Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Skandal Korupsi Terkuak: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Komoditas Timah

Toni Octora Oleh Toni Octora
Selasa, 4 Juni 2024
di Berita, Berita Pilihan, Hukrim, Nasional, Serba Serbi
Reading Time:2 mins read
A A
0
Skandal Korupsi Terkuak: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Komoditas Timah
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Riauintegritas.com – Kejaksaan Agung telah mengekspos jaringan korupsi yang tersembunyi di balik industri komoditas timah dengan langkah tegasnya dalam menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II.

Dalam kasus yang mengguncang PT Timah Tbk. Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

RelatedPosts

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, mengawali babak baru dalam upaya memberantas kejahatan korupsi di sektor pertambangan. Selasa, (4/6 /2024).

Tersangka utama dalam kasus ini, TN alias AN/Aon, yang merupakan Beneficiary Owner CV VIP, diduga terlibat dalam serangkaian kegiatan ilegal yang merugikan negara dan perusahaan.

Bersama dengan Tersangka AA, Manager Operasional Tambang CV VIP, keduanya diduga terlibat dalam penambangan dan pengumpulan bijih timah secara ilegal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Lebih lanjut, keduanya juga diduga berkolaborasi dengan pihak PT Timah Tbk dan smelter untuk melakukan penambangan timah ilegal di wilayah yang seharusnya dilindungi, yang menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi negara dan perusahaan.

Kasus ini tidak hanya memunculkan tuduhan terkait pelanggaran dalam aktivitas pertambangan, tetapi juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh TN alias AN.

Tindakan pencucian uang ini dilakukan melalui berbagai cara, termasuk pengiriman dana melalui perusahaan dan mendirikan usaha lain seperti SPBU dan perkebunan kelapa sawit untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatannya.

Semua tindakan ini secara jelas bertentangan dengan undang-undang yang mengatur pencegahan dan pemberantasan korupsi serta pencucian uang.

Langkah Kejaksaan Agung dalam menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas praktik korupsi yang merajalela di sektor pertambangan.

Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyerahan berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di mana kedua tersangka akan dihadapkan pada proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keterlibatan TN alias AN dan AA dalam kasus ini telah mengejutkan banyak pihak, mengingat posisi dan peran mereka dalam industri pertambangan yang begitu vital.

Namun, penegakan hukum haruslah berjalan tanpa pandang bulu, dan tidak ada yang dikecualikan dari pertanggungjawaban atas tindakannya.

Masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini, sambil mempercayakan proses hukum kepada lembaga yang berwenang.

Kejaksaan Agung telah memberikan pesan yang jelas bahwa tidak ada yang bisa lolos dari hukum, terlepas dari jabatan atau kedudukan mereka.

Kisah gelap di balik industri timah ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri pertambangan untuk menjalankan aktivitasnya dengan integritas dan kepatuhan terhadap hukum.

Semoga langkah-langkah ini membawa keadilan bagi semua pihak yang terdampak, sambil memberikan pembelajaran berharga tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan bisnis di Indonesia. (KBO Babel)

Tags: HukumTersangka dan Bb Tahap II
Previous Post

Bupati Rohil Apresiasi Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Tahun 2023

Next Post

Situasi Loss Skill Jurnalisme Tersemai Bibit komunitas, Wahyudi: “Jurnalis Vulture” alias ‘Jurnalis Pemangsa Bangkai’

BERITA TERKAIT

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
Next Post
Situasi Loss Skill Jurnalisme Tersemai Bibit komunitas, Wahyudi: “Jurnalis Vulture” alias ‘Jurnalis Pemangsa Bangkai’

Situasi Loss Skill Jurnalisme Tersemai Bibit komunitas, Wahyudi: "Jurnalis Vulture" alias 'Jurnalis Pemangsa Bangkai'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Teriak “Ini Rekayasa!” Marwan Mengamuk Saat Dijemput Jaksa di Masjid Jabal Nur Sungailiat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Rohil Bersama BPS Gelar Pengambilan Data Internal dan Eksternal ITKO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Isu Dugaan Izin Galian C, Direktur CV Utara Bumi di Laporkan ke Polisi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Kronologis Sejarah Desa Buruk Bakul di Lokasi Lahan Eks Konsesi PT PAN United dan Koperasi Bina Tani

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.