Pekanbaru, riauintegritas.com – Plt Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru Bahruddin, S. Sos.,M.Si di duga menetapkan anggaran Sekretaris Dewan telah melanggar Perwako nomor 90 tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pekanbaru.
Hal ini terlihat dari pos mata anggaran pada pos Kepala Bagian Keuangan yang disinyalir tidak sesuai dengan Tupoksinya yang telah ditetapkan pada Perwako nomor 90 tahun 2016.
Pada bagian ketiga, bagian keuangan, pasal 10 mengatakan tugas pokok dan fungsi bagian keuangan secara garis besar ialah melakukan pelaksanan, perencanaan, di bidang anggaran, melaksanakan pelaporan akuntansi dan penataan aset. Artinya dapat dikatakan tugas pokok bagian keuangan dan sub bagiian keuanangan hanya seputar pada kegiatan pelaporan keuangan, bukan melakukan pengadaan.
Namun dilihat dari uraian program/kegiatan/sub kegiatan terdapat mata anggaran pengadaan barang dan jasa yang nilainya sangat fantastis.
Pada kegiatan administrasi umum perangkat daerah dengan kode mata mata anggaran 4.02.01.2.06 dianggarkan sebanyak Rp1. 223.997.362.yang dibagi kedalam dua sub mata anggaran. Yakni sub mata anggaran penyediaan bahan logistik kantor dengan kode 4.02.01.2.06.04 sebesar Rp465.380.000. Kedua Penyediaan barang cetakan dan penggandaan dengan kode 4.02.01.2.06.05 sebesar Rp758.617.362.
Merujuk dari perwako nomor 90 tahun 2016, dapat dilihat yang bertugas melakukan penyediaan bahan logistik kantor berada pada bagian umum. Dalam pasal 5 ayat (2) huruf a dikatakan, penyusunan, perumusan, dan pelaksanaan program kerja meliputi bidang tata usaha, kepegawaian, kearsipan, rumah tangga, peralatan dan perlengkapan.
Selanjutnya, pada mata anggaran Layanan Keuangan dan kesejahteraan DPRD dengan kode mata anggaran 4.02.01.2.15. Kepala bagian keuangan menganggarkan sebesar Rp36.953.699.246. Yang terdiri dari penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD sebesar Rp35.544.552.146. Penyediaan pakaian dinas dan atribut sebesar Rp1.159.916.500. Selanjutnya Pelaksanaan medical check up DPRD sebesar 249.230.600. Jika dilihat dari nama mata anggarannya, kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan tupoksi bagian keuangan yang terdapat dalam perwako nomor 90 tahun 2016.
Selanjutnya ada mata anggaran peningkatan kapasitas DPRD dengan nama anggrannya Publikasi dan dokumentasi dewan sebesar Rp9.154.624.320. Kemudian ada juga mata anggaran penyusunan bahan komunikasi dan publikasi sebesar Rp7.422.714.940. Berdasarkan tupoksinya, mengenai publikasi menjadi tupoksi Bagian protokol dan publikasi.
Menanggapi itu, Sekretaris Dewan DPRD Pekanbaru, Baharuddin mengatakan bahwa hal ini berdasarkan hasil evaluasi dari Pimpinan dan Inspektorat Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Itu ndak perlu dipersalahkan, pokoknya saya punya kewenangan ya bisa. Seperti kegiatannya Publikasi ke Bagian Persidangan bisa, Kabag Protokol pun bisa,” terang Baharuddin saat diwawancarai di ruangannya. Selasa (14/6/2022).
Dalam menentukan alokasi kegiatan ini, Baharuddin mengaku bahwa dirinya telah konsultasi terlebih dahulu ke pihak Inspektorat untuk mengalihkan kegiatan.
Saat disinggung adanya dugaan keterlibatannya Pimpinan Anggota Dewan dalam menentukan alokasi kegiatan itu, Baharuddin langsung membantahnya. Dan menyebut Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun yang belum lama dilantik sudah mengetahui hal ini.
“Ya sudah tahu lah (Pj Wako Pekanbaru), otomatis pasti tahu. Nanti kita kasih tahu juga,” sebut Baharuddin.