PANGKA LPINANG- Sidang perkara kasus penambangan ilegal (ilegal mining) dekat kawasan gedung Rusunawa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang kini menuai sorotan dari aktifis Lembaga Missi Reeclassering Republik Indonesia Bangka Belitung (LMR-RI Babel).
Ketua LMR-RI Babel, Maaf Maijen mengatakan sidang perkara kasus tambang ilegal Rusunawa hingga melibatkan 9 orang pekerja tambang kini terdakwa termasuk seorang bos timah asal Dusun Kebintik, Desa Sampur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Sujono alias Athau dan seorang anggota TNI AD, Wahyu pun ikut terseret dalam pusara kasus tambang ilegal sebagai saksi, dan patut menjadi perhatian publik.
Menurut Maijen, lantaran dalam perkara ini hanya para pekerja tambang saja menuai imbas hingga terjerat dalam persoalan hukum, bahkan akhirnya para pekerja tambang itu pun mesti duduk di kursi pesakitan. Dalam kasus ilegal mining kali ini menurutnya justru para penambang terkesan hanya menjadi ‘tumbal’ saja.
“Bagaimana tidak saya berani bicara seperti ini?, lah saya sendiri kan tahu persis bagaimana fakta di lapangan. Bahkan sebelum kasus ini naik ke meja hijau (pengadilan) saya justru tahu betul informasi soal kegiatan di kawasan Rusunawa itu,” sebut Maijen, Selasa (17/10/2023) di Pangkalpinang.
Tak cuma itu, Maijen sendiri mengaku merasa sangat heran bercampur bingung. Pasalnya, setelah diketahuinya jika dalam perkara kasus ilegal mining Rusunawa itu justru penyidik tak berhasil mengungkap siapa sesungguhnya pemodal atau pengelola dari kegiatan tambang ilegal di kawasan Rusunawa, Pangkal Balam tersebut.
“Sudah jelas bagaimana fakta di lapangan. Aktifitas tambang ilegal itu menggunakan sarana ponton isap produksi atau TI tower (istilah di kalangan pelaku tambang — red). Artinya kalau mau nambang seperti ini justru butuh modal lumayan besar. Nah logikanya pasti ada aktor atau bos besar di belakang aktifitas tambang ilegal di lokasi itu,” sindir Maijen.
Lebih lagi menurutnya, dalam giat investigasi terkait aktifitas tambang Ilegal dekat lingkungan Rusunawa tersebut Maijen mengaku sebelumnya sempat menanyakan kepada seorang pekerja tambang di lokasi setempat.
“Waktu saya coba tanya ke salah satu penambang di lokasi, sempat penambang itu sempat menyebut nama seseorang yang dimaksudnya yakni bos pemodal tambang,” terang Maijen. Bahkan penambang itu pun sempat pula mengaku jika aktifitas tambang dekat lingkungan Rusunawa ‘dibekingi’ oleh oknum aparat.
* Fakta Di Lapangan Berbeda Di Persidangan
Tak cuma itu, bahkan Maijen pun mengaku sangat miris saat menyaksikan langsung proses jalannya persidangan perkara kasus tambang Ilegal Rusunawa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pangkalpinang, Senin (17/10/2023) siang.
“Saya sempat lihat di ruang sidang hari itu para terdakwa sebagian besar pekerja tambang jumlahnya sebanyak 9 orang. Di sini saya nilai ada kejanggalan,” singgungnya.
Lanjutnya, informasi yang berhasil dihimpun di lapangan pun disebutnya jika saat penertiban tambang ilegal di belakang Rusunawa, Minggu (18/6/2023) malam oleh tim Ditreskrimsus Polda Kep Babel dikabarkan sedikitnya 13 orang pekerja tambang berhasil diamankan hingga sempat dibawa ke Mapolda Kep Babel.
Para pekerja tambang ilegal berhasil diamankan itu masing-masing yakni WS (25), FI (28), SY (42), Pr (40), Mu (26), Su (23), Re (26), Mu (35), Ah (30), Ar (28), Yu (35) dan Ma (29).
“Penangkapan belasan orang pekerja tambang ilegal di Rusunawa itu sebelumya pun sempat dimuat di media online. Bahkan Kabid Humas Polda Kep Babel (AKBP Jojo Sutarjo – red) dalam statementnya menyebutkan jika 13 pekerja tambang ilegal itu diketahui telah melakukan pelanggaran hukum. Lantas kenapa saat di persidangan kemarin itu terdakwa cuma 9 orang?,” singgungnya lagi.
Mirisnya lokasi aktifitas tambang ilegal Rusunawa ini masuk dalam wilayah hukum Polresta Pangkalpinang, namun pihak Polda Kep Babel justru yang melakukan penertiban.
* Hakim Diingatkan Selalu Jaga Kredibilitas
Selain 13 pekerja tambang berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kep Babel, tim pun berhasil pula mengamankan sejumlah barang bukti (BB) lainnya berupa peralatan tambang.
Meski begitu, Maijen berharap agar dalam perkara tambang ilegal Rusunawa tersebut pihak aparat penegak hukum, baik jaksa maupun pihak kepolisian profesional serta mengutamakan sikap kejujuran dalam melaksanakan tugas.
“Begitu pula para majelis hakim pun yang menyidang perkara ini tak hanya mengedepankan nuraninya namun tetap lebih mengutamakan kredibilitas dan integritas serta mengedepankan kejujuran,” tegas Mijen.
Kembali Maijen mengingatkan agar para majelis hakim PN Pangkalpinang dalam menangani perkara tambang ilegal Rusunawa dalam memutuskan perkara dapat memberikan rasa keadilan. Sebaliknya, ia kembali mengingatkan agar tidak mencontohkan penanganan perkara kasus serupa di PN Koba’.
“Endingnya jangan seperti PN Koba. Majelis hakim emvonis bebas terdakwa dalam kasus tambang ilegal. Nah hal ini malah menuai sorotan publik termasuk awak media dan akhirnya kesan negatif terhadap lembaga peradilan. Miris!,” pungkasnya.
Kendati begitu Maijen menegaskan jika pihaknya (LMR-RI Babel) sampai saat ini senantiasa terus memantau kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara kasus tambang ilegal Rusunawa.
“Jika ada oknum APH berani bermain dalam kasus ini termasuk majelis hakim maka sudah pasti kami tenggelamkan,” yakininya.
Sebagaimana berita pernah dilansir oleh media ini sebelumnya disebutkan majelis hakim PN Pangkalpinang telah menetapkan sidang lanjutan pada pekan mendatang, Senin (23/10/2023) dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi.
(KBO Babel)