ROHIL- Terkait kisruh buruh F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir Kubu H. Fuad Ahmad dengan F.SPTI – K.SPSI Kubu Hijrah terkait Konflik Dualisme Kepengurusan di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Polres Rokan Hilir mengadakan proses mediasi kedua kubu. Mediasi tersebut digelar di Aula Patriatama Polres Rokan Hilir. Kamis 25 Agustus 2022, sekira pukul 20.00 Wib.
Hadir pada forum mediasi. Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong,Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir Maston, Danyon Brimob Kompi B Manggala Jontion KOMPOL Petrus. H.S, Pasi Intel Kodim 0321 KAPTEN ARH Iswandi, Waka Polres Rokan Hilir, Para Kabag, Para Kasat dan Kapolsek Bagan Sinembah.
Sementara turut hadir Ketua Umum PC. F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir dari Kubu H. Fuad Ahmad dihadiri Surya Bakti Baru Bara bersama H.Fuad Ahmad dan Perwakilan anggota, Sedangkan dari F.SPTI – K.SPSI Provinsi Kubu Hizrah dihadiri Sartono SH dan Hizrah beserta Perwakilan anggota. Selanjutnya hadir juga Camat Bagan Sinembah Ahmad Atin, Kadis Naker Kabupaten Rokan Hilir Asrul
Dalam mediasi tersebut,Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang disampaikan Kasi Humas AKP Juliandi SH mengatakan harapannya persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan juga membahas rencana kedepan terkait kegiatan bongkar muat barang tanpa ada gesekan. Katanya AKP Juliandi SH ,Jum’at 26 Agustus 2022.
Sementara sambutan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong menyampaikan, mediasi ini bertujuan mencari penyelesaian polemik antara PC. F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir Kubu H. Fuad dan PC. F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir Kubu Hizrah.
Sebagai Pemerintah Daerah melalui Disnaker Kabupaten Rokan Hilir mencari solusi penyelesaian antara dua kubu
untuk dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Selaku Pemerintah Daerah melalui Disnaker Kabupaten Rokan Hilir akan melegalkan tenaga Kerja.
Berharap agar kedua belah pihak dapat bekerja secara bergantian tanpa adanya Konflik. Apabila kedua belah pihak tidak dapat memberikan keputusan maka Pemda Rokan Hilir akan membekukan kedua belah pihak serikat tersebut,” pungkasnya Bupati Rokan Hilir.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir Maston mengatakan, Kita harus berkepala dingin saat menyelesaikan masalah dan kita harus dapat menahan diri. Pekerja tidak mengerti permasalahan Dualisme ini dan mareka hanya mengerti untuk hidup hari ini yang mengerti masalah ini hanya pengurus Serikat. Pungkasnya Ketua Dprd Kabupaten Rokan Hilir .
Terkait proses mediasi tadi malam, ada beberapa poin hasil keputusan musyawarah didapati yakni, Ketua F.SPTI – K.SPSI Kubu H. Fuad Ahmad tidak dapat menerima saran dari Bupati Rokan Hilir terkait bekerja secara bergantian di Kabupaten Rokan Hilir. Keputusan dari Pemda yaitu, akan membekukan pencatatan di Disnaker Kabupaten Rokan Hilir terhadap kedua belah pihak serikat Pekerja sampai adanya keputusan pengadilan.
Selanjutnya, Terkait Bongkar Muat Barang, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akan membuat Surat Keputusan Bupati tentang pelaksanaan Bongkar Muat di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Apabila tidak ada yang terima dengan keputusan ini salah satu pihak dapat menggugat Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ke Pengadilan.
Selama giat mediasi F. SPTI-K.SPSI ini dilakukan dan berlangsung dalam keadaan aman terkendali. (Rls)