Langsa, Riauintegritas.com – Kendaraan dinas adalah milik negara atau milik pemerintah daerah yang digunakan untuk kelancaran kegiatan kedinasan pada saat jam dinas atau diluar jam dinas dengan surat jalan atau surat tugas dinas luar sesuai dengan aturan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengunakan mobil dinas milik negara atau milik daerah untuk kepentingan pribadi, apa lagi menganti pelat nomor polisi warna merah menjadi warna hitam dengan nomor berbeda atau sama.
Di pemerintah kota Langsa, mobil dinas kerap Gonta ganti pelat nomor polisi menjadi pelat warna hitam dengan nomor berbeda bahkan pelat BL menjadi Plat BK, aneh tidak ada penindakan walau sudah jelas melanggar aturan.
Pengamatan wartawan media ini, Kamis,2 Februari 2023, salah satu mobil dinas milik pemerintah kota Langsa jenis kijang kapsul warna biru dongker BL 1096 FW pelat nomor polisi warna merah menjadi warna hitam berseliweran di jalan dalam kota langsa, pada hal masih jam dinas sekira pukul 8.30 Wib saat media ini memfoto mobil tersebut di salah satu jalan dalam kota Langsa.
Mobil dinas milik pemerintah kota Langsa yang dipakai oleh kepala dinas atau staf dinas kerap Gonta ganti pelat nomor polisi warna merah menjadi warna hitam di duga untuk mengelabuhi petugas SPBU atau ingin mengelabui masyarakat seakan-akan itu mobil milik pribadi si pengemudi.
Mengelabui petugas SPBU saat hendak mengisi bahan bakar, kalau menggunakan pelat nomor polisi warna merah harus mengisi bahan bakar non subsidi, jadi kalau menggunakan pelat nomor polisi warna hitam bisa mengisi bahan bakar bersubsidi.
Salah seorang warga Kota Langsa yang belum di ketahui namanya kepada media ini mengatakan, dalam aturan undang-undang nomor 22 tahun 2009, juga tertulis pelat nomo kenderaan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempel stiker atau logo yang tidak resmi, jika melanggar bisa mendapatkan sanksi yang sudah ditetapkan yaitu maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu rupiah.
Sebutnya lagi, jadi kalau mobil milik pemerintah kota Langsa yang sering Gonta ganti plat nomor polisi warna merah menjadi warna hitam itu memberi contoh tidak baik bagi masyarakat banyak, seharusnya pemakai mobil dinas milik pemerintah kota Langsa tidak melakukan gonta ganti atau modifikasi pelat nomor kendaraan dinas, ucapnya.(MT-007)