Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Pilihan

Sengketa Informasi Berakhir di MA, KI Babel: Jangan Distorsi Fakta Hukum

Admin Riau Integritas Oleh Admin Riau Integritas
Kamis, 16 April 2026
di Berita Pilihan, Hukrim, Pemerintahan
Reading Time:2 mins read
A A
0
Sengketa Informasi Berakhir di MA, KI Babel: Jangan Distorsi Fakta Hukum

Caption: Rikky Fermana, Wakil Ketua KI Babel (photo/ist)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG,Riauintegritas.com — Pemberitaan yang beredar di ruang publik terkait tudingan ketidakprofesionalan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta rencana pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disampaikan oknum pengurus partai politik selaku Pemohon, dinilai perlu diluruskan secara objektif dan berbasis pada fakta hukum yang utuh.

Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana, menegaskan bahwa substansi persoalan yang diangkat bukanlah perkara baru. Sengketa informasi tersebut telah melalui seluruh tahapan mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RelatedPosts

Waaah…Penyaluran Plasma oleh KUD Bagansiapiapi dari Hasil Kebun PT JJP Dipertanyakan, Ini 4 Poin Penting! 

DPRD Bengkalis Apresiasi Polres Ungkap 228 Kasus Narkoba, Dorong Balai Rehabilitasi

LSM Gerak Riau Menyoal Sidang SPPD Fiktif & Makan Minum DPRD Pekanbaru Hingga Rekam Jejak Sekwan

“Perkara ini sudah diperiksa dan diputus oleh KI Babel dengan register Nomor: 001/III/KIP-BABEL/2025 pada 19 Juni 2025,” ujar Rikky.

Tidak berhenti di situ, pihak yang berkeberatan juga telah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang. Dalam putusan Nomor: 5/G/KI/2025/PTUN.PGP tertanggal 25 September 2025, majelis hakim justru menguatkan putusan Komisi Informasi.

Upaya hukum lanjutan kemudian diajukan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun, melalui Putusan Nomor: 8 K/TUN/KI/2026 tertanggal 10 Maret 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut.

“Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Secara hukum, tidak relevan lagi dipersoalkan seolah-olah masih dalam tahap sengketa,” tegasnya.

Rikky menilai, upaya mengangkat kembali isu yang sama dengan membangun narasi ketidakprofesionalan lembaga justru mencerminkan ketidakpahaman terhadap prinsip finalitas dalam sistem peradilan. Bahkan, hal tersebut berpotensi menyesatkan persepsi publik.

Terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Ombudsman Republik Indonesia, ia menjelaskan bahwa kewenangan Ombudsman berada pada ranah pengawasan pelayanan publik yang bersifat administratif, bukan pada ranah yudisial.

“Rekomendasi Ombudsman adalah tindakan korektif administratif, bukan putusan hukum yang dapat membatalkan proses peradilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui surat tertanggal 27 Februari 2026 juga telah menyatakan bahwa laporan tersebut telah selesai dan ditutup. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh aspek administratif yang menjadi perhatian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa informasi di KI Babel dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta aturan turunannya.

Rikky menegaskan bahwa perbedaan penafsiran hukum merupakan hal yang lumrah. Namun, mekanisme pengujiannya telah tersedia melalui jalur peradilan, bukan melalui pembentukan opini publik yang tidak berbasis pada putusan hukum.

Ia juga menyinggung pentingnya sikap kooperatif para pihak dalam proses persidangan sengketa informasi. Menurutnya, dinamika selama persidangan, termasuk sikap yang tidak mencerminkan itikad baik, menjadi bagian penting dalam melihat perkara secara menyeluruh.

“KI Babel tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kritik tentu kami terima, tetapi harus disampaikan dalam kerangka hukum yang benar, bukan melalui generalisasi opini yang berpotensi mereduksi integritas lembaga,” pungkasnya. (M.Taufik/KBO Babel)

Tags: : Jangan DistorsiBerakhir di MAFakta HukumKI BabelSengketa Informasi
Previous Post

Waaah…Penyaluran Plasma oleh KUD Bagansiapiapi dari Hasil Kebun PT JJP Dipertanyakan, Ini 4 Poin Penting! 

BERITA TERKAIT

Waaah…Penyaluran Plasma oleh KUD Bagansiapiapi dari Hasil Kebun PT JJP Dipertanyakan, Ini 4 Poin Penting! 
Berita Pilihan

Waaah…Penyaluran Plasma oleh KUD Bagansiapiapi dari Hasil Kebun PT JJP Dipertanyakan, Ini 4 Poin Penting! 

Kamis, 16 April 2026
DPRD Bengkalis Apresiasi Polres Ungkap 228 Kasus Narkoba, Dorong Balai Rehabilitasi
Berita Bengkalis

DPRD Bengkalis Apresiasi Polres Ungkap 228 Kasus Narkoba, Dorong Balai Rehabilitasi

Selasa, 14 April 2026
LSM Gerak Riau Menyoal Sidang SPPD Fiktif & Makan Minum DPRD Pekanbaru Hingga Rekam Jejak Sekwan
Berita

LSM Gerak Riau Menyoal Sidang SPPD Fiktif & Makan Minum DPRD Pekanbaru Hingga Rekam Jejak Sekwan

Selasa, 14 April 2026
Skandal Sunyi 13 Ton Timah: Saat Aparat dan Gudang Tak Sejalan
Berita

Skandal Sunyi 13 Ton Timah: Saat Aparat dan Gudang Tak Sejalan

Selasa, 14 April 2026
Rakernas DPD ASPERAPI labuhan bajo bertema MICE Ecosystem Synergy for Sustainable & Global Tourism
Berita Pilihan

Rakernas DPD ASPERAPI labuhan bajo bertema MICE Ecosystem Synergy for Sustainable & Global Tourism

Senin, 13 April 2026
Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau
Berita

Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

Senin, 13 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • LSM Gerak Riau Menyoal Sidang SPPD Fiktif & Makan Minum DPRD Pekanbaru Hingga Rekam Jejak Sekwan

    LSM Gerak Riau Menyoal Sidang SPPD Fiktif & Makan Minum DPRD Pekanbaru Hingga Rekam Jejak Sekwan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Waaah…Penyaluran Plasma oleh KUD Bagansiapiapi dari Hasil Kebun PT JJP Dipertanyakan, Ini 4 Poin Penting! 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi unjuk rasa Di Palika Kapolda Riau Himbau Jaga Kamtibmas, percayakan Proses Hukum 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lembaga Investigasi INPEST Curigai Ada Kepentingan Pribadi di Balik Surat Pengosongan Paksa BPTD Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dari informasi masyarakat polsek pujud amankan Pria 37 tahun sita sabu seberat 47.23 gram 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Sengketa Informasi Berakhir di MA, KI Babel: Jangan Distorsi Fakta Hukum

Sengketa Informasi Berakhir di MA, KI Babel: Jangan Distorsi Fakta Hukum

Kamis, 16 April 2026
Waaah…Penyaluran Plasma oleh KUD Bagansiapiapi dari Hasil Kebun PT JJP Dipertanyakan, Ini 4 Poin Penting! 

Waaah…Penyaluran Plasma oleh KUD Bagansiapiapi dari Hasil Kebun PT JJP Dipertanyakan, Ini 4 Poin Penting! 

Kamis, 16 April 2026
DPRD Bengkalis Apresiasi Polres Ungkap 228 Kasus Narkoba, Dorong Balai Rehabilitasi

DPRD Bengkalis Apresiasi Polres Ungkap 228 Kasus Narkoba, Dorong Balai Rehabilitasi

Selasa, 14 April 2026
LSM Gerak Riau Menyoal Sidang SPPD Fiktif & Makan Minum DPRD Pekanbaru Hingga Rekam Jejak Sekwan

LSM Gerak Riau Menyoal Sidang SPPD Fiktif & Makan Minum DPRD Pekanbaru Hingga Rekam Jejak Sekwan

Selasa, 14 April 2026
Skandal Sunyi 13 Ton Timah: Saat Aparat dan Gudang Tak Sejalan

Skandal Sunyi 13 Ton Timah: Saat Aparat dan Gudang Tak Sejalan

Selasa, 14 April 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.