Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Satreskrim Polres Rohil Ciduk 2 Pelaku Pengetap BBM Bersubsidi 

Toni Octora Oleh Toni Octora
Kamis, 25 Agustus 2022
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Satreskrim Polres Rohil Ciduk 2 Pelaku Pengetap BBM Bersubsidi 
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

ROHIL- Satreskrim Polres Rohil berhasil membekuk 2 tersangka pelaku Pengetap atau pembeli eceran BBM di SPBU dengan maksud untuk dijual kembali di SPBU Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Rabu 23/08/2022. Pukul 21.00 WIB.

RelatedPosts

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Tersangka bernama, Fernando Sagala (25) yang beralamat Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara dan Wahidin Lubis (48) yang beralamat Desa Huta Tonga Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Polres Rohil Akp Eru Alpesa SH SIK didampingi Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana tentang penyalahgunaan Niaga BBM bersubsidi jenis solar oleh Tim Satreskrim Polres Rohil tersebut.

” Awalnya diperoleh informasi dari orang yang dipercaya, bahwa tidak jauh dari SPBU ini, sering terjadi penjualan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar sesama rekan supir, dari kendaraan yang diperbolehkan membeli bahan bakar minyak jenis Bio Solar kepada kendaraan yang tidak diperbolehkkan mengisi bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar, yang selanjutnya dilaporkan ke Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir,” ungkap Juliandi.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohil Akp Eru Alpesa memerintahkan Tim Unit II Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud,” terangnya.

Dan benar saja, tim menemukan didepan salah satu warung yang tidak jauh dari SPBU itu ada kendaraan Mitsubishi Fuso yang biasa digunakan mengangkut sepeda motor sedang menyuling bahan bakar minyak yang diduga jenis Bio Solar untuk diisikan ke mobil Truck Tangki Merek Hino yang mengangkut minyak CPO,” papar AKP Juliandi.

Kemudian tim melakukan pengecekan dan didapati, bahwa benar minyak yang disuling tersebut merupakan jenis Bio Solar, selanjutnya tim mengamankan supir dari mobil Mitsubishi Fuso tersebut, berikut barang bukti ke Mapolres Rokan Hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh AKP Juliandi.

Setelah di interogasi, pelaku mengakui membeli BBM jenis Solar dari beberapa SPBU di seputaran Jalan Lintas Riau-Sumut Kabupaten Rokan Hilir untuk memenuhi tangki BBM mobil yang dibawanya,” urai Juliandi.

” Yang mana pada mobil yang dibawanya terdapat 2 tangki BBM yaitu, 1 tangki standar (bawaan mobil) dan 1 tangki tambahan, sehingga ia bisa memuat BBM Jenis Bio Solar dalam jumlah yang banyak,” sebut Juliandi.

Pelaku membeli bio solar tersebut di SPBU seharga Rp. 5150, Rupiah/liter dan kemudian menjual bahan bakar minyak jenis Bio Solar itu kepada saudara Lubis (Supir Mobil Truck Tangki CPO Nopol BK 9888 QS) sebanyak 4 Jerigen dengan harga Rp.200.000, Rupiah/jerigen dengan kapasitas 32 liter,” ucap Kasi Humas Polres Rohil ini.

Adapun barang bukti yang dibawa ke Mapolres Rohil yaitu, 1 Unit Mobil Mitsubishi Fuso Nopol ; BK 8822 FG Warna Orange, 1 Unit Mobil Truck Tangki Merk Hino Nopol BK 9888 WS, 1 buah selang plastik Warna Putih sepanjang 1,5 meter, 2 Buah Jerigen berisikan BBM Bio Solar, 2 Buah Jerigen Kosong (sudah di suling ke mobil angkut CPO) uang hasil penjualan Rp. 400.000,” tuturnya.

Dan Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku ini adalah Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI omor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutup Juliandi. (Rls)

 

Tags: Hukum
Previous Post

Pemko Batam Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan 

Next Post

Bupati Rohil Akan Bekukan Pencatatan Serikat Pekerja Sampai Ada Putusan Pengadilan

BERITA TERKAIT

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu
Berita

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
Next Post
Bupati Rohil Akan Bekukan Pencatatan Serikat Pekerja Sampai Ada Putusan Pengadilan

Bupati Rohil Akan Bekukan Pencatatan Serikat Pekerja Sampai Ada Putusan Pengadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Terkait Warkop Terselubung, Camat Tualang dan Penghulu Desa Perawang Barat Apresiasi Kapolsek Tualang Beserta Jajaran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dilantik Kapolda Irjen Herry Heryawan, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Periode Kedua Bupati Kasmarni Perlu Didukung Pejabat Kompeten 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.