Lampung Selatan (Lampung) Riauintegritas.com – Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung merespon positif dan mendukung penuh Kegiatan penyuluhan Hukum oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kalianda ke sekolah-sekolah se Lampung Selatan.
Hal tersebut disampaikan Aminudin S.P selaku ketua FPII Lampung yang sempat hadir dan menyimak pemaparan yang di sampaikan pihak Kejari Kalianda kepada seluruh kepala Sekolah Paud/TK, SD dan SMP Negeri dan Swasta dari dua Kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari yang di laksanakan di SDN 4 Jati Baru Kec. Tanjung Bintang Selasa, (14-06-2022).
Penyuluhan Hukum kepada pengelola Pendidikan yang di lakukan pihak kejaksaan Kalianda kali ini menurut Aminudin S.P memberikan arti yang sangat penting, yang pertama menurut pria yang akrab di sapa Amie Kancil ini memberikan kesan bahwa Kejaksaan itu tidak seseram dan menakutkan seperti yang di bayangkan. Selain itu dengan penyuluhan hukum seperti ini tentunya pihak Sekolah lebih memahami Hukum itu yang sebenarnya, sehingga dapat menimalisir pihak Sekolah yang terjerat hukum dalam pengelolaan belanja Sekolah.
“FPII Lampung mendukung penuh kegiatan penyuluhan Hukum yang di lakukan Kejaksaan Kalianda, kita berharap kegiatan seperti dapat berkelanjutan. Terus terang ada beberapa Kepala Sekolah yang terjerat Hukum terkadang karna minim nya pemahaman hukum itu sendiri, sehingga terkadang belum bisa memahami secara penuh mana yang boleh di lakukan mana yang tidak boleh di lakukan secara hukum,” ucap Aminudin.
Sementara menurut pantauan media ini seluruh Kepala Sekolah TK/Paud, SD, SMP Negeri dan Swasra se kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari sebagai peserta penyuluhan antusias dan dengan seksama mendengarkan pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Dwi Astuti Beniyati S.H, M.H yang di wakili oleh Rifki Akuan S.H Plt, Ka. Subsi Bidang Ekonomi Moneter Kejari Kalianda yang di damping Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur S.E yang di wakili Kabid Dikdas Nurhasanah dan kasie Jamaludin mengambil tema “Sosialisasi Dana Bantua Sekolah ( BOS ) jenjang SD, SMP dan Bantuan Operasional Pendidikan ( BOP) jenjang PAUD Tahun 2022”
Banyak hal yang disampaikan Rifki akuan di antara nya pemaparan terkait Undang-undang Tipikor, modus Overandi Kotupsi, jenis-jenis tindak Pidana Korupsi, Pasal-pasal yang di kenakan serta memberikan paparan bagai mana agar pengelola keuangan Sekolah terhindar terjerat Hukum.
Menurut nya Kejaksaan tidak hanya bertugas melakukan penindakan, tetapi Kejaksaan membuka ruang untuk konsultasi dan penyuluhan seperti contoh yang dilaksanakan pada hari ini.
Kegiatan dan penyuluhan Hukum ini juga membuka ruang tanya jawab antara Perwakilan Kejaksaan dengan Kepala Sekolah sebagai peserta penyuluhan.
Terlihat hadir juga dalam kegiatan penyuluhan Hukum tersebut beberapa pengawas Sekolah dari dua Kecamatan (Riki)
Sumber realise : FPII Prov. Lampung.