Pondok Kresek – Seorang diduga Pengedar sabu di Jalan Lintas Pondok Kresek Desa Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil. Pada Sabtu 20 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB. Kemarin.
Tersangka bernama Umandani Nasution alias Uman 35 tahun tinggal di Dusun Bahtera makmur Desa Murini makmur Kecamatan Bagan simembah Kabupaten Rokan hilir itu tidak dapat menghindari dari sergapan petugas dan kemudian setelah di geledah didapati serbuk cristal bening seberat 1,09 gram didalam rokok Union yang kemudian diakuinya sebagai miliknya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil ini.
Berawal dari diperoleh informasi bahwa di jalan lintas pondok kresek Desa Pondok kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, lalu Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggotanya untuk menindak lanjuti informasi yang diterimanya dari pemberitahuan Kanit Reskrim Polsek Pujud.
Dengan membawa surat perintah tugas penangkapan dan surat perintah penggeledahan, kemudian Kanit Reskrim bersama anggota reskrim berangkat ketempat diinformasikan, dan anggota Reskrim melihat ada 3 orang laki-laki sedang berdiri dipinggir jalan lintas Pondok Kresek, dan mereka berhasil menangkap 1 orang namun 2 orang berhasil melarikan diri.
Yang berhasil ditangkap mengaku bernama Saudara Umandani Nasution alias Uman, di geledah badan, dari tersangka di temukan 1 bungkus kotak rokok Union yang berisikan 1 bungkus paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu. Kemudian dari tersangka disita 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp 150,000,_
Kemudian diintrogasi, diterangkan oleh tersangka bahwa 2 orang laki-laki yang berhasil melarikan diri tadinya bernama saudara Arun (DPO) dan saudara Evi (DPO) kemudian dijawab oleh tersangka bahwa sabu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama saudara Arun (DPO) yang berhasil melarikan diri, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH.
Pengakuan tersangka sudah 4 kali memperoleh narkotika jenis sabu dari Saudara Arun (DPO) dengan cara barang dibawa lebih dulu dan setelah laku terjual baru dibayar.hasil tes urine tersangka Positif mengandung zat metampetamina, setelah itu tersangka dijatuhkan melanggar Pasal 114 Jo 112 UU No.35 Tahun 2009″ imbuhnya.