Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Daerah Berita Pekanbaru

Plt Sekwan Kota Pekanbaru Diduga Langgar Perwako, Bahruddin Bertele-tele Sebut Pj Wako Sudah Tahu

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa, 14 Juni 2022
di Berita Pekanbaru, Berita Pilihan, Daerah, Hukrim
Reading Time:2 mins read
A A
0
Plt Sekwan Kota Pekanbaru Diduga Langgar Perwako, Bahruddin Bertele-tele Sebut Pj Wako Sudah Tahu
0
SHARES
145
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, riauintegritas.com – Plt Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru Bahruddin, S. Sos.,M.Si di duga menetapkan anggaran Sekretaris Dewan telah melanggar Perwako nomor 90 tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pekanbaru.

Hal ini terlihat dari pos mata anggaran pada pos Kepala Bagian Keuangan yang disinyalir tidak sesuai dengan Tupoksinya yang telah ditetapkan pada Perwako nomor 90 tahun 2016.

RelatedPosts

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Pada bagian ketiga, bagian keuangan, pasal 10 mengatakan tugas pokok dan fungsi bagian keuangan secara garis besar ialah melakukan pelaksanan, perencanaan, di bidang anggaran, melaksanakan pelaporan akuntansi dan penataan aset. Artinya dapat dikatakan tugas pokok bagian keuangan dan sub bagiian keuanangan hanya seputar pada kegiatan pelaporan keuangan, bukan melakukan pengadaan.

Namun dilihat dari uraian program/kegiatan/sub kegiatan terdapat mata anggaran pengadaan barang dan jasa yang nilainya sangat fantastis.

Pada kegiatan administrasi umum perangkat daerah dengan kode mata mata anggaran 4.02.01.2.06 dianggarkan sebanyak Rp1. 223.997.362.yang dibagi kedalam dua sub mata anggaran. Yakni sub mata anggaran penyediaan bahan logistik kantor dengan kode 4.02.01.2.06.04 sebesar Rp465.380.000. Kedua Penyediaan barang cetakan dan penggandaan dengan kode 4.02.01.2.06.05 sebesar Rp758.617.362.

Merujuk dari perwako nomor 90 tahun 2016, dapat dilihat yang bertugas melakukan penyediaan bahan logistik kantor berada pada bagian umum. Dalam pasal 5 ayat (2) huruf a dikatakan, penyusunan, perumusan, dan pelaksanaan program kerja meliputi bidang tata usaha, kepegawaian, kearsipan, rumah tangga, peralatan dan perlengkapan.

Selanjutnya, pada mata anggaran Layanan Keuangan dan kesejahteraan DPRD dengan kode mata anggaran 4.02.01.2.15. Kepala bagian keuangan menganggarkan sebesar Rp36.953.699.246. Yang terdiri dari penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD sebesar Rp35.544.552.146. Penyediaan pakaian dinas dan atribut sebesar Rp1.159.916.500. Selanjutnya Pelaksanaan medical check up DPRD sebesar 249.230.600. Jika dilihat dari nama mata anggarannya, kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan tupoksi bagian keuangan yang terdapat dalam perwako nomor 90 tahun 2016.

Selanjutnya ada mata anggaran peningkatan kapasitas DPRD dengan nama anggrannya Publikasi dan dokumentasi dewan sebesar Rp9.154.624.320. Kemudian ada juga mata anggaran penyusunan bahan komunikasi dan publikasi sebesar Rp7.422.714.940. Berdasarkan tupoksinya, mengenai publikasi menjadi tupoksi Bagian protokol dan publikasi.

Menanggapi itu, Sekretaris Dewan DPRD Pekanbaru, Baharuddin mengatakan bahwa hal ini berdasarkan hasil evaluasi dari Pimpinan dan Inspektorat Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Itu ndak perlu dipersalahkan, pokoknya saya punya kewenangan ya bisa. Seperti kegiatannya Publikasi ke Bagian Persidangan bisa, Kabag Protokol pun bisa,” terang Baharuddin saat diwawancarai di ruangannya. Selasa (14/6/2022).

Dalam menentukan alokasi kegiatan ini, Baharuddin mengaku bahwa dirinya telah konsultasi terlebih dahulu ke pihak Inspektorat untuk mengalihkan kegiatan.

Saat disinggung adanya dugaan keterlibatannya Pimpinan Anggota Dewan dalam menentukan alokasi kegiatan itu, Baharuddin langsung membantahnya. Dan menyebut Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun yang belum lama dilantik sudah mengetahui hal ini.

“Ya sudah tahu lah (Pj Wako Pekanbaru), otomatis pasti tahu. Nanti kita kasih tahu juga,” sebut Baharuddin.

Tags: BahruddinBertele-tele Sebut Pj Wako Sudah TahuDiduga Langgar PerwakoHukumPlt Sekwan Kota Pekanbaruriau
Previous Post

Puskesmas Toto Mulyo Kibarkan Bendera Robek dan Kusam

Next Post

Penyuluhan Hukum Kejari Lamsel, FPII Lampung : Dapat Meminimalisir Pelanggaran Hukum di Sekolah

BERITA TERKAIT

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
Next Post
Penyuluhan Hukum Kejari Lamsel, FPII Lampung : Dapat Meminimalisir Pelanggaran Hukum di Sekolah

Penyuluhan Hukum Kejari Lamsel, FPII Lampung : Dapat Meminimalisir Pelanggaran Hukum di Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Teriak “Ini Rekayasa!” Marwan Mengamuk Saat Dijemput Jaksa di Masjid Jabal Nur Sungailiat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Rohil Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 69 Personil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Kronologis Sejarah Desa Buruk Bakul di Lokasi Lahan Eks Konsesi PT PAN United dan Koperasi Bina Tani

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.