pelanggaran dalam aktivitas pertambangan, tetapi juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh TN alias AN.

Tindakan pencucian uang ini dilakukan melalui berbagai cara, termasuk pengiriman dana melalui perusahaan dan mendirikan usaha lain seperti SPBU dan perkebunan kelapa sawit untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatannya.

Semua tindakan ini secara jelas bertentangan dengan undang-undang yang mengatur pencegahan dan pemberantasan korupsi serta pencucian uang.

Langkah Kejaksaan Agung dalam menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas praktik korupsi yang merajalela di sektor pertambangan.

Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyerahan berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di mana kedua tersangka akan dihadapkan pada proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keterlibatan TN alias AN dan AA dalam kasus ini telah mengejutkan banyak pihak, mengingat posisi dan peran mereka dalam industri pertambangan yang begitu vital.

Namun, penegakan hukum haruslah berjalan tanpa pandang bulu, dan tidak ada yang dikecualikan dari pertanggungjawaban atas tindakannya.

Masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini, sambil mempercayakan proses hukum kepada lembaga yang berwenang.

Kejaksaan Agung telah memberikan pesan yang jelas bahwa tidak ada yang bisa lolos dari hukum, terlepas dari jabatan atau kedudukan mereka.

Kisah gelap di balik industri timah ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri pertambangan untuk menjalankan aktivitasnya dengan integritas dan kepatuhan terhadap hukum.

Semoga langkah-langkah ini membawa keadilan bagi semua pihak yang terdampak, sambil memberikan pembelajaran berharga tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan bisnis di Indonesia. (KBO Babel)

Tags: HukumTersangka dan Bb Tahap II
Previous Post

Bupati Rohil Apresiasi Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Tahun 2023

Next Post

Situasi Loss Skill Jurnalisme Tersemai Bibit komunitas, Wahyudi: “Jurnalis Vulture” alias ‘Jurnalis Pemangsa Bangkai’

BERITA TERKAIT

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan
Berita Pilihan

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Rabu, 21 Januari 2026
Disurati Wartawan, Teguh PPK Proyek Kemenag RI Babel Tak Merespons, Publik Curiga
Berita

Disurati Wartawan, Teguh PPK Proyek Kemenag RI Babel Tak Merespons, Publik Curiga

Rabu, 21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
Berita

Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026

Rabu, 21 Januari 2026
Simpan Burung Langka di Rumah, Pria di Deli Serdang Berurusan dengan Hukum
Berita

Simpan Burung Langka di Rumah, Pria di Deli Serdang Berurusan dengan Hukum

Rabu, 21 Januari 2026
Tunda Bayar Lagi, GMNI Bengkalis Menilai Kegagalan TAPD Melaksanakan Kebijakan Bupati
Berita Bengkalis

Tunda Bayar Lagi, GMNI Bengkalis Menilai Kegagalan TAPD Melaksanakan Kebijakan Bupati

Rabu, 21 Januari 2026
Percepat Penyidikan Dana PI Rohil serta Pengawasan, Sekjend INPEST Surati Presiden dan Kemenkeu
Berita Pilihan

Percepat Penyidikan Dana PI Rohil serta Pengawasan, Sekjend INPEST Surati Presiden dan Kemenkeu

Selasa, 20 Januari 2026
Next Post
Situasi Loss Skill Jurnalisme Tersemai Bibit komunitas, Wahyudi: “Jurnalis Vulture” alias ‘Jurnalis Pemangsa Bangkai’

Situasi Loss Skill Jurnalisme Tersemai Bibit komunitas, Wahyudi: "Jurnalis Vulture" alias 'Jurnalis Pemangsa Bangkai'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kadis PUPR Bengkalis: Jalan Hangtuah Duri Kewenangan Kementrian PUPR dan Atensi Khusus dari Bupati Ibu Kasmarni

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut Sepeda Motor Di Perawang, Satu Meninggal dan Satu Lagi Kritis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Catut Nama Terkait Turnament Laga Ayam Bangkok, Larshen Yunus Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Yellow Claw Akan Guncang Pekanbaru, EO Venza Fest Hadirkan Musisi Internasional Pertama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Rabu, 21 Januari 2026
Disurati Wartawan, Teguh PPK Proyek Kemenag RI Babel Tak Merespons, Publik Curiga

Disurati Wartawan, Teguh PPK Proyek Kemenag RI Babel Tak Merespons, Publik Curiga

Rabu, 21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026

Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026

Rabu, 21 Januari 2026
Simpan Burung Langka di Rumah, Pria di Deli Serdang Berurusan dengan Hukum

Simpan Burung Langka di Rumah, Pria di Deli Serdang Berurusan dengan Hukum

Rabu, 21 Januari 2026
Tunda Bayar Lagi, GMNI Bengkalis Menilai Kegagalan TAPD Melaksanakan Kebijakan Bupati

Tunda Bayar Lagi, GMNI Bengkalis Menilai Kegagalan TAPD Melaksanakan Kebijakan Bupati

Rabu, 21 Januari 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist