Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Pilihan

Sengketa Informasi Berakhir di MA, KI Babel: Jangan Distorsi Fakta Hukum

Admin Riau Integritas Oleh Admin Riau Integritas
Kamis, 16 April 2026
di Berita Pilihan, Hukrim, Pemerintahan
Reading Time:2 mins read
A A
0
Sengketa Informasi Berakhir di MA, KI Babel: Jangan Distorsi Fakta Hukum

Caption: Rikky Fermana, Wakil Ketua KI Babel (photo/ist)

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG,Riauintegritas.com — Pemberitaan yang beredar di ruang publik terkait tudingan ketidakprofesionalan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta rencana pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disampaikan oknum pengurus partai politik selaku Pemohon, dinilai perlu diluruskan secara objektif dan berbasis pada fakta hukum yang utuh.

Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana, menegaskan bahwa substansi persoalan yang diangkat bukanlah perkara baru. Sengketa informasi tersebut telah melalui seluruh tahapan mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RelatedPosts

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

“Perkara ini sudah diperiksa dan diputus oleh KI Babel dengan register Nomor: 001/III/KIP-BABEL/2025 pada 19 Juni 2025,” ujar Rikky.

Tidak berhenti di situ, pihak yang berkeberatan juga telah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang. Dalam putusan Nomor: 5/G/KI/2025/PTUN.PGP tertanggal 25 September 2025, majelis hakim justru menguatkan putusan Komisi Informasi.

Upaya hukum lanjutan kemudian diajukan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun, melalui Putusan Nomor: 8 K/TUN/KI/2026 tertanggal 10 Maret 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut.

“Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Secara hukum, tidak relevan lagi dipersoalkan seolah-olah masih dalam tahap sengketa,” tegasnya.

Rikky menilai, upaya mengangkat kembali isu yang sama dengan membangun narasi ketidakprofesionalan lembaga justru mencerminkan ketidakpahaman terhadap prinsip finalitas dalam sistem peradilan. Bahkan, hal tersebut berpotensi menyesatkan persepsi publik.

Terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Ombudsman Republik Indonesia, ia menjelaskan bahwa kewenangan Ombudsman berada pada ranah pengawasan pelayanan publik yang bersifat administratif, bukan pada ranah yudisial.

“Rekomendasi Ombudsman adalah tindakan korektif administratif, bukan putusan hukum yang dapat membatalkan proses peradilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui surat tertanggal 27 Februari 2026 juga telah menyatakan bahwa laporan tersebut telah selesai dan ditutup. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh aspek administratif yang menjadi perhatian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa informasi di KI Babel dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta aturan turunannya.

Rikky menegaskan bahwa perbedaan penafsiran hukum merupakan hal yang lumrah. Namun, mekanisme pengujiannya telah tersedia melalui jalur peradilan, bukan melalui pembentukan opini publik yang tidak berbasis pada putusan hukum.

Ia juga menyinggung pentingnya sikap kooperatif para pihak dalam proses persidangan sengketa informasi. Menurutnya, dinamika selama persidangan, termasuk sikap yang tidak mencerminkan itikad baik, menjadi bagian penting dalam melihat perkara secara menyeluruh.

“KI Babel tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kritik tentu kami terima, tetapi harus disampaikan dalam kerangka hukum yang benar, bukan melalui generalisasi opini yang berpotensi mereduksi integritas lembaga,” pungkasnya. (M.Taufik/KBO Babel)

Tags: : Jangan DistorsiBerakhir di MAFakta HukumKI BabelSengketa Informasi
Previous Post

Waaah…Penyaluran Plasma oleh KUD Bagansiapiapi dari Hasil Kebun PT JJP Dipertanyakan, Ini 4 Poin Penting! 

Next Post

Gudang Timah Ilegal Disorot, Desakan Penggeledahan Menguat ke Satgas Trisakti

BERITA TERKAIT

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan
Berita

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas
Berita

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD
Berita

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?
Berita

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah
Berita

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan
Berita

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026
Next Post
Gudang Timah Ilegal Disorot, Desakan Penggeledahan Menguat ke Satgas Trisakti

Gudang Timah Ilegal Disorot, Desakan Penggeledahan Menguat ke Satgas Trisakti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.